Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang masuk menjadi Program Legislasi Nasional dan sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dinilai sangat berpihak kepada kepentingan asing. Bukannya melindungi, keberadaan RUU itu justru akan mengancam penduduk Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Raya Indonesia Herry Chariansyah dalam diskusi tentang RUU Pertembakauan di Jakarta, Senin (14/9). Herry mengatakan, ada sejumlah bukti, di antaranya surat dari PT HM Sampoerna Tbk kepada Ketua Fraksi Demokrat DPR tahun 2012, Mohammad Jafar Hafsah. Isinya, PT Sampoerna mendukung dan memohon agar DPR memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas. “Sistem hukum kita dijadikan mekanisme untuk melindungi keberadaan industri rokok yang mengeksploitasi penduduk Indonesia,” kata Herry.
Raya Indonesia adalah lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi kerakyatan, termasuk dalam isu pengendalian tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herry menambahkan, ketika ke Amerika Serikat, selain mengikuti Konferensi Dunia IV Pimpinan Parlemen di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bertemu Donald Trump, Ketua DPR Setya Novanto juga bertemu dengan Philip Morris, pemilik PT Sampoerna Indonesia.
Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Soerojo mengatakan, salah besar jika ada yang menyebutkan RUU Pertembakauan berimbang karena mengatur antara industri rokok dan kesehatan secara seimbang. Menurut Widyastuti, RUU Pertembakauan adalah pesanan industri rokok karena itu tidak akan mungkin memperjuangkan dampak kesehatan akibat rokok.
ADHITYA RAMADHAN
Sumber: Kompas Siang | 14 September 2015