Home / Berita / Ranking Perguruan Tinggi; Pemeringkatan oleh Kemristek dan Dikti Diprotes

Ranking Perguruan Tinggi; Pemeringkatan oleh Kemristek dan Dikti Diprotes

Pemeringkatan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi diminta untuk diperbaiki. Hasil pemeringkatan ini sebenarnya bisa jadi acuan dalam penjaminan mutu, tetapi dengan parameter yang belum tepat, pemeringkatan di dalam negeri ini diragukan hasilnya.

Ada sejumlah perguruan tinggi yang dikenal masyarakat berkualitas bagus, peringkat dan klasifikasinya malah di bawah perguruan tinggi yang dinilai biasa-biasa saja. Perguruan tinggi diberi peringkat 1-3.320 dan dikelompokkan dalam kluster 1-5.

Pada 17 Agustus 2015, Kemristek dan Dikti mengumumkan pemeringkatan dan pengklasifikasian 3.320 instansi perguruan tinggi negeri/swasta. Penilaian didasarkan pada empat kualitas, yakni sumber daya manusia, manajemen, kegiatan kemahasiswaan, serta penelitian dan publikasi ilmiah. Ada 11 PT yang masuk kluster 1, yaitu ITB, UGM, IPB, UI, ITS, Unibraw, Unpad, Unair, UNS, Undip, dan hanya Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, dari luar Pulau Jawa, yang masuk kelompok ini.

Di kluster 2 terdapat 55 PTN/PTS. Selanjutnya, terbanyak di kluster 3-5. Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek dan Dikti, Totok Prasetyo, di Jakarta, Kamis (21/4), mengatakan, pemeringkatan dan pengklasifikasian mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) 2014. Setiap PT memang harus memasukkan secara berkala data terkait institusi, program studi, daya tampung, rasio dosen dan mahasiswa, profil mahasiswa, serta dosen. Data yang terbuka ini diharapkan jadi acuan informasi pendidikan tinggi secara nasional sesuai amanat UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012. “Pemeringkatan ini untuk memudahkan pembinaan. Nanti, PT yang masuk di kluster 1 diproyeksikan menjadi world class university. Adapun yang di kluster 2 didorong naik akreditasinya menjadi A. Demikian juga yang di kluster 3. Kebijakan meningkatkan mutu PT yang masuk kluster 4 dan 5 juga tentu berbeda karena masih banyak yang perlu dibenahi,” ucap Totok.

5607694e87844c1090ada8616116cae7Menurut Totok, memang ada protes dari sejumlah PT terkemuka terkait hal ini. “Kami akan memperbaiki untuk penilaiannya, yang sekarang sedang kami formulasikan. Pemeringkatan ini memang mengacu pada PDPT dalam rangka mendorong PT untuk serius mengisi dan memperbarui data. Sebab, data yang baik dari PT dibutuhkan untuk acuan kebijakan dan pembinaan yang tepat,” ujarnya.

Parameter belum jelas
Thamrin Usman, Rektor Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, mengatakan, jika tujuan untuk pembinaan semestinya pemeringkatan dan pengklasifikasian PT tidak diumumkan ke publik. Apalagi, parameter yang dipakai belum jelas. “Masih banyak kelemahan dalam pemeringkatan Kemristek dan Dikti ini. Penggunaan parameter data belum jelas. Sebab, ada data yang sudah kami masukkan, seperti akreditasi institusi yang nilainya B, kejuaraan internasional yang diraih mahasiswa, dan ada sejumlah penelitian yang tidak dihitung,” katanya.

cf1a07797cf040a5b2df3138020a6de4Gugatan senada disampaikan Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu. “Kami pengelola PTN tak tahu parameternya, tiba-tiba saja sudah ada hasil. Seandainya diinfokan parameter apa yang dipakai dan harus ada di PDPT, tentu PT akan menyiapkan dan hasilnya lebih valid sebagai acuan. Masak kegiatan kemahasiswaan kami nilainya nol,” ujarnya.

Menurut Dwia, pemeringkatan itu memang bisa jadi bahan refleksi untuk perbaikan mutu. Jika memang mengacu pada PDPT, seharusnya ada pengumuman yang jelas bagi semua PT sehingga bisa lebih mempersiapkan diri. (ELN)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2016, di halaman 12 dengan judul “Pemeringkatan oleh Kemristek dan Dikti Diprotes”.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.

%d blogger menyukai ini: