Perguruan tinggi agama, khususnya agama Islam, menghadapi tantangan pelik karena belum memiliki banyak jurnal ilmiah bertaraf internasional. Padahal, itu penting untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi secara internasional.
“Baru ada dua jurnal Studi Islam dari Indonesia yang diakui oleh global,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, dalam acara Apresiasi Pendidikan Islam (API) 2015, di Jakarta, Jumat (11/12) malam. Kedua jurnal itu ialah Al-Jamiah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan Studia Islamika dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Situasi itu menunjukkan minimnya wadah bagi karya ilmiah dosen perguruan tinggi agama Islam karena total perguruan tinggi Islam negeri ada 55, belum termasuk yang swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Kamaruddin menjabarkan, di Indonesia terdapat 30.000 dosen perguruan tinggi agama Islam, 3.000 orang di antaranya bergelar doktor dan 400 orang adalah guru besar. Namun, baru segelintir yang karya ilmiahnya sudah diterbitkan di jurnal internasional.
“Bedanya Indonesia dengan Perancis, Amerika Serikat, ataupun Inggris yang sama-sama memiliki studi Islam, mereka fokus mengembangkan jurnal ilmiah yang berbobot,” tutur Kamaruddin. Ia menargetkan seluruh perguruan tinggi agama Islam di Indonesia harus memiliki jurnal bertaraf internasional.
Transformasi lembaga
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, pendidikan agama Islam di Indonesia semakin berkembang dan modern dalam sepuluh tahun terakhir. Ia mengaku optimistis akan terwujud fondasi pendidikan agama yang baik dengan harapan ke depannya Indonesia bisa menjadi negara rujukan untuk studi agama Islam modern.
Untuk itu, menurut Lukman, 85 persen anggaran digunakan sebagai dana pendidikan agama secara keseluruhan. Di samping itu, ada transformasi institut menjadi universitas. Sejak tahun 2014, sudah berjalan program 5.000 doktor untuk para dosen perguruan tinggi Islam yang belum menempuh pendidikan Strata 3.
Persimpangan
Kamaruddin mengatakan, pendidikan agama berada di posisi pelik. Semenjak desentralisasi, pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, agama masih diurus pemerintah pusat. Akibatnya, kerap ditemukan kasus sekolah-sekolah agama negeri keadaannya tidak sebagus sekolah umum.
“Pemerintah daerah hendaknya memahami bahwa sekolah-sekolah agama negeri juga harus diperhatikan layaknya SD, SMP, dan SMA,” ujarnya.
Dalam API 2015, terpilih sembilan dosen dari perguruan tinggi agama Islam yang memenangi tiga kategori, yakni Sosial Humaniora, Sains Teknologi, dan Studi Islam. Para dosen itu dinilai berprestasi dalam mengembangkan penelitian dan perkuliahan.(DNE)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Desember 2015, di halaman 12 dengan judul “Jurnal Ilmiah Taraf Internasional Kurang”.