Tarik Ulur Revisi UU ITE dan Masa Depan Demokrasi Digital

- Editor

Selasa, 1 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi pembicaraan hangat. Tarik ulur kepentingan merevisi masih mewarnai perjalanan pelaksanaan undang-undang itu.

Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyebutkan, setidaknya ada lima konten yang diusulkan masuk dalam rencana revisi UU ITE. Pasal 27 Ayat 3 adalah pasal yang diutamakan untuk direvisi. Substansinya mengatur tentang pelarangan distribusi, mentransmisikan, dan menyebarkan akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Muatan tersebut berhubungan langsung dengan isi Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur prinsip-prinsip pencemaran nama baik. Usulan revisi Pasal 27 Ayat 3 yaitu mempertegas prinsip serta delik aduan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atau badan melalui kanal elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi sanksi hukum, Ferdinandus menjelaskan, pemberian sanksi atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Usulan revisinya adalah mengurangi masa tuntutan pidana dari 6 menjadi 4 tahun. Seseorang akan ditahan apabila ada delik aduan yang sudah diproses secara hukum.

Pasal berikutnya yang diusulkan revisi yakni Pasal 31 Ayat 4. Secara keseluruhan, isi Pasal 31 mengatur tentang pelarangan hukum tindakan intersepsi atau penyadapan informasi dan dokumen elektronik. Intersepsi boleh dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan institusi penegakan hukum lainnya berdasarkan permintaan yang sesuai penetapan undang-undang. “Pasal 31 terdiri dari empat ayat. Muatan ayat keempat tentang peraturan pemerintah (PP) guna mengatur tata cara intersepsi, pemerintah mengusulkan keharusan PP itu dihapus,” ungkap Ferdinandus kepada Kompas, akhir pekan, di Jakarta.

Lebih jauh, katanya, usulan revisi juga berkaitan tindakan penyidikan tindakan penyalahgunaan transaksi informasi elektronik. Ada dua dari total delapan ayat Pasal 43 yang masuk daftar revisi. Pertama, Pasal 43 Ayat 5. Inti perubahan adalah menambah kewenangan peran pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengakses informasi yang dibutuhkan untuk penyidikan.

“Selama ini, PNS terkait, yakni Direktorat Jenderal Keamanan Informasi Kominfo, sering mengeluhkan sulitnya akses mencari informasi kejahatan siber. Jika kewenangannya ditambah, kami rasa hal itu akan mempermudah penyidikan,” kata Ferdinandus.

Kedua, Pasal 43 Ayat 6. Pokok perubahan yaitu mengembalikan peran penanganan penahanan sesuai ketentuan KUHP.

Ferdinandus mengungkapkan, proses usulan revisi UU ITE tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Kominfo. Masih ada dua institusi negara yang harus melakukan paraf, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.

f754d135087248ce81f9f789ce40c875KOMPAS/DIDIT PUTRA ERLANGGA RAHARDJO–Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyimak penuturan Ervani Emi Handayani, warga Yogyakarta yang menjalani persidangan dengan dakwaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Selasa (3/2), di Jakarta. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 74 kasus terkait UU ITE sejak tahun 2008 dan hampir 90 persen ternyata terkait pencemaran nama baik.

Sempat beredar kabar bahwa naskah usulan revisi hilang, Kominfo melalui keterangan resmi Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Ismail Cawidu yang mengatakan ketidakbenaran isu itu. Menurut Ismail, naskah sedang dalam penelitian Kejagung sesuai permintaan Menteri Sekretaris Negara. Setelah diparaf oleh Jaksa Agung, naskah akan diperiksa dan ditandatangani oleh Polri. Langkah ini ditempuh untuk menghindari timbulnya permasalahan dari dua tugas pokok dan fungsi itu.

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah usulan revisi setelah proses di ketiga institusi negara itu selesai. Langkah selanjutnya, Presiden menyerahkan kepada DPR.

“Sudah lebih dari sepekan naskah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Kami belum mendapat kabar kemajuannya. Kami tidak bisa memastikan apakah revisi UU ITE akan kelar cepat sebab ini adalah wewenang DPR,” kata Ferdinandus.

Dalam daftar Program Legislasi Nasional 2016, UU ITE tidak masuk daftar. Kominfo tetap berharap, pembahasan revisi harus tetap berlangsung hingga masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selesai. Urgensi penegakan hukum atas penyalahgunaan transaksi informasi elektronik menjadi alasan utama Kominfo.

Keadilan
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, revisi UU ITE mendesak. Ada duplikasi aturan hukum dari pasal-pasal UU ITE. Permasalahan penyadapan, pencemaran nama baik, penodaan agama, dan perbuatan ilegal lainnya dibahas di UU ITE dan KUHP.

“Permintaan revisi UU ITE bukan untuk tidak memidana penyalahgunaan transaksi informasi elektronik, melainkan membuat kebijakan lebih adil. Negara seharusnya bertindak tegas dan adil. Hal yang dipermasalahkan adalah distribusi dan penyebaran, bukan konten informasi elektronik,” kata Damar.

Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Komunikasi privat dan publik di internet dianggap tidak ada perbedaan. Isi pesan pendek melalui layanan SMS, e-mail, dan status Blackberry Messanger, misalnya, begitu mudah disamakan dengan komunikasi publik. Hal ini seharusnya tidak termasuk ke dalam cakupan pencemaran nama baik di Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Sesuai data SAFEnet, jumlah pengguna internet yang terjerat UU ITE selama 2008-2015 terus mengalami kenaikan. Pada 2008, hanya dua orang. Kemudian tahun 2014, jumlahnya naik menjadi 41 orang. Hingga November 2015, ada 44 orang tercatat sudah terjerat.

Sebanyak 90 persen dari aduan selalu berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik. Selama 2015, rata-rata terdapat empat aduan per bulan atau naik 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mekanisme penyelesaian kasus yang berlanjut ke persidangan hanya 29 persen, di mana 5 persen di antaranya dinyatakan bebas, 11 persen diputus bersalah dengan putusan di bawah dua tahun, dan sisanya dimediasi.

Ketidakadilan pun kerap dijumpai saat penyelesaian kasus. SAFEnet, kata Damar, kerap melakukan pemantauan jalannya persidangan. Ada empat pola penyelesaian hukum, yakni balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, dan shock therapy.

Desakan revisi ini bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu, misalnya, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati D Saptaningrum dalam sebuah diskusi “Tantangan Kebebasan Berekspresi di Ranah Online” mengatakan, penerapan Pasal 27 Ayat (3) telah menciptakan efek ketakutan bagi publik. Ini merupakan ancaman baru bagi perlindungan kebebasan sipil (Kompas, 22/1/2014).

Sikap pemerintah
Secara terpisah, Deputi VII Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Agus R Barnas menegaskan, seluruh proses revisi UU ITE harus mengikuti upaya hukum yang berlaku. “Kami memang sempat mendengar bahwa pemerintah terkesan mengulur waktu merevisi. Kami tegaskan, hal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya yang dihubungi Kompas, Senin (30/11), di Jakarta.

Agus lantas menyebutkan, sejumlah diskusi internal terkait substansi naskah revisi kerap dilakukan oleh internal Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satunya menyoal perlunya pengurangan masa tuntutan pidana yang terangkum dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Menurut dia, kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional telah menjadi perhatian penting pemerintah. Kejadian yang terjadi selama kurun waktu 2008-2009 ini bermula ketika Prita mengirim e-mail keluhan atas buruknya layanan perawatan ke alamat e-mail rumah sakit dan keluarganya. Isi e-mail tersebut kemudian menyebar luas di beberapa milis dan forum online. Pihak rumah sakit pun melaporkan ibu dua anak itu ke Direktorat Reserse Khusus. Prita sempat ditahan dengan tudingan pencemaran nama baik.

“Arah revisi UU ITE adalah mendorong adanya delik aduan yang sebelumnya memang tidak diatur rinci. Penahanan boleh dilakukan saat ada delik aduan,” ungkap Agus menjelaskan inti sikap pemerintah.

Lebih jauh, dia menambahkan, pihaknya juga tengah mendorong pengaturan konten negatif di internet, seperti isu bertema terorisme di media sosial. Niatan ini bahkan telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah acara tentang industri pengolahan kelapa sawit, pekan lalu, di Nusa Dua, Bali.

“Tentu saja, semua proses penyusunan regulasi harus melalui mekanisme hukum berlaku. Pengaturan konten negatif berbeda dengan kebijakan merevisi UU ITE,” kata Agus.

Dalam makalah berjudul Democracy Digital: Vision and Reality, Jan AGM Van Dijk dari Department of Media, Communication, and Organization University of Twente, Belanda, mengatakan, kehadiran internet menyebabkan sejumlah implikasi revolusioner yang berkaitan dengan transformasi demokrasi politik dan sosial. Internet dilihat sebagai media interaktif, langsung menghubungkan antar individu, dan platform yang memungkinkan setiap orang mempunyai kesetaraan mengungkapkan pendapat.

Selama 25 tahun terakhir sejak komputer personal dan internet lahir, setidaknya ada empat gelombang perubahan cara berdemokrasi di masyarakat. Keempat gelombang tersebut adalah teledemokrasi (era 1980-an), komunitas virtual (awal 1990an), demokrasi baru (memasuki pergantian abad ke-20), dan perspektif Web 2.0 (sekarang), era pengguna internet mampu menggerakkan konten besar untuk keputusan politik.

Jan mengatakan, masyarakat global tengah hidup dalam sebuah periode transisi antara televisi atau demokrasi media dan demokrasi internet. Pada saat ini, perkembangan internet untuk sebuah kampanye bergerak begitu cepat. Meski begitu, ada sejumlah kualifikasi yang tetap sama untuk merumuskan opini publik menjadi kebijakan.

MEDIANA

Sumber: Kompas Siang | 1 Desember 2015

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB