Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta Manipulasi Data
Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali menemukan perguruan tinggi swasta yang menerbitkan ijazah tanpa perkuliahan. Berbagai pemalsuan data dilakukan perguruan tinggi curang.
“Kami menemukan banyak modus kecurangan dalam penerbitan ijazah,” kata Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Supriadi Rustad seusai melakukan inspeksi mendadak di dua perguruan tinggi swasta di Jakarta, Jumat (18/9).
Kampus yang diperiksa adalah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/ Niaga (STIA Yappann) Jakarta dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Jakarta. Kedua kampus itu sudah dinonaktifkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III. Namun, kampus itu masih aktif menerima mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Kedua kampus itu memiliki program studi terakreditasi B dan C pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak manajemen kampus tidak dapat menunjukkan sejumlah berkas yang diminta tim, antara lain presensi mahasiswa, presensi dosen, kalender akademik, dan bukti pembayaran gaji dosen. Dari pemeriksaan, dosen tetap yang dilaporkan ke kopertis terbukti fiktif. Mereka meminjam nama dan identitas dosen hanya untuk memenuhi syarat pembukaan program studi.
STIA Yappann mendaftarkan enam dosen doktor (S-3) sebagai syarat membuka program studi S-2 administrasi. Setelah diperiksa, keenam dosen itu sudah bertahun-tahun tidak datang ke kampus dan tidak pernah mengajar. Hal serupa terjadi di STIE Dwipa Wacana.
Dalam kurun 2009 sampai 2014, STIA Yappann menerima 8.331 mahasiswa. Saat ini, mahasiswa yang tersisa hanya angkatan 2014 sebanyak 148 orang. Sebanyak 8.183 mahasiswa lain di program studi S-1 dan program studi S-2 sudah tamat dengan masa kuliah di bawah dua tahun. Mahasiswa dapat ditamatkan dengan cepat dengan menggunakan sistem sisip mahasiswa pindahan. Di STIE Dwipa Wacana, manajemen tidak dapat menunjukkan dokumen perpindahan mahasiswa dari kampus asal.
Saat pemeriksaan, tim juga menemukan dosen tetap yang telah disertifikasi tetapi tidak aktif mengajar. Bahkan, dosen itu tidak mendapat gaji pokok dari kampus. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pembukaan kelas jarak jauh di berbagai kota tanpa pengawasan dari manajemen kampus.
Modus kecurangan
Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah III Putut Pujogiri yang hadir dalam inspeksi itu menyatakan, sesuai Keputusan Direktur Pendidikan Tinggi Nomor 34/DIKTI/Kep/2002 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi swasta wajib melaporkan aktivitas akademik setiap semester paling lama satu bulan setelah semester itu berakhir.
Namun, sering sekali laporan itu tidak tepat waktu agar kampus bisa menyisipkan mahasiswa yang hendak mendapat ijazah tanpa proses sah. STIE Dwipa Wacana, misalnya, menyampaikan laporan tahun 2009 hingga 2013 pada Juni 2015. Mereka menerbitkan ijazah tanpa laporan dan pengawasan Kopertis.(B01)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 September 2015, di halaman 11 dengan judul “Kecurangan Ijazah di Kampus”.