Pemerintah mengembangkan Pusat Data Nasional yang mengintegrasikan semua pusat data yang tersebar di semua instansi pemerintah. Untuk itu, regulasi terkait investasi pusat data pun segera disiapkan dalam waktu dekat.
KOMPAS/NINA SUSILO–Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas tentang pengembangan Pusat Data Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Presiden Joko Widodo menilai, pengembangan Pusat Data Nasional sangat diperlukan di Indonesia. Kendati sudah mulai mendorong penggunaan satu peta, misalnya, data pemerintah masih tersebar di 2.700 pusat data yang ada di 630 instansi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2018 menunjukkan, rata-rata terdapat empat pusat data di setiap instansi pemerintah. Penggunaan pusat data dan perangkat keras secara nasional pun rata-rata hanya 30 persen dari kapasitas.
Angka berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2018 menunjukkan, rata-rata terdapat empat pusat data di setiap instansi pemerintah. Penggunaan pusat data dan perangkat keras secara nasional pun rata-rata hanya 30 persen dari kapasitas.
Fakta ini, kata Presiden Jokowi dalam pengantar rapat terbatas (ratas) tentang pengembangan Pusat Data Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020), mengindikasikan duplikasi anggaran belanja teknologi informasi komunikasi karena setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri. Hal tersebut semestinya tak boleh terjadi lagi.
KOMPAS/NINA SUSILO–Presiden Jokowi meminta supaya regulasi terkait investasi pengembangan pusat data segera disiapkan. Hal ini disampaikan Presiden saat memimpin ratas tentang pengembangan Pusat Data Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Hadir dalam ratas ini antara lain Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Untuk itu, perlu dikembangkan pusat data yang terintegrasi dan merupakan hasil sinkronisasi seluruh kementerian dan lembaga. Dengan demikian, diharapkan utilitas pusat data juga menjadi maksimal.
Tiadanya Pusat Data Nasional, lanjut Presiden Jokowi, juga membuat usaha-usaha rintisan (start-up) yang tumbuh pesat malah menggunakan pusat data dari luar negeri. Padahal, keberadaan Pusat Data Nasional akan lebih aman dan membantu dalam memecahkan masalah serta mempercepat pengembangan sistem.
Sejauh ini, pemain global, seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba, disinyalir juga siap masuk untuk mengembangkan pusat data di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi termasuk untuk pengaturan investasi pusat data yang akan masuk ke Indonesia.
”Kita harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah, baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat research, kerja sama dengan pemain-pemain nasional, maupun sharing pengetahuan dan teknologi. Kita juga ingin mulai mendorong munculnya pemain nasional dalam pengembangan data center mulai dari BUMN, telekomunikasi, sampai swasta,” tutur Presiden Jokowi.
Sembari menyiapkan regulasi ini, pemerintah segera membahas pengaturan perlindungan data pribadi dan keamanan data. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah diusulkan pemerintah kepada DPR. RUU ini sekaligus menyinkronkan 32 regulasi yang mengatur data pribadi.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI–Sejumlah petugas mengecek kondisi komputer dan jaringan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) di Gor Samapta, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2020).
Masih disiapkan
Seusai ratas, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate menjelaskan, saat ini masih disiapkan rancangan penyatuan data melalui program pusat data pemerintah terpadu (integrated government data center). Studi untuk ini sudah dilakukan sejak 2015 dan pada tahun ini konsolidasi aplikasi, standardisasi data, pelelangan proyek, dan pembiayaan direncanakan dilakukan.
”Pada 2023 integrasi data pemerintah kita harapkan bisa dilakukan,” kata Johny.
Adapun regulasi yang disiapkan akan melengkapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan ini akan mempercepat pengambilan keputusan investasi oleh pelaku usaha, termasuk memastikan pengawasan dan penindakan hukum. Draf payung hukum ini, menurut Johny, akan diselesaikan dalam satu pekan dan segera disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan.
”Itu tadi sudah disampaikan bahwa dalam minggu ini kami akan menyelesaikan, dan disiapkan drafnya untuk nanti disosialisasikan sebelum secara resmi diberlakukan regulasinya,” ujar Johny.
KOMPAS/ALIF ICHWAN–Salah satu stan pameran menawarkan produk tas laptop. Pameran produk elektronik International Consumer Electronics Expo Indonesia (ICEEI) yang digelar di Jakarta Convention Center (Hall A dan Hall B), Rabu (18/12/2019), ini diikuti 200 peserta dengan 300 brand dari para produsen. Berbagai macam produk elektronik, seperti drone, virtual reality (VR), komputer, aksesori, kamera, bluetooth speaker, smartwatch, vapes, IOT, dan LED Light, memenuhi ruang pameran. Pameran ICEEI ini berakhir pada 19 Desember 2019.
Lima lokasi diobservasi
Sejauh ini, dari situs Kementerian Kominfo yang di-upload pada Jumat malam ini, yakni https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/kominfo-persiapkan-pembangunan-pusat-data-nasional-tahap-2/, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan pembangunan Pusat Data Nasional Tahap Dua. Saat ini tengah dibuat studi kelayakan penentuan lokasi pusat data tersebut. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), domain infrastruktur SPBE terbagi menjadi tiga, yaitu Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Dari ketiga hal tersebut, hanya Pusat Data Nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Sadjan, saat membuka acara Kick-off Meeting Penyusunan Feasibility Study Pembangunan Pusat Data Nasional Tahap Kedua, pertengahan januari lalu, Kominfo diberikan mandat oleh perpres tersebut untuk menyelenggarakan Pusat Data Nasional.
Hal tersebut juga sejalan dengan Perpres No 96/2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia, yaitu melakukan moratorium pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan data oleh instansi pemerintah. Dilanjutkan migrasi ke pusat data bersama dengan memperhatikan solusi sistem yang efisien dan ramah lingkungan, seperti komputasi awan (cloud computing).
Sadjan menjelaskan bahwa Pembangunan Pusat Data Nasional dibiayai dari dana pinjaman, yaitu dari Perancis untuk fase pertama dan Korea untuk fase kedua. Untuk fase yang kedua ini akan dilakukan oleh Korea, yang secara teknis akan dilakukan oleh Moon Engineering selaku perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Korea untuk melakukan studi kelayakan terhadap lokasi Pusat Data Nasional.
Ada lima lokasi yang akan diobservasi dan dilakukan assessment untuk fase kedua ini, untuk selanjutnya dipilih dua lokasi untuk dibangun Pusat Data Nasional. Lima lokasi itu adalah Kota Bitung, Kota Malang, Kabupaten atau Kota Gorontalo, Provinsi Bali, dan Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah calon ibu kota negara.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO–Sejumlah anggota Komisi C menggelar konferensi pers terkait ”Pengadaan Perangkat Komputer Senilai 128,9 Miliar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)”, Jumat (6/12/2019).
Oleh NINA SUSILO
Editor: SUHARTONO
Sumber: Kompas, 28 Februari 2020