77 Persen Cat Enamel Mengandung Timbal

- Editor

Minggu, 6 April 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 77 persen dari 78 sampel cat di Indonesia yang diteliti mengandung timbal di atas ambang batas, yakni 90 part per million. Penelitian kandungan timbal yang didukung Uni Eropa itu dilakukan di Laboratorium Certottica, Italia.

”Banyak produk yang tidak menyertakan keterangan kandungan timbal,” kata Toxic Program Officer BaliFokus Sonia Buftheim dalam diskusi publik ”Melindungi Anak dari Bahaya Timbal dalam Cat” yang digelar Yayasan KAKAK, Gita Pertiwi, dan BaliFokus, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/4).

Penelitian BaliFokus bersama LSM di enam negara mengungkapkan, temuan kandungan timbal melebihi ambang batas pada cat enamel untuk kayu dan logam yang beredar di pasaran. Cat enamel berpengencer mineral atau turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi kerentanan, tubuh anak menyerap paparan timbal dari lingkungan sekitar 50 persen lebih banyak dari orang dewasa. Padahal, daya tahannya lebih rendah. Paparan timbal masuk melalui makanan, air, udara, dan mainan bercat.

Ketua Yayasan KAKAK Shoim Sahriyati mengatakan, keluarga dan masyarakat harus waspada terhadap risiko paparan timbal terhadap anak. Sebab, banyak mainan anak dan perangkat lain yang digunakan anak, seperti di PAUD, taman kanak-kanak, atau tempat penitipan anak menggunakan cat yang sangat mungkin mengandung timbal.

”Debu dan luruhan dari cat yang digunakan pada alat permainan edukatif dari kayu dan logam, kerangka jendela, pintu, kursi, meja, dan perabot lain di bangunan berumur lebih dari tiga tahun berpotensi mengandung timbal tinggi,” kata Shoim.

Sementara itu, dokter spesialis paru dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi, Solo, Harsini, SpP menjelaskan, akibat paparan timbal pada anak bermacam-macam, mulai pusing-pusing, anemia, gagal ginjal, hingga penurunan kecerdasan otak anak hingga 2,5 poin.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Solo Eka Hari Kartana mengatakan, sebenarnya ada berbagai peraturan mencegah peredaran produk mengandung logam berat, termasuk timbal. Namun, terkendala minimnya penerapan sanksi dan hukum. (EKI)

Sumber: Kompas, 5 April 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Berita ini 24 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB