Satu Juta Hektar Lahan Gambut Ditangani

- Editor

Rabu, 28 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memberi surat perintah baru bagi 147 perusahaan sawit dan hutan tanaman industri untuk memulihan area gambut yang menjadi konsesi.

Pemulihan lahan dan hutan gambut yang digunakan korporasi berlanjut. Tahun ini, 147 perusahaan sawit dan hutan tanaman industri yang berusaha di area seluas 1.070.940 hektar mendapat surat perintah pemulihan gambut dari pemerintah.

Hal itu menyusul kegiatan tahun lalu ketika 225 perusahaan sawit dan 100 hutan tanaman industri (HTI) diperintahkan hal serupa. Dari jumlah itu, baru 109 kebun sawit dan 57 HTI menyelesaikan dokumen pemulihan gambut. Upaya pemulihan itu diklaim membasahi kembali 2,58 juta ha gambut melalui pembangunan sekat kanal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kloter pertama tahun lalu, belum semua perusahaan menyelesaikan penyusunan dokumen pemulihan karena keterbatasan sumber daya manusia. Selain itu, jajarannya butuh waktu mencermati luasan lahan kebun sawit dan konsesi HTI yang mencapai ratusan ribu hektar.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)–Pemetaan Lidar di Sumatera Selatan – Pemandangan kebun sawit yang sangat luas tampak saat melakukan aerial flight/joy flight pemetaan Lidar (berbasis sinar laser) dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Sumatera Selatan, Rabu (19/10/2016). Dengan memakai pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PK BVC dilakukan pemetaan Lidar di areal kerja prioritas restorasi gambut di Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin berskala 1:2.500. –Kompas/Ichwan Susanto

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Perintah dan pendampingan perusahaan untuk memulihkan gambut dilakukan tanpa menanti semua perusahaan kloter pertama selesai menyusun dokumen pemulihan. Hal itu bertujuan mempercepat pemulihan di lapangan dan meminimalkan emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan ataupun dekomposisi gambut.

Pada kloter pertama, kemarin, pihaknya menetapkan 8.514 titik penaatan tinggi muka air tanah manual, 828 titik penaatan tinggi muka air tanah otomatis, dan 560 titik stasiun pemantauan curah hujan. Kini terbangun 16.546 sekat kanal dan 7.726 sekat kanal direncanakan sampai tahun 2026.

Dari data pengukuran tinggi muka air tanah, hasilnya memuaskan meski harus berupaya lebih untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter.

Untuk kloter kedua, perusahaan itu berada di semua provinsi prioritas. Mereka bersama jajarannya menyelesaikan dokumen pemulihan gambut. ”Saya harapkan satu bulan masuk (dokumen pemulihan disetujui KLHK),” ujarya.

KOMPAS/RHAMA PURNA JATI–Seorang peserta sekolah lapang di Kecamatan Pampangan, Kabupatan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, memberi makan ikan yang ada di atas lahan gambut, Senin (26/3/2018). Program sekolah lapang digelar Badan Restorasi Gambut untuk mengedukasi para petani yang bercocok tanam di lahan gambut. Warga di daerah itu hidup berdampingan dengan lahan gambut, mayoritas warga bekerja di bidang pertanian dan perikanan yang berkaitan dengan lahan gambut.–KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Keterbukaan informasi
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya meminta agar data nama perusahaan, lokasi perusahaan, dan rencana pemulihan dibuka kepada publik. Hal itu bertujuan memudahkan kerja pemerintah untuk mengawasi perkembangan pemulihan yang dijalankan perusahaan.

Terkait hal itu, Karliansyah menyatakan, KLHK telah menyiapkannya melalui situs resmi KLHK. Dalam waktu dekat, hal itu akan dilakukan. ”Sudah ada dan kami kerjakan, tetapi belum selesai, ujarnya.

Teguh Surya mengingatkan pemerintah untuk tak terjebak pada angka-angka dalam pemulihan gambut. Sejumlah komitmen pemerintah dinilai tak berjalan di lapangan.

Ia mencontohkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4252 Tahun 2016 tentang Larangan Pembukaan Baru atau Eksploitasi Lahan Gambut untuk Usaha Kehutanan dan Perkebunan. Namun, itu tidak dijalankan di Papua yang terbit izin di gambut.

Ia berharap Presiden Joko Widodo yang berkomitmen melindungi gambut untuk memastikan komitmen tersebut berjalan. ”Presiden seolah percaya saja semua komitmennya dijalankan di lapangan,” kata Teguh Surya yang juga Koordinator Nasional Simpul Jaringan Pantau Gambut.

Perlindungan dan restorasi gambut dinilai menjadi kunci Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca. Jika itu gagal dilakukan, janji Indonesia untuk menurunkan 29-41 persen emisi pada 2030 mustahil tercapai.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 28 November 2018

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB