Pemerintah akan mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Langkah itu diputuskan untuk mencapai target pemanfaatan energi baru terbarukan 2025 sebesar 23 persen. Untuk itu, regulasi yang menghambat akan disederhanakan.
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pengelolaan sampah berharap langkah itu merangsang pemodal tertarik berinvestasi. Selama ini, pemodal terhambat berusaha di bidang pengelolaan sampah karena banyak aturan yang berbelit.
“Penyederhanaan aturan itu perlu dilakukan sehingga investor yang antre mengolah sampah jadi listrik bergerak lebih cepat. Saya melihatnya di lapangan sampah banyak, yang mau menyelesaikan banyak, tetapi aturan menyulitkan,” kata Presiden saat memberi pengantar pada rapat terbatas pengolahan sampah jadi energi listrik di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden menceritakan pengalamannya 10 tahun berada di pemerintahan daerah. Selama di pemerintahan daerah, Jokowi melihat pengolahan sampah jadi listrik terkendala berbagai aturan yang menyulitkan. Jika kini ada aturan jelas tentang pengolahan sampah, Presiden meyakini semua kota menjadi bersih.
“Targetnya bukan masalah harga listrik, meski itu juga harus dikalkulasi, melainkan lingkungan jadi bersih dan sampah bermanfaat bagi energi,” ucapnya.
Memberi subsidi
Terkait tarif listrik, kemungkinan pemerintah memberi subsidi jika perhitungan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tak menguntungkan. “Tetapi, yang kita bicarakan sore ini bagaimana aturan itu menyebabkan investor bisa segera masuk dan sampah jadi hilang dari peredaran,” kata Presiden.
Rapat terbatas itu dihadiri, antara lain, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Siti mengatakan, pelelangan pengelolaan sampah rumit dengan setidaknya sembilan dasar hukum. Perizinan pengelolaan sampah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah butuh waktu dan memicu ketidakpastian bagi investor.
Menteri ESDM menyatakan, pemerintah memutuskan percepatan pengelolaan sampah jadi listrik. Pihaknya siap menjalankan putusan rapat itu bersama pihak terkait. Langkah awal yang akan dilakukan ialah memilih kota-kota yang ditunjuk sebagai tempat proyek percontohan.
Pada saat bersamaan, pemerintah menyederhanakan regulasi yang menghambat, menetapkan tarif untuk acuan pemodal, dan memperkuat institusi pengelola sampah jadi listrik. (NDY)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Produksi Listrik dari Sampah Dipercepat”.