Pembayaran Mandiri Dikeluhkan karena Membebani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berjanji tetap melanjutkan program sertifikasi guru, baik bagi guru yang diangkat sebelum terbitnya UU Guru dan Dosen Tahun 2005 maupun yang diangkat pada 2006-2015. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah.
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru terbuka bagi guru yang memenuhi syarat.
Menurut Anies, ada pilihan bagi guru untuk ikut sertifikasi. Pertama, pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Program ini terbuka untuk guru dalam jabatan yang diangkat hingga 2005, ataupun guru yang diangkat setelah tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, program sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Program ini hasil nota kesepahaman Kemdikbud dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Namun, menurut Anies, yang ditanggung pemerintah hanya yang mengikuti PLPG. Saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin sore, Anies mengatakan, guru diberi kebebasan memilih ikut SG-PPG atau PLPG. “Tapi lebih untung mengikuti PLPG, kandibiayai pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyebutkan, guru yang diangkat hingga 2005 mengikuti sertifikasi lewat PLPG dan tetap menjadi tanggungan pemerintah. Guru yang diangkat setelah 2005 ikut sertifikasi mandiri melalui SG-PPG. Kalaupun ada bantuan pemerintah, sifatnya terbatas.
Melalui PLPG hingga 2015, sebanyak 1.638.240 guru sudah disertifikasi. Masih ada 555.467 guru yang belum disertifikasi. Mereka terdiri dari 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai 2005 dan 438.697 guru yang diangkat pada 2006-2015. “Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan ikut PLPG,” kata Sumarna.
Pemerintah menargetkan, program sertifikasi sudah rampung pada 2019.
Mengacu pada sertifikasi PLPG hingga 2015, guru yang dinilai memenuhi syarat, termasuk berkualifikasi D-4/S-1, dipanggil untuk mengikuti sertifikasi yang dibiayai pemerintah pusat. Ada beberapa pola yang pernah dilakukan, yakni murni dengan penilaian portofolio. Guru yang belum memenuhi nilai minimum mengikuti PLPG di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang ditetapkan pemerintah. Ada tes bagi guru yang ikut PLPG, termasuk micro teaching.
Cemas
Tidak ditanggungnya biaya PPG oleh pemerintah menimbulkan kecemasan di kalangan guru. Sebab, hal itu akan membebani guru bersangkutan, seperti yang dialami Rahmi Hayati (34), guru Bahasa Indonesia di SMPN 8 Payakumbuh, Sumatera Barat.
“Saya sudah mendapat panggilan untuk mengikuti PPG tahun ini. Namun, saya diminta membayar Rp 14 juta,” katanya.
Rahmi sudah mendapat status pegawai negeri sipil (PNS) pada 2009. Ia juga berpendidikan sarjana Sastra Inggris. Dari segi portofolio, ia sudah layak mengikuti prosedur sertifikasi.
Profesi guru sudah ditekuninya sejak 2006 dengan menjadi guru honorer, hingga akhirnya ia diangkat sebagai PNS. Akan tetapi, selama tujuh tahun mengabdi, Rahmi belum dapat kesempatan mengambil sertifikasi. “Setiap tahun, ada kuota guru yang mengambil sertifikasi. Keputusan menentukan nama-nama yang akan dipanggil ada di tangan pemerintah daerah,” ujar Rahmi.
Kabar yang diterima Rahmi pada 2016 adalah peserta PPG harus membayar semua biaya pelatihan. “Saya tidak punya cukup tabungan untuk itu,” ujarnya.
Suami Rahmi bekerja sebagai guru honorer di sebuah pesantren swasta di Payakumbuh. Rahmi juga memiliki tiga anak yang berusia 8 tahun, 5 tahun, dan 1 bulan. Penghasilan Rahmi dan suaminya per bulan hanya cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Melalui sertifikasi, Rahmi berharap kelak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Persyaratannya adalah guru berstatus PNS, memiliki ijazah S-1, dan sudah mencukupi jumlah jam mengajar 24 jam per pekan.
Rahmi juga merupakan wali kelas VIII, tetapi waktu yang digunakan untuk mengurus kelas tersebut tidak dihitung ke dalam syarat 24 jam.(DNE/ELN/C02/C04)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 April 2016, di halaman 12 dengan judul “Guru Dijanji Sertifikasi Gratis”.