Rasionalisasi Penerapan Kriteria ”Sembuh” dari Covid-19

- Editor

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaca dari penerapan normal baru di sejumlah daerah di Indonesia, normal baru yang diterapkan dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai berakhirnya pandemi. Perlu sosialisasi kebijakan agar tidak salah kaprah.

Pada 17 Juni 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan kriteria baru untuk pasien Covid-19 yang dinyatakan ”sembuh” dan tidak perlu lagi menjalani isolasi. Pada kriteria sebelumnya diperlukan dua kali tes usap (swab) negatif bagi pasien untuk bisa dinyatakan sembuh.

Dengan kriteria yang baru, untuk pasien yang bergejala (menunjukkan demam serta gejala pernapasan, seperti sesak dan batuk) kurang dari 10 hari, mereka cukup menjalani isolasi selama minimal 13 hari. Dan untuk mereka yang bergejala lebih dari 10 hari diperlukan minimal tiga hari bebas gejala untuk dibebaskan dari isolasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contohnya, untuk pasien yang bergejala 1-10 hari, mereka dinyatakan sembuh setelah 13 hari menjalani isolasi terhitung sejak dari onset (awal) gejala. Untuk pasien yang bergejala 13 hari, ia perlu 13+3=16 hari setelah onset gejala. Untuk yang bergejala 25 hari diperlukan 25+3=28 hari setelah onset untuk dinyatakan sembuh, demikian seterusnya.

”Sembuh” dalam hal ini diberi tanda kutip karena pasien ini kemungkinan masih mempunyai virus dalam tubuhnya, tetapi penularan setelah menjalani isolasi selama minimal 13 hari atau setelah tiga hari bebas gejala seperti dijelaskan di atas sudah sulit.

Hal ini mengingat kemampuan replikasi virus tidak sekuat hari-hari awal onset gejala. Untuk pasien yang tidak bergejala sedari awal atau OTG (orang tanpa gejala), penerapan kriteria ini berlaku 10 hari setelah tes usap positif.

Meskipun tidak tertutup kemungkinan penyebaran ke orang lain, dengan terbentuknya antibodi yang menetralkan virus pada hari ke-5 hingga ke-10, diharapkan penularan akan lebih sulit.

Alasan lain diterapkannya kriteria baru ini adalah karena pasien yang mengalami isolasi berkepanjangan dilaporkan sering terganggu secara psikologis. Selain itu, pemeriksaan usap PCR (polymerase chain reaction) sangat bergantung pada limit deteksi virus sehingga sering memunculkan hasil negatif, tetapi kemudian disusul positif kembali. Hal seperti ini sering menambah frustrasi pasien bersangkutan.

Pedang bermata dua
Untuk negara kita, kriteria baru ini sangat cocok diterapkan mengingat keterbatasan tes usap serta waktu pemeriksaan yang tidak singkat. Di sisi lain, kebijakan ini bagaikan pedang bermata dua karena sembuh dengan kriteria ini bukan berarti sepenuhnya aman tak menularkan virus kepada orang lain. Penularan tetap dapat terjadi meskipun risikonya kecil.

Untuk mereka yang bekerja di bidang kesehatan, seperti tenaga medis, ataupun mereka yang bekerja di panti wreda atau panti asuhan, kebijakan ini juga sulit diterapkan mengingat kontak erat antara mereka dan kelompok yang rentan terkena Covid-19, dalam hal ini pasien di rumah sakit atau kelompok usia lanjut dan anak-anak.

Untuk masyarakat negara kita secara umum, kriteria ”bebas” ini dapat diterapkan dalam konteks bebas secara bertanggung jawab. Hal ini bisa dilakukan dengan menanamkan pengertian kepada masyarakat bahwa pasien yang dikeluarkan dari isolasi—baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit—bukan berarti pasien sepenuhnya sembuh dan tidak dapat lagi menularkan ke orang lain.

Pasien tersebut tetap bertanggung jawab penuh untuk mempertahankan kebiasaan memakai masker; menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; serta menjaga kebiasaan mencuci tangan sebelum menyentuh tangan, hidung, dan mulut guna menghindari penularan kepada orang lain secara lebih efektif serta mencegah tertular kembali tentunya.

Berkaca dari penerapan normal baru di sejumlah daerah di Indonesia, normal baru yang diterapkan dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tanda berakhirnya pandemi, tampak dengan semakin longgarnya kebiasaan seperti memakai masker dan menjaga jarak yang sudah terbentuk selama masa pembatasan sosial sebelumnya.

Jangan sampai kriteria sembuh ini dipandang masyarakat sebagai rasa aman yang semu untuk tidak menularkan kepada orang lain atau malah dilihat sebagai immunity passport sehingga masyarakat menganggap jika mereka sudah sembuh berarti sudah aman, sudah kebal.

Peran pemerintah dalam sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan ini mutlak diperlukan guna meredam salah kaprah yang dapat terjadi. Hal ini mengingat implementasi kebijakan tersebut sangat menguntungkan dari segi ekonomi karena tidak perlu disertai pemeriksaan usap yang biayanya cukup mahal pada saat ini.

Jangan sampai motif ekonomi sekali lagi harus mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sebab, hanya masyarakat yang sehat yang sanggup membangun perekonomian bangsa.

Ignatius Ivan Valentino Soemiady, Spesialis Penyakit Dalam RS Stella Maris, Makassar

Sumber: Kompas, 9 Juli 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 10 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB