Sebanyak 226 juta nomor prabayar seluler telah didaftarkan sampai dengan Sabtu (17/2). Meski diperkirakan hampir menyamai jumlah nyata pengguna aktif saat ini, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap mengimbau kepada pengguna agar segera meregistrasi nomornya sebelum 28 Februari.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, sejak pendaftaran diberlakukan secara resmi mulai 31 Oktober lalu sampai dengan Sabtu (17/2), telah ada 226.444.899 kartu pelanggan prabayar yang mendaftar.
”Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” kata Ahmad M Ramli dalam siaran persnya, Sabtu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah sebanyak 226 juta itu bertambah cepat hanya dalam waktu kurang dari sebulan. Pada 29 Januari lalu, jumlah yang didaftarkan adalah 171,6 juta nomor.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA–Nomor perdana kartu prabayar di gerai pinggir jalan di Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (17/2).
Salah satu studi Frost and Sullivan menyebutkan, jumlah pengguna aktif prabayar jasa telekomunikasi hanya berkisar 60 persen dari total kartu yang beredar. Jadi, ada kemungkinan jumlah individu yang mendaftar ulang akan kurang dari 360 juta orang (Kompas, 30/1).
Pemerintah sendiri mengakui belum memiliki data pasti jumlah pengguna aktif nomor prabayar saat ini. Artinya, kemungkinan besar masih banyak pengguna aktif yang belum mendaftarkan nomornya.
Ahmad kembali mengajak para pemilik nomor prabayar yang belum mendaftar segera melakukan registrasi sebelum batas akhir, yakni 28 Februari.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pemilik nomor belum juga mendaftarkan, akan ada sanksi yang diterapkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 16 menyebutkan, sanksi yang akan diterima berupa pemblokiran layanan.
antrian registrasi kartu prabayar
Pemblokiran jenjang pertama menyasar layanan panggilan dan pesan pendek keluar. Berikutnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan pendek masuk. Terakhir adalah pemblokiran layanan data internet.
”Tidak perlu menunggu hingga batas akhir karena nanti pasti akan terjadi peningkatan traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” ujar Ahmad.
Ia juga mengingatkan, saat registrasi harus menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) secara benar sesuai dengan yang sesungguhnya. Pemilik kartu dilarang registrasi dengan data NIK dan KK orang lain yang merupakan pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diminta melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.
Ahmad kembali menegaskan, tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Selain itu, untuk meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Nomor perdana
Di tengah upaya pemerintah menertibkan pendataan nomor-nomor prabayar, konsumen juga tetap membeli nomor perdana prabayar. Zaki (35), penjual pulsa dan nomor prabayar di Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengatakan, hampir setiap hari ada saja konsumen yang membeli nomor perdana.
”Banyak juga orang yang beli kartu perdana saat ini, padahal baru beli sepekan sebelumnya. Biasanya mereka hanya mengincar kuota pulsa,” ujar Zaki.
KOMPAS/PRIYOMBODO–Nomor kartu prabayar dari berbagai operator telekomunikasi ditawarkan di gerai 1001 Nomor di ITC Roxy, Jakarta, Kamis (8/2). Sesuai data Kominfo per 29 Januari 2018, sejumlah 173.836.292 kartu prabayar jasa telekomunikasi telah teregistrasi dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil. Registrasi ulang berlangsung sampai batas akhir 28 Februari 2018.
Zaki mengaku kerap mengingatkan pelanggannya agar mendaftarkan nomornya. Dirinya pun sudah tahu bahwa nomornya akan diblokir pemerintah apabila belum mendaftar.
”Ya kan kalau nomor konsumen saya diblokir, penghasilan saya bisa ikut turun. Jadi, saya ingatkan kepada mereka agar daftar sebelum 28 Februari,” ujar Zaki.
Harga kartu perdana yang dijual beragam. Kartu perdana yang paling murah dijual Rp 10.000 per kartu. Dengan harga ini, konsumen hanya mendapat kartu perdana saja dengan pulsa Rp 10.000 dan tanpa paket internet.
Sementara itu, kartu perdana yang paling mahal dijual seharga Rp 80.000. Konsumen bisa memperoleh paket internet dengan kuota dan tarif beragam bergantung pada jenis operatornya.
Semua operator, mulai dari Telkomsel, XL, Indosat, hingga 3, menerapkan harga serupa. Adapun selisih harganya hanya Rp 1.000-Rp 2.000.–BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Sumber: Kompas, 17 Februari 2018