Langkah pertama reformasi birokrasi akan dilakukan melalui integrasi sistem teknologi informasi antarinstansi pemerintah. Payung hukum yang mengatur sistem informasi pemerintah elektronik (E-government) pun disusun untuk mengikat komitmen setiap aparatur negara.
”Saat ini setiap kementerian dan lembaga pemerintah memiliki sistem teknologi informasi (TI) yang berbeda-beda untuk manajemen anggaran, program kerja, dan administrasi kepegawaian. Tantangan ke depan adalah menyatukan semua sistem tersebut melalui satu pintu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada Kompas, di Jakarta, Kamis (20/11).
Ada ratusan sistem yang tersebar di kementerian dan lembaga pemerintahan. Indonesia memiliki 34 kementerian dan 25 lembaga pemerintahan, yang tersebar di 34 provinsi dan 524 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan yang mengikat dibutuhkan untuk mengintegrasikan sistem TI instansi pemerintah. Penyatuan sistem TI ini tidak hanya menyederhanakan sistem informasi dan pengelolaan data, tetapi juga memudahkan publik mengakses informasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan, penggunaan sistem TI yang sporadis di tiap kementerian mengakibatkan kekacauan dalam pengelolaan data serta dokumen pemerintah.
Di sisi lain, setiap lembaga pemerintahan mengajukan anggaran pengadaan perangkat dan sistem TI masing-masing. Hal tersebut berujung kepada pemborosan anggaran.
”Tidak ada standardisasi data dasar sehingga belanja TI juga sangat besar. Pada 2013, belanja TI mencapai Rp 30 triliun, sementara kapasitas yang terpakai hanya 30 persen,” kata Rini.
Peraturan pemerintah mengenai e-government ditargetkan rampung tahun ini. Adapun regulasi yang lebih tinggi akan diusulkan ke Badan Legislasi DPR tahun depan.
Rini mengatakan, kesiapan infrastruktur untuk tahap awal sudah cukup memadai. Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki perangkat jaringan komputer dengan kapasitas terpakai 30 persen. Ke depan, semua situs pemerintah akan menggunakan satu jaringan.
Kerja sama bilateral
Untuk memaksimalkan sistem e-government, Indonesia membina kerja sama bilateral dengan Pemerintah Korea Selatan. Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama itu dibuat sejak 2013.
Tahun ini, kedua pemerintah mulai mengimplementasikan kerja sama itu. Bentuknya adalah melalui kerja sama pembinaan sumber daya manusia serta pengembangan sistem teknis kebijakan e-government.
Wakil Presiden Representatif Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk Indonesia Lee Young-in mengatakan, Pemerintah Korea Selatan dan KOICA memprioritaskan kerja sama bidang e-government dengan Pemerintah Indonesia.
”E-government prioritas kami. Sebab, e-government adalah kunci membangun pemerintahan yang lebih efektif,” kata Lee. (AGE)
Sumber: Kompas, 22 November 2014