Wajib Belajar 12 Tahun Butuh Layanan Berkualitas
Pendirian sekolah swasta di jenjang pendidikan SMA/SMK di sejumlah daerah tidak terkendali dan standar kualitas pun tidak terjaga. Situasi itu terbentuk sejak era otonomi daerah dimulai. Saat ini, sekolah menengah swasta lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri.
Dari total 12.676 SMA di Indonesia, 55 persen berstatus swasta. Sementara dari total 12.656 SMK di Indonesia, 70 persen berstatus swasta. Akibatnya, banyak sekolah dengan jumlah murid di kelas di bawah standar. Pemerintah sudah menetapkan standar maksimal 36 murid per kelas.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, Rabu (23/9), saat diskusi pendidikan “Wajib Belajar 12 Tahun Profil Pendidikan Menengah Indonesia dan Transisi Murid ke Jenjang Pendidikan Menengah” yang diselenggarakan Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekolah swasta sudah telanjur banyak berdiri. Kalau sekolah berkualitas baik, tidak ada masalah. Tetapi, yang di bawah standar ini yang repot. Mau dioptimalkan sulit karena mereka tidak memenuhi standar pelayanan minimum. Tidak bisa ditutup juga karena sudah telanjur ada muridnya. Cara terbaik, ya, menyeleksi sekolah sebelum berdiri,” kata Hamid.
Sekolah-sekolah swasta yang kualitasnya di bawah standar, menurut Hamid, tidak akan bertahan karena masyarakat pasti akan mencari sekolah yang bermutu. Sekolah swasta yang mutunya minimal sama dengan negeri akan bisa lebih bertahan. Hamid meminta provinsi dan kabupaten/kota membatasi pemberian izin pendirian sekolah baru meski ada tuntutan tinggi dari masyarakat.
“Tugas pemerintah pusat dan daerah, menjamin kualitas sekolah. Itu sudah harga mati. Utamakan kualitas, bukan kuantitas,” ujarnya.
Untuk menjamin kualitas sekolah, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang pendirian sekolah baru lengkap dengan tahapan syarat yang harus dipenuhi. Sayangnya, kata Hamid, banyak tahapan tidak dilakukan dan izin diberikan asal-asalan.
Sebenarnya sekolah swasta bisa saja diberi syarat standar minimal sekolah negeri. Jika standarnya tidak seperti itu, sekolah itu bisa ditutup. “Tetapi, banyak yang memprotes ide ini karena pasti banyak yang akan tutup,” ujarnya.
Wajib belajar
Pendirian sekolah baru itu sebenarnya merupakan respons atas tuntutan masyarakat yang tinggi akan sekolah jenjang pendidikan menengah. Dalam Data Pokok Pendidikan Menengah (September, 2015) disebutkan terdapat penambahan 437.609 murid (5,26 persen) dari tahun ajaran 2014/2015 (8.326.063 murid) ke tahun ajaran 2015/2016 (8.763.672 murid).
Pada tahun ini saja terdapat 14.000 murid SMP yang tidak tertampung di SMA/SMK. Padahal, sudah ada 25.332 sekolah dengan 301.585 rombongan belajar dan 236.123 ruang kelas.
Untuk mencapai target angka partisipasi kasar (APK) 97 persen pada tahun 2020 (kini masih 75 persen), pemerintah memproyeksikan kebutuhan 65.462 ruang kelas agar bisa menampung 2.093.388 murid. Itu dengan jumlah murid per rombongan belajar menjadi 36 atau jumlah total 3.299.728 murid (jika rasio murid per rombongan belajar menjadi 40).
“Banyak daerah kelabakan karena mendapat banyak tambahan murid SMA/SMK. Sekolah boleh menambah murid sampai 44 orang per kelas sepanjang dinas punya skenario menambah kelas,” kata Hamid.
Putus sekolah
Totok Amin Soefijanto selaku konsultan pendidikan ACDP Indonesia dan deputi rektor untuk bidang akademik, riset, dan kemahasiswaan Universitas Paramadina mengingatkan tentang tingginya angka putus sekolah dari pendidikan dasar ke menengah. Indonesia memiliki angka pendaftaran tinggi di jenjang SMP, tetapi angka partisipasinya turun di SMA/SMK.
Sebanyak 95,3 persen dari mereka yang tamat pendidikan dasar melanjutkan ke SMP, sedangkan 4,7 persen sisanya tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Sebanyak 8 persen murid yang selesai SMP tidak melanjutkan ke SMA/SMK.
“Dalam banyak kasus putus sekolah, orangtua membutuhkan anaknya untuk bekerja sehingga sekolah tidak jadi pilihan. Pendidikan informal bisa membuat anak masuk kembali ke sekolah. Namun, semakin lama anak berhenti sekolah, semakin sulit dia masuk kembali,” kata Totok.(LUK)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 September 2015, di halaman 11 dengan judul “Sekolah Swasta Tidak Terkendali”.