Laporan Database Trust+ Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika 2017 per tanggal 30 September mengungkapkan, sejauh ini pemerintah telah menghapus 782.578 situs dengan konten negatif. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan laporan tahun lalu pada Januari-Desember 2016 yang sebesar 773.037 situs.
Adapun situs yang mengandung konten pornografi masih menduduki peringkat pertama. ”Tahun 2016, aduan yang paling banyak adalah masalah pornografi. Tahun ini, yang bertambah adalah aduan hoaks, pencemaran nama baik, kebencian, dan radikalisme. Namun, aduan masalah pornografi masih tertinggi,” tutur Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza seusai konferensi pers mengenai Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif, di Jakarta, Senin (9/10).
Aduan dibagi menjadi 10 kategori, yaitu pornografi (774.747 situs), SARA (169 situs), penipuan atau perdagangan ilegal (1.910 situs), narkoba (88 situs), perjudian (5.457 situs), radikalisme (199), kekerasan (0 situs), kekerasan atau pornografi anak (3 situs), keamanan internet (10 situs), dan hak kekayaan intelektual (361 situs).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Target pertama pemerintah adalah menghapus situs pornografi. Saat ini diperkirakan ada 28 juta-30 juta situs bermuatan konten pornografi yang beredar, sedangkan yang sudah ditapis baru 700.000 situs. Kejahatan seks sudah mulai tinggi dan meresahkan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Pemerintah berencana membuat Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif yang akan menapis konten yang bertentangan dengan hukum. Fokus pemerintah ketika sistem ini beroperasi, ujar Semuel, adalah menapis konten negatif yang berada di situs-situs dari dalam dan luar negeri. Menyangkut platform, pemerintah akan berkoordinasi dengan pemilik platform, seperti media sosial. (DD13)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2017