Negara-negara Uni Eropa telah menyepakati lima prioritas tindakan yang perlu dilakukan untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia. Hal ini diharapkan dapat diikuti oleh negara-negara lain khususnya Indonesia.
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI—Pembalakan liar di kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu ternyata lebih besar daripada dugaan awal. Ribuan keping papan bekas penerbangan masih ditemukan di dalam hutan tanpa tersentuh aparat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara-negara Uni Eropa telah menyepakati lima prioritas tindakan yang perlu dilakukan untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia. Hal ini diharapkan dapat diikuti oleh negara-negara lain, khususnya Indonesia, mengingat angka deforestasi masih cukup tinggi.
Pengampanye hutan Environmental Investigation Agency (EIA), Vanessa Richardson, dalam webinar, Rabu (19/8/2020), menyampaikan, lima prioritas tindakan untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia disusun Uni Eropa pada Juli 2019.
Prioritas pertama adalah mengurangi rekam jejak konsumsi pada lahan dan mendorong konsumsi produk-produk yang bebas dari deforestasi. Prioritas kedua ialah bekerja secara kemitraan dengan negara-negara produsen untuk mengurangi ancaman terhadap hutan. Ketiga, memperkuat kerja sama internasional untuk menghentikan deforestasi.
Prioritas keempat adalah melakukan pembiayaan kembali secara langsung untuk mendukung praktik penggunaan lahan yang lebih berkelanjutan. Sementara prioritas terakhir adalah mendukung ketersediaan dan kualitas informasi terkait hutan maupun komoditas rantai pasok, akses terhadap informasi, dan mendukung penelitian serta inovasi.
Vanessa mengatakan, pihaknya juga mewawancarai 22.000 orang terkait dengan upaya deforestasi di Uni Eropa. Dari hasil wawancara tersebut, hampir 90 persen orang menyatakan bahwa Uni Eropa butuh peraturan baru untuk produk-produk yang dijual di Eropa agar tidak berkontribusi pada deforestasi.
”Kami juga ingin tidak hanya Uni Eropa yang membersihkan rantai pasokannya, tetapi juga negara lainnya di Asia. Mungkin kita bisa mendorong konsumsi produk-produk yang bebas dari deforestasi ke pasar lain,” ujarnya.
Wakil Kepala Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts menyatakan, komisi Uni Eropa saat ini tengah melakukan konsultasi untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia dengan semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan swasta. Konsultasi antarnegara ini terus dilakukan sebagai bagian dari proses legislasi yang lebih baik.
”Ketika komisi dan parlemen Uni Eropa baru terbentuk, kami memiliki prioritas kesepakatan hijau baru. Ini menjadi dasar kami dalam mendorong isu ketenagakerjaan, ekonomi, dan infrastruktur ke arah yang strategis untuk mengatasi masalah perubahan iklim,” tuturnya.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM—Ratusan kubik kayu yang diduga merupakan hasil penebangan liar terlihat siap dibawa keluar dalam bentuk rakit di salah satu anak sungai di Hutan Lalan di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (31/8/2014). Penebangan dan perambahan liar terus mengancam hutan yang berstatus hutan produksi tersebut.
Meski demikian, upaya yang dilakukan Uni Eropa dalam menangani deforestasi tidak akan membuat emisi karbon dunia menurun secara signifikan. Sebab, menurut Charles, kontribusi Uni Eropa hanya mewakili 8 persen dari emisi global. Oleh karena itu, upaya dari Uni Eropa juga perlu dilakukan negara lain.
”Upaya ini harus dilakukan dengan berbagai mitra secara multilateral maupun bilateral. Semua negara mitra harus berkontribusi dalam kapasitas nasional mereka jika kita ingin melakukan sesuatu yang berarti bagi Bumi,” katanya.
Direktur Eksekutif Kaoem Telapak Abu Meridian pun mengatakan, langkah UE ini bisa dimanfaatkan Indonesia. Itu akan memperkuat sejumlah langkah positif Indonesia seperti moratorium hutan dan moratorium kelapa sawit beserta ikutannya.
Ia mengatakan, pertemuan ini akan diikuti pertemuan selanjutnya. Ia mengatakan, langkah UE ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia sebagai negara produsen.
Abu mencontohkan soal kebijakan kayu hutan UE (EU Timber Act). Indonesia menyusun sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai kebijakan pemerintah untuk memastikan produk kayu legal dan bahkan didapatkan dari pengelolaan hutan yang lestari. Strategi Indonesia ini menjadikan kayu Indonesia mendapatkan lampu hijau pada pintu-pintu impor di UE. (ICH)
Oleh PRADIPTA PANDU
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 21 Agustus 2020