Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengimbau para pengusaha tambang menyisakan hutan alami di lokasi tambang sebelum beroperasi. Lahan itu menjadi referensi bagi reklamasi hutan.
Semakin banyak hutan sisa alami dibuat akan mempercepat proses pengembalian ekosistem hutan seperti semula. “Jangan semua dikonversi, harus ada yang disisakan, dan setiap pemilik tambang harus melakukan agar proses reklamasi tak sia-sia,” kata Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI Didik Widyatmoko pada diskusi publik “Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah Eks Tambang” di Jakarta, Rabu (9/9).
Hutan sisa alami membuat ekosistem tak terputus. Saat aktivitas tambang dimulai, ekosistem hutan lumpuh. Jika ada hutan sisa dalam lokasi tambang, flora dan fauna tetap aktif. “Pergerakan kupu-kupu, burung, dan serangga masih terjaga. Kalaupun lokasi tambang itu ditinggalkan, proses ekosistem masih berlangsung,” kata Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reklamasi hutan tak hanya menanam lagi pohon-pohon di lahan rusak. Namun, mengembalikan fungsi hutan lumpuh pasca tambang. “Banyak jaringan kehidupan lumpuh setelah dirusak, jadi harus bisa dikembalikan lagi. Inventarisasi tumbuhan sebelum ditambang penting. Apalagi di hutan dengan spesies khusus atau lokal,” katanya.
Tahun 2015, LIPI dan Balai Konservasi Kebun Raya Purwodadi membuat program baru konservasi keanekaragaman hayati di lokasi tambang. Kolaborasi itu inisiatif perusahaan tambang batubara di Kaltim, PT Indo Tambangraya Megah, untuk menerapkan program rehabilitasi dengan pendekatan konservasi keanekaragaman hayati di lokasi tambang. “Prosesnya, tanaman langka kami ambil dan jaga. Jadi, pada saat aktivitas tambang selesai, bisa ditanam lagi,” kata Ketua UPT Balai Konservasi Kebun Raya Purwodadi R Hendrian.
Program sejak 2010 itu mengumpulkan 603 jenis tumbuhan langka. Salah satu jenis paling langka adalah anggrek hijau kalimantan (Bulbophyllum beccarii). Jenis itu hanya bisa tumbuh di hutan tropis Kalimantan.
“Saat reklamasi, tidak hanya tanam pohon, tetapi kami juga berusaha mengembalikan fungsi hutan seperti sebelum ditambang. Meski tak akan menyerupai, kami berusaha,” katanya.
Manajer PT ITM Puji Rahardian mengatakan, program itu dilakukan 2010 pada 5,6 hektar lahan pasca tambang di Barito. Tahun 2012, di lokasi Indominco Mandiri, Bontang, Kaltim, pada lahan 4 ha. (B09)
———————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 September 2015, di halaman 13 dengan judul “Menyisakan Hutan Alami Bisa Dilakukan”.