Program Kelistrikan 35.000 MW Minim Komponen Lokal

- Editor

Minggu, 11 Oktober 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program pembangunan kelistrikan 35.000 megawatt hingga tahun 2019 membutuhkan beragam komponen pembangkit. Namun, kebutuhan itu tak dapat dipenuhi industri dalam negeri yang hanya mampu memenuhi 20 persen jenis komponen.

Rendahnya suplai komponen kelistrikan, terutama turbin pembangkit, karena kemampuan rancang bangun industri nasional terbatas. Untuk mendorong peran sumber daya lokal, perlu kerja sama semua pihak, antara lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan asosiasi industri turbin.

Hal itu terangkum dalam diskusi kelompok terfokus bertema “Kajian Kemampuan Industri Turbin di Indonesia” yang diprakarsai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, kemampuan sumber daya lokal sebatas pada desain dan rancang bangun berkapasitas kecil, yakni di bawah 50 MW. Industri lokal umumnya belum mampu memproduksinya. “Hanya beberapa industri yang memproduksi berdasarkan lisensi,” kata Kepala Unit Teknologi Industri Manufaktur BPPT Barman Tambunan.

Sejak 2008, BPPT mengembangkan rancang bangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) siklus biner kapasitas 2 kilowatt (KW) dengan fluida hidrokarbon dan mengembangkan prototipe PLTP skala kecil 2 KW. Pada 2012, dibangun proyek percontohan 100 KW dan pengembangan PLTP memakai turbin kondensor kapasitas 2-5 MW hingga 2013.

Untuk PLTU di bawah 50 MW, aspek desain alat untuk desain teknik dan desain detail telah dikuasai. Adapun untuk kapasitas PLTU di atas 50 MW baru studi kelayakan dan keteknikannya. “Kemampuan desain ini hendaknya diserap industri nasional untuk diproduksi,” kata Barman.

Menurut Idwan Suhardi, mantan Staf Ahli Menristek, pendayagunaan sumber daya lokal untuk pembangunan pembangkit bisa dengan membentuk konsorsium terkait aspek regulasi, riset, produksi, dan pembangunan pembangkit. Kerja sama bisa dijalin Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, PLN, dan BPPT.

Teknologi turbin
Salah satu komponen utama sistem pembangkit yang perlu dikuasai teknologinya adalah turbin yang berfungsi mengubah energi potensial menjadi tenaga mekanik. Energi mekanik yang dihasilkan turbin lalu diubah jadi listrik oleh generator.

Pengadaan teknologi turbin pembangkit memengaruhi kelayakan ekonomi sistem pembangkit. Karena itu, keterlibatan industri nasional memenuhi komponen turbin pada pembangunan kelistrikan bernilai strategis dalam ekonomi nasional.

Langkah awal program kelistrikan skala besar dimulai sejak program kelistrikan 10.000 MW tahap I dan II. Meski industri barang modal dalam negeri berperan dalam dua tahap proyek itu, capaian rata-rata tingkat komponen dalam negeri (TKDN) baru 20 persen.

Industri barang modal dalam negeri sebenarnya mampu mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di Indonesia. Jika industri itu aktif merealisasikan proyek listrik 35.000 MW, dalam lima tahun ke depan itu akan meningkatkan TKDN 40 persen.

Karena itu, pemerintah berperan mengembangkan instrumen kebijakan yang menumbuhkan motivasi, memberikan stimulasi, dan fasilitas. Pemerintah juga perlu menciptakan iklim kondusif bagi penerapan sistem itu.

Direktur Sistem Inovasi Kemenristek Dikti Ophirtus Sumule memaparkan, kajian identifikasi kemampuan industri turbin di Indonesia perlu dilakukan. Tujuannya, mengetahui pemanfaatan teknologi pembangkit, khususnya turbin. (YUN)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2015, di halaman 14 dengan judul “Program Kelistrikan 35.000 MW Minim Komponen Lokal”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi
Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?
Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:08 WIB

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Berita Terbaru

Artikel

Klip Kertas dan Dunia yang Terjepit Rapi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:18 WIB

Artikel

Apakah Mobil Listrik Solusi untuk Kemacetan?

Kamis, 22 Jan 2026 - 11:08 WIB

Artikel

Manusia, Tanah, dan Cara Kita Keliru Membaca Wahyu

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:52 WIB

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB