Persoalan Dasar Hambat KB

- Editor

Rabu, 25 Juni 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai Produk Hukum Tidak Selaras
Meski telah dilaksanakan sejak 1970, program Keluarga Berencana masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Jika tak segera dituntaskan, pengendalian pertumbuhan penduduk akan berantakan. Momentum bonus demografi pun bisa terlewat dan penciptaan manusia Indonesia berkualitas sulit terwujud.

Salah satu persoalan mendasar adalah masih ada pandangan keagamaan atau sentimen suku yang menolak program Keluarga Berencana (KB). Belum lagi, ada pandangan pragmatis sejumlah pimpinan politik lokal yang menilai KB hanya mempersulit mereka mengelola konstituen.

Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Muhadjir Darwin, di Jakarta, Rabu (18/6), mengatakan, pendekatan pemerintah pada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mengampanyekan KB adalah kunci sukses penyelenggaraan KB pada era Orde Baru.

Namun, di awal masa Reformasi, pendekatan pada tokoh-tokoh itu melemah seiring turunnya kepedulian pemerintah pusat dan daerah terhadap program kependudukan dan KB (KKB). Hasilnya, sejumlah indikator KB dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laju pertumbuhan penduduk yang ditargetkan hanya 1,1 persen per tahun justru naik jadi 1,49 persen. Jumlah anak per perempuan selama usia reproduksi (TFR) stagnan di angka 2,6 anak dari target 2,1 anak. Adapun jumlah warga yang ingin ber-KB, tetapi tak terlayani masih 8,5 persen dari target 5 persen.

Masih banyaknya warga yang tak terjangkau layanan KB, antara lain dipicu terbatasnya akses ke fasilitas kesehatan, keterbatasan biaya, dan kendala budaya. Kendala lain adalah ketidaktahuan soal KB dan tidak terjangkau oleh program pemerintah.

Kepala Badan Kependudukan dan KB Nasional Fasli Jalal mengatakan, BKKBN terlena mengantisipasi munculnya pandangan baru keagamaan yang cenderung menolak KB. Masalah sensitif itu dianggap sudah selesai di awal pelaksanaan KB. Namun, pada era Reformasi, pandangan itu muncul lagi, terlebih lagi disebarkan secara agresif oleh anak muda yang jadi sasaran program KB.

Komunikasikan spesifik
”KB perlu dikomunikasikan secara spesifik karena pandangan atau sentimen KB setiap kelompok agama dan masyarakat di setiap daerah berbeda,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo.

Muhadjir menegaskan, peluang menyosialisasikan KB pada kelompok agama dan etnis tertentu masih terbuka lebar. Pendekatan pada tokoh-tokoh yang terjun langsung ke masyarakat mutlak diperlukan. Kampanye pandangan kelompok moderat tentang KB untuk menangkal pandangan yang cenderung ekstrem juga harus dilakukan.

KB tak bisa lagi dikampanyekan dengan alasan kemiskinan atau kepadatan penduduk. Akan tetapi, KB harus dikampanyekan untuk menciptakan generasi masa depan yang kuat atau KB dipromosikan sebagai bagian dari kewajiban menyusui anak hingga umur 2 tahun.

Kendala lain yang dihadapi dalam pelaksanaan program KB, menurut Heru, adalah berbagai produk hukum terkait KKB bertentangan. Ketidakselarasan itu bukan hanya antara hukum negara dengan hukum masyarakat, melainkan juga antarhukum negara, pusat dan daerah.

Sebagai contoh, batasan umur anak. Dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Namun, UU No 1/1974 tentang Perkawinan menyebut umur kawin minimal perempuan adalah 16 tahun. Sementara syarat administrasi mendapat kartu tanda penduduk sebagai tanda kedewasaan adalah 17 tahun.

Aturan pembentukan badan pengelola KKB di daerah juga tumpang tindih. Kondisi itu diperparah lemahnya komitmen dan kepedulian sejumlah pemda. Akibatnya, program KKB sulit berjalan optimal.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nina Sardjunani menegaskan, pemerintah sedang menyusun RPJMN 2015-2019 yang mengakomodasi isu-isu strategis kependudukan. RPJMN diharapkan diadopsi pemerintah ke depan agar isu demografi jadi arus utama pembangunan. (MZW)

Sumber: Kompas, 19 Juni 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru