Publikasi Peneliti Butuh Jurnal Ilmiah

- Editor

Jumat, 18 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dalam konferensi pers peluncuran Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah di Jakarta, Kamis (17/5/2018), Nasir mengatakan, publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi inovasi yang nantinya produk inovasi tersebut akan menjadi hak paten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikator paling dominan untuk mencapai publikasi tersebut adalah kemampuan menghasilkan publikasi dari riset.

“Jumlah publikasi internasional kita meningkat terus. Tahun lalu bisa menggeser Thailand, tahun ini sudah bisa menggeser Singapura. Kita punya mimpi untuk menjadi terdepan dalam publikasi ilmiah di Asia Tenggara,” jelas Nasir.

KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU–Konferensi pers Peluncuran Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dilaksanakan di Jakarta, KAmis (17/5/2015)

Namun, status jurnal ilmiah Indonesia sebelum ada Permen 9/2018, jumlah jurnal terakreditasi sebanyak 530 jurnal. Setelah dikeluarkannya Permen 9/2018 terdapat 1.682 jurnal terakreditasi yang dibagi dari peringkat S1-S6.

“Kita perlu sebanyak 7.817 jurnal ilmiah untuk menyambung publikasi dari para dosen, peneliti, dan mahasiswa pascasarjana. Saat ini masih kurang sebanyak 6.135 jurnal,” kata Nasir.

Adapun jurnal ilmiah Indonesia yang terindeks SCOPUS (atau S1) baru sebanyak 37 jurnal. Jumlah ini hanya mampu menampung sekitar 1.100 paper para peneliti Indonesia/tahun.

“Padahal per 8 Mei 2018, Indonesia sudah memiliki publikasi internasional sebanyak 8.269. Artinya, banyak tulisan ilmiah peneliti yang diterbitkan oleh jurnal internasional di luar negeri. Jika berbayar, betapa banyaknya uang yang lari ke luar negeri. Karena itu, kita perlu memperbaiki sistem akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia,” ujar NAsir.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Dimyati mengatakan peluncuran Permenristekdikti No. 9/2018 sangat strategis dalam mendorong riset Indonesia, sekaligus mendorong produktivitas dan relevansi penelitian di Indonesia. “Perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukkan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional, kita membuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi,” tutur Dimyati.

Sementara itu Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Bambang Subiyanto mengatakan sebelum terbitnya Peraturan Menristekdikti tentang Akreditasi, proses pengajuan akreditasi berada di dua lembaga yaitu Kemenristekdikti untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi, dan LIPI untuk jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh lembaga litbang. “Selama ini jurnal yang diakreditasi oleh LIPI tidak diakui oleh Ristekdikti, sedangkan yang dikareditasi oleh Ristekdikti diakui oleh LIPI,” kata Bambang.–ESTER LINCE NAPITUPULU

Sumber: Kompas, 17 Mei 2018
————————-
Jurnal Ilmiah Dibenahi

KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU–Konferensi pers tentang penerbitan aturan baru soal akreditasi jurnal ilmiah. Pengeloaan akreditasi kini satu pintu lewat Kemristek dan Dikti. Sebelumnya ada dua lembaga yang mengelola yakni LIPI dan Kemristek dan Dikti.

Publikasi ilmiah internasional terus didorong agar pada 2019 Indonesia bisa berada di peringkat teratas di kawasan Asia Tenggara. Namun, peningkatan jumlah publikasi ilmiah internasional dari para peneliti masih terkendala minimnya jumlah jurnal ilmiah terakreditasi internasional milik Indonesia.

Apalagi, selama ini ada dualisme pengakuan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Bahkan, akibat dualisme ini, hasil publikasi dosen peneliti di jurnal ilmiah terakreditasi LIPI tidak diakui Kemenristek dan Dikti.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir dalam acara Peluncuran Permenristek dan Dikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, di Jakarta, Kamis (17/5/2018), mengatakan, indikator jumlah publikasi ilmiah penting jika Indonesia hendak menjadi negara maju. Publikasi ilmiah ini sebagai bukti hasil riset yang diarahkan untuk melahirkan inovasi demi mendongkrak daya saing bangsa.

”Berbagai hambatan dalam riset terus kita atasi. Termasuk pula membenahi akreditasi jurnal ilmiah agar lebih banyak yang bereputasi internasional,” kata Nasir.

Menurut Nasir, jumlah jurnal ilmiah yang terindeks Scopus baru 37 buah dan itu hanya mampu menampung 1.100 publikasi. Padahal, publikasi internasional para peneliti Indonesia yang terindeks Scopus pada 8 Mei lalu sudah terdata sebanyak 8.269 publikasi. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua setelah Malaysia (8.721). Adapun Singapura di urutan ketiga dengan 6.825, publikasi, serta Vietnam di urutan ke-4 dengan (6.414 publikasi).

Dengan payung hukum soal akreditasi jurnal ilmiah, ujar Nasir, dualisme akreditasi tidak terjadi lagi. Sekarang sudah terpusat di bawah Kemristek dan Dikti. Akreditasi yang selama ini hanya dua peringkat (terakreditasi A/internasional dan B/nasional) dinaikkan jadi enam peringkat, yakni S1 (bereputasi internasional) dan S2-S6 bereputasi nasional.

”Pendekatan akreditasi juga dengan niat untuk pembinaan. Jadi, kita dorong agar yang terakreditasi di bawah S1 bisa semakin naik,” ujar Nasir.

Ketentuan baru mengatur lembaga akreditasi jurnal ada di bawah Kemristek dan Dikti, masa berlaku akreditasi 5 tahun, proses akreditasi menjadi enam kali per tahun dari yang awalnya dua kali. Selain itu, akreditasi jurnal menjadi instrumen pengukuran kinerja riset melalui Science and Technolgy Indeks (Sinta), disediakan cloud open journal systems (Rumah Jurnal Keilmuan-Rujukan).

Disediakan pula akses basis data e-jurnal berlangganan gratis, serta terdapat enam peringkat akreditasi (semula dua peringkat).

Timpang
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemristek dan Dikti Muhammad Dimyati mengatakan, jumlah jurnal ilmiah yang memiliki ISSN (Nomor Seri Standar Internasional) sebanyak 51.158 jurnal. Namun, yang terakreditasi baru 1.682 jurnal. Padahal, kebutuhan jurnal terakreditasi dengan adanya kebijakan wajib publikasi bagi dosen ataupun mahasiswa pascasarjana sekitar 7.817 jurnal.

Kepala LIPI Bambang Subiyanto mengatakan, dengan ketentuan akreditasi yang baru, para dosen pun dapat mengisi jurnal ilmiah yang diterbitkan lembaga penelitian dan pengembangan. ”Dulu, Kemristek dan Dikti tidak memberikan pengakuan untuk publikasi dosen di jurnal yang diakreditasi LIPI,” kata Bambang. (ELN)–ESTER LINCE NAPITUPULU

Sumber: Kompas, 18 Mei 2018

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB