Pemerintah Indonesia akan menerapkan strategi baru penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Strategi itu mencakup aspek teknis riset dan pendanaan.
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati, Jumat (19/2), di Jakarta, menyatakan, tahun lalu daya saing Indonesia menurun.
Menurut Forum Ekonomi Dunia tahun 2015, Indonesia ada di peringkat ke-37 dari 144 negara, turun dari 34 setahun sebelumnya. Pilar kesiapan teknologi bernilai terendah, yakni 85, dibanding pilar lain. Peringkat tertinggi pada pilar ukuran pasar ialah 10. “Fakta ini berarti perkembangan sumber daya iptek belum memberikan sumbangan signifikan pada pembentukan keunggulan posisi Indonesia dalam meningkatkan daya saing,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rendahnya daya saing itu disebabkan masalah klasik seperti kurangnya jumlah dan mutu peneliti, prasarana riset tak memadai dan usang, rendahnya dana riset, serta minimnya kerja sama dan penerapan hasil riset di industri. Peraturan juga belum berpihak kepada peneliti.
Industri di Indonesia umumnya memilih teknologi teruji karena itu 65 persen tak bekerja sama dengan lembaga litbang. Selain itu, 56 persen industri tak punya litbang di Indonesia.
“Ini mendorong mereka memanfaatkan teknologi sebagian besar dari luar negeri, yaitu 58 persen. Pemasok terbesar Jepang, Tiongkok, dan Jerman,” ucap Dimyati. Akibatnya, banyak devisa untuk membayar royalti milik asing. Sementara yang dikembangkan di Indonesia ialah teknologi klasifikasi rendah karena prasarana riset minim.
Perubahan paradigma
Untuk itu, Kemenristek Dikti tahun ini akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, yakni menajamkan fokus iptek menurut matriks dan pengukuran penguasaan teknologi memakai instrumen Tingkat Kesiapan Teknologi. Tiap fokus iptek seperti pangan, kedokteran, energi, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan. Tiap bidang dibagi dalam sejumlah subbidang fokus di matriks demi menghasilkan di antaranya publikasi ilmiah dan prototipe bagi industri.
Bidang fokus itu dibagi beberapa tingkat penguasaan teknolog hingga mandiri 10-15 tahun nanti. Itu tertuang di Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai acuan komunitas riset di lingkungan pemerintah dan swasta. “RIRN belum selesai disusun, menanti masukan semua perguruan tinggi sampai pekan pertama Maret untuk membuat naskah akademis usulan peraturan presiden,” ucapnya.
Di ASEAN, Indonesia menargetkan antara lain pada 2020 akan menyamai Thailand yang punya sekitar 12.000 paten. Untuk itu, menurut Sadjuga, Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristek Dikti, undang-undang paten direvisi. Hak paten 40 persen akan diberikan ke peneliti. Pemberlakuan paten segera setelah mendaftar. “Paten yang didaftar bisa langsung diproduksi,” jelasnya. (YUN)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Februari 2016, di halaman 13 dengan judul “Terapkan Strategi Baru Riset”.