Pungutan Pajak Perlu Ditegakkan
Perdagangan secara elektronik diperkirakan semakin menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Tren berkembang ke arah bertambahnya sektor industri yang menggunakan internet untuk meningkatkan pemasaran barang dan jasa dari sektor tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, dalam diskusi terbuka “@5minutes for e-Commerce 2016”, Jumat (22/1), di Jakarta. Sektor industri yang dimaksud misalnya pendidikan dan kesehatan.
“Setahun lalu, kami berupaya mengelompokkan dan merapikan klasifikasi bisnis model dari bentuk e-dagang (perdagangan secara elektronik) yang berkembang di Indonesia. Pada 2015, kami dilibatkan pemerintah dalam penyusunan peta jalan. Dalam perkembangan, ada diskusi dari pelaku industri sektor-sektor lain untuk terjun ke bisnis berbasis daring,” tutur Daniel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus idEA bidang usaha kecil menengah (UKM) sekaligus pemilik situs Perkakasku.com, Handi Limidjaja, mengatakan, pesatnya perkembangan industri e-dagang memungkinkan pembeli bisa berasal dari daerah-daerah di Indonesia. Hal itu menjadi peluang dan tantangan.
Handi mencontohkan usahanya sendiri. Perkakasku.com berasal dari toko perkakas konvensional warisan keluarga yang sudah beroperasi 30 tahun. Kehadiran internet membuat Handi berinisiatif membuka situs Perkakasku.com sebagai inovasi pemasaran barang pada 2007.
“Jangkauan produk kami memang lebih banyak. Namun, tantangan yang muncul awalnya, kecemasan para pemain perdagangan perkakas yang konvensional akan model penjualan secara elektronik. Kemudian, permintaan dari daerah lahir, yaitu perlunya situs pemasaran yang terdesentralisasi,” kata Handi.
Permintaan itu dinilai masuk akal karena dapat mengoptimalkan daya saing industri di daerah. Di sisi lain, masyarakat setempat bisa mencari dan mengonsumsi barang-barang dari daerahnya sendiri. “Dari tahun ke tahun, saya juga mengamati pelaku usaha e-dagang yang semakin serius merangkul pemain konvensional. Di Perkakasku.com, model itu telah digeliatkan,” kata Handi.
Pada saat bersamaan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menyebutkan, selama lima tahun terakhir, sektor perdagangan ritel berbasis daring terus bertumbuh, yaitu rata-rata tumbuh 2,5 persen. Aneka barang yang biasa dibeli konsumen misalnya pakaian, peralatan rumah tangga, buku, dan keperluan perjalanan.
Srie mendapatkan informasi bahwa 80 persen peritel konvensional telah menggunakan internet untuk merambah pasar mereka. “Perdagangan ke depan semakin dipenuhi pemakaian multikanal, offline ke online ataupun penggunaan keduanya bersamaan,” katanya. Sesuai dengan data Bank Indonesia (2014), nilai transaksi e-dagang Indonesia mencapai Rp 3,49 triliun.
Masalah pajak
Kepala Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulianingsih mengungkapkan, meski perkembangan industri e-dagang di Indonesia disebut-sebut bisa mendukung kontribusi pendapatan ekonomi nasional, sayangnya jumlah transaksi belum dapat didata.
Bagi UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, baik yang berjualan secara elektronik maupun konvensional, lanjut Yulianingsih, pengenaan pajak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Persentasenya, 1 persen.
“Hal yang tersulit, mengidentifikasi pelaku usaha yang berjualan melalui media sosial, termasuk pelaku usaha asing. Kami berharap melalui Rancangan PP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pendaftaran legalitas dan identitas pengusaha bisa lebih ketat sehingga penarikan pajak mudah,” kata Yulianingsih. (MED)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Januari 2016, di halaman 18 dengan judul “Tren E-dagang di Aneka Sektor”.