Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tengah merumuskan sistem akreditasi nasional yang akan menjadi acuan pendirian hingga tata kelola lembaga akreditasi mandiri. Kebutuhan akan lembaga yang mandiri itu mendesak karena tingginya permintaan akreditasi dari program studi dan institusi perguruan tinggi.
Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Dwiwahju Sasongko mengatakan hal itu, Jumat (29/11), di Jakarta. ”Asosiasi profesi didorong membentuk lembaga akreditasi mandiri atau LAM. Yang sudah siap lahir LAM kesehatan,” ujarnya.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi mengubah peran dan fungsi BAN-PT. Itu dengan adanya pembentukan lembaga akreditasi mandiri untuk ilmu-ilmu serumpun.
Sasongko mengatakan, keberadaan LAM dibutuhkan karena anggaran dan tenaga asesor BAN-PT terbatas. Saat ini terdapat 3.500 perguruan tinggi dan 18.000 program studi (prodi) yang membutuhkan akreditasi. Setiap tahun paling tidak 6.000 program studi dan 100 institusi antre proses akreditasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dibandingkan dengan alokasi anggaran akreditasi dari pemerintah, BAN-PT hanya bisa mengakreditasi 3.200 program studi dan 30 institusi untuk tahun ini.
Artinya masih ada 14.800 program studi dan lebih dari 3.400 institusi perguruan tinggi yang tak terakreditasi karena harus menunggu giliran.
Untuk satu institusi setidaknya dibutuhkan Rp 100 juta, sedangkan untuk program studi dibutuhkan sekitar Rp 35 juta per program studi. Selain anggaran yang kurang, jumlah asesor BAN-PT yang hanya 2.000 orang juga dinilai masih kurang.
Mengawasi LAM
Dengan ketentuan yang baru nanti, tugas dan wewenang BAN-PT hanya mengakreditasi institusi dan mengawasi LAM. Sementara tugas LAM hanya mengakreditasi program studi sehingga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas penilaian kinerja program studi karena instrumen yang dipakai lebih spesifik sesuai bidang ilmu. Selama ini BAN-PT memakai instrumen yang umum untuk semua program studi.
Proses akreditasi nasional akan dibahas lebih mendalam dalam semiloka nasional BAN-PT yang diselenggarakan 4-6 Desember 2013 di Jakarta.
Anggota majelis BAN-PT yang juga ketua penyelenggara semiloka, Hidayat Syarief, menjelaskan, sesuai aturan yang ada, asosiasi profesi yang boleh mengusulkan pembentukan LAM hanya yang sudah berbadan hukum. Padahal, sebagian besar asosiasi profesi belum berbadan hukum meski telah lama berdiri.
Selain harus berbadan hukum, anggota majelis BAN-PT, Mansur Ma’shum, menambahkan, LAM juga harus bersifat nirlaba agar kemandiriannya terjaga.
”Jumlah LAM bergantung pada rumpun atau cabang ilmu yang ada. Namun, memang sebaiknya jangan terlalu banyak karena akan kerepotan, maksimal 10 sajalah,” ujarnya. (LUK)
Sumber: Kompas, 30 November 2013