Tender Proyek Teknologi Penapisan Konten Negatif Dimenangi PT Inti

- Editor

Selasa, 10 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat empat komponen dalam mengendalikan internet secara efektif, yaitu hukum, pemantauan yang proaktif, teknologi penapisan, dan penegakan hukum. Dalam komponen teknologi penapisan, pemerintah telah mendesain Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif. Sistem itu akan dibuat oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) yang memenangi tender proyek pada 6 Oktober lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sistem dibuat agar pemerintah bisa menapis konten negatif dari dalam dan luar negeri secara efektif dan efisien. Sistem itu menurut rencana akan secara proaktif mencari data dari situs dan media sosial yang menyajikan konten yang melanggar hukum, kemudian memblokirnya.

Program ini dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 2, yang menyatakan undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan negara di wilayah hukum Indonesia ataupun di luar wilayah hukum Indonesia. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 Ayat 2a, yaitu mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik bermuatan negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ELSA EMIRIA LEBA–Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif, di Jakarta, Senin (9/10). PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) memenangi tender proyek penapisan konten negatif yang diharapkan akan selesai pada Desember nanti.

”Hasil lelang proyek pengerjaan sistem dimenangi oleh PT Inti dengan harga terkoreksi Rp 194.059.863.536. Pembayaran dilakukan dengan sistem lump sum, jika barang tidak sesuai kualifikasi, pemerintah tidak akan membayar,” ujar Semuel pada konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10).

Sistem ini diharapkan mulai beroperasi pada Januari 2018. Saat ini, PT Inti masih dalam masa sanggah atau masa kedua pihak mendiskusikan hal terkait proyek itu hingga 10 Oktober. (DD13)

Sumber: Kompas, 9 Oktober 2017

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap
Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab
Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan
Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara
Surat Panjang dari Pinggir Tata Surya
Ketika Matahari Menggertak Langit: Ledakan, Bintik, dan Gelombang yang Menggetarkan Bumi
Arsitektur yang Bertumbuh dari Tanah, Bukan dari Langit
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Di Balik Lembar Jawaban: Ketika Psikotes Menentukan Jalan — Antara Harapan, Risiko, dan Tanggung Jawab

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Tabel Periodik: Peta Rahasia Kehidupan

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:58 WIB

Kincir Angin: Dari Ladang Belanda Hingga Pesisir Nusantara

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Tarian Terakhir Merpati Hutan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:23 WIB

Fiksi Ilmiah

Cerpen: Hutan yang Menolak Mati

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:10 WIB

etika

Cerpen: Lagu dari Koloni Senyap

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:46 WIB