Menurut rencana, pusat penelitian ini akan dibangun sekretariat dan informasinya di Bogor, Jawa Barat. Lokasi ini akan tersambung dengan daerah-daerah lain di tingkat tapak yang memiliki pengalaman penelitian maupun memiliki kearifan masyarakat dalam mengelola hutan.
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih mematangkan rencana pembangunan Pusat Penelitian Gambut Tropis berskala internasional. Pengalaman jatuh-bangun Indonesia dalam mengelola dan melindungi ekosistem gambut dari alih fungsi dan kebakaran hutan bisa menjadi pelajaran bagi negara lain pemilik gambut.
“Pembangunan tropical peatland research center diharapkan bisa memperkuat kerajasama sekaligus meningkatkan pelaksanaan pengembangan dan inovasi yang bisa dilakukan berbagai pihak, termasuk berbagai lembaga penelitian seperti CIFOR (Pusat Penelitian Kehutanan Internasional) dan ICRAF (Pusat Agroforestri Dunia),” kata Agus Justianto, Kepala Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/4/2018) di Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pendirian pusat penelitian gambut tropis di Indonesia merupakan tindaklanjut Global Peatland Initiative (Inisiatif Lahan Gambut Global) di Kongo yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Maret 2018. Saat itu, Menteri menegaskan kembali dorongannya untuk bekerjasama selatan-selatan dengan Kongo (Republik Kongo dan Republik Demokratik Kongo).
–Pemetaan Lidar di Sumatera Selatan – Pemandangan kebun sawit yang sangat luas tampak saat melakukan aerial flight/joy flight pemetaan Lidar (berbasis sinar laser) dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Sumatera Selatan, Rabu (19/10/2016). Kompas/Ichwan Susanto
Komitmen menyediakan diri sebagai pusat penelitian pernah diungkapkan Menteri Siti Nurbaya pada forum internasiolal, di sela-sela Konferensi Para Pihak (COP) ke-23 Bonn yang digelar Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), 15 November 2017 (Kompas, 9 Januari 2018).
Agus Justianto–Kepala Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kompas/Ichwan Susanto)
Kongo memiliki hutan tropis terbesar di dunia — 150 juta hektar — sebagian di antaranya berupa gambut. Agus mengatakan Kongo melihat Indonesia memiliki sejarah pengalaman dalam melindungi dan mengelola gambut dari kebakaran dan pembalakan liar yang bisa dipetik pelajaran dan dipraktikkan.
Di Indonesia, penelitian hutan tropis juga didukung keberadaan lembaga riset internasional CIFOR dan ICRAF. Menurut Agus, dua lembaga tersebut menyambut antusias inisiatif KLHK untuk menjadi contoh bagi negara-negara pemilik gambut di seluruh dunia.
Contoh restorasi gambut
Saat dihubungi secara terpisah, Deputi Penelitian dan Pengembangan Badan Restorasi Gambut (BRG) Haris Gunawan mengatakan rencana pembangunan pusat penelitian gambut tropis itu terus dimatangkan bersama KLHK. Pihak BRG siap menyediakan contoh-contoh praktik di lapangan yang dilakukan dalam restorasi gambut, termasuk menemukan kearifan lokal masyarakat dalam pengelola gambut.
Ia mengatakan gambut tropis Indonesia memiliki keunikan di tiap daerah. Sebagai contoh, di Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau memiliki potensi pengembangan sagu, di Jambi terkenal dengan budidaya pinang dan kopi gambut (liberika) oleh masyarakat, di Sumatera Selatan menjadi habitat kerbau rawa dan purun, di Kalimantan dimanfaatkan menjadi hortikultura, dan di Papua memiliki benteng sosial kuat dalam perlindungan gambut.
“Kami ingin menyuguhkan etalase yang beragam, termasuk jenis intervensi pada gambut dan masyarakatnya,” kata dia. Pihak BRG ingin menunjukkan bahwa pendekatan perlindungan dan pengelolaan gambut agar dilakukan kreatif dengan menyesuaikan keunikan daerah masing-masing.
Kami ingin menyuguhkan etalase yang beragam, termasuk jenis intervensi pada gambut dan masyarakatnya
Pusat penelitian itu diharapkan tak hanya menambilkan hasil-hasil riset secara kaku. Pusat riset itu perlu menampilkan pengalaman masyarakat dalam tata kelola air pada hutan atau lahan gambut maupun fakta pemanfaatan gambut oleh perusahaan hutan tanaman industri dan kelapa sawit.–ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 19 April 2018