Profesi TIK Diperlukan

- Editor

Jumat, 28 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan Kurikulum Kompetensi Mendesak
Profesi bidang teknologi informasi dan komunikasi kian diperlukan berbagai sektor industri, baik digital maupun konvensional. Jumlah permintaan pekerja diperkirakan semakin bertambah. Kebutuhan itu belum bisa dipenuhi secepatnya karena kurikulum pendidikan yang kurang mendukung.

Dalam peta okupasi nasional bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kamis (27/7), di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada 16 kategori profesi yang dibutuhkan industri. Profesi itu mulai dari sistem manajemen data hingga konsultasi dan layanan jasa sumber daya manusia teknologi informasi. Peta itu disusun hampir 5 tahun.

Setiap bidang profesi terdiri dari sembilan level keahlian yang menentukan jabatan seseorang. Level 1-3 disebut operator, level 4-6 dinamakan teknisi atau analis. Adapun penjulukan level 7-9 adalah ahli. Setiap level mensyaratkan keterampilan tertentu yang diukur berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada sekitar 502 subkategori profesi TIK. Dari subkategori itu, sekitar 127 di antaranya sedang menyusun atau sudah memiliki SKKNI. Jumlah itu terdiri dari 48 subkategori di level 1-4 dan 79 subkategori di level 5-9.

“Jabatan teknisi sampai ahli semakin banyak dicari industri. Bank Dunia sudah menyampaikan tren pasar kerja tersebut sejak tahun 2010. Sampai sekarang, Indonesia masih mengalami kendala untuk mengikuti tren itu,” ujar Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F Abdurahman.

Menurut dia, jabatan teknisi sampai ahli hanya bisa disuplai dari tenaga kerja lulusan politeknik dan universitas. Sementara tamatan sekolah menengah kejuruan mengisi subkategori profesi di tingkat operator.

BNSP memperkirakan, saat ini ada 5 juta tenaga kerja yang berkecimpung di bidang TIK.

“Institusi pendidikan dapat menyusun kurikulum pendidikan TIK jika sudah ada SKKNI. Jalan keluar saat ini adalah mempercepat penyusunan skema. Kami mengajak pemerintah daerah, pengusaha, dan lembaga sertifikasi profesi TIK agar aktif merumuskan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar.

Pendidikan vokasi
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit berpendapat, pemerintah tidak boleh mengabaikan pendidikan kejuruan atau vokasional. Para lulusannya tetap dicari industri.

Rektor Institut Teknologi Bandung Kadarsyah Suryadi mengemukakan, institusinya mulai mengadopsi nilai-nilai kewirausahaan sejak awal tahun ini. Adopsi itu untuk menyambut tren industri digital. (MED)
———–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Juli 2017, di halaman 19 dengan judul “Profesi TIK Diperlukan”.

Informasi terkait

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?
Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Berita ini 21 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Menakar Masa Depan Otomotif, Pilih Listrik, Hybrid, atau Bensin?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB