Peran Restoran dan Hotel Tunjukkan Hasil

- Editor

Senin, 14 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen dan partisipasi industri kuliner dalam mendukung pelestarian hiu dinilai signifikan. Pada awal 2013, bahan baku sirip hiu kering untuk memenuhi permintaan 24 restoran dan hotel di Jakarta mencapai 15 ton dan berkurang menjadi 12 ton pada 2017 setelah 14 penyedia industri jasa itu menyetop produk hiu dari menu sajian.

Penurunan permintaan ini bakal signifikan mengendalikan perburuan hiu untuk tujuan memenuhi permintaan dalam negeri. Hingga kini, perdagangan hiu secara umum di pasar domestik masih bebas. Dari sejumlah jenis hiu di Indonesia, hanya spesies hiu paus (Rhincodon typus) dan hiu gergaji (Pristis microdon) yang telah dilindungi penuh.

Dwi Ariyogagautama, Bycatch and Sharks Conservation Coordinator WWF Indonesia, Sabtu (12/5/2018), di Tangerang, mengatakan, satu dari 10 restoran itu merupakan pemain besar dengan permintaan 7 ton hiu per tahun. Pihaknya kesulitan memberikan edukasi karena hiu merupakan menu utama bagi restoran yang berada di daerah Jakarta Pusat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun mengatakan, penelusuran timnya dan masukan dari relawan #SOSharks menunjukkan, terdapat hotel dan restoran yang menerima permintaan masakan hiu meskipun tak menampilkannya di menu sajian resmi. Ini biasanya diminta pelanggan hotel saat pernikahan maupun menjamu klien bisnis.

Permintaan masakan hiu – terutama sup hisit – biasanya datang dari keluarga Tionghoa yang menjadikannya tradisi dan kebanggaan (pride). Padahal kewajiban melengkapi menu dengan daging dari laut itu bisa mengganti masakan hiu dengan ikan bandeng yang mewakili laut (Kompas, 26 Januari 2017).

“Generasi sekarang umumnya sudah meninggalkan tradisi itu,” kata Dwi. Selain membahayakan ekosistem perairan, kebiasaan mengonsumsi hiu yang hingga kini belum bisa dibudidayakan itu juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia karena kandungan logam berat merkuri yang sangat tinggi.

Shandra S Januar, Bussines Development Manager Bandar Djakarta Group mengatakan sejak 2014 pihaknya menghentikan penjualan daging hiu beserta masakannya. Restoran seafood ini sejak berdiri 2001 menjual daging hiu di “pasar” Bandar Djakarta dan memasaknya menjadi sajian hiu goreng/bakar.

Bandar Djakarta hingga ke cabang-cabangnya menghentikan penjualan hiu setelah mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari WWF Indonesia.

“Kami sadar sebagai industri yang bergerak di seafood tidak akan punya dagangan kalau hiu tidak ada di alam, karena fungsi hiu itu memastikan ekosistem terumbu karang dan perairan laut tetap lestari,” kata Shandra.

Ia mengatakan sejak Bandar Djakarta menghentikan penjualan hiu, tidak pernah ada konsumen yang menanyakan maupun komplain. Ia menduga konsumen hanya penasaran ingin menjajal rasa daging ikan hiu saat melihat tampilan ikan segar yang dipajang Bandar Djakarta.

“Daging hiu itu amonianya sangat tinggi (amis/bau). Dagingnya lembek tidak bertekstur dan butuh pengolahan serta bumbu khusus untuk memasaknya,” kata dia.

Dwi Ariyogagautama mengatakan, hiu berperan sebagai top predator yang mengendalikan kesehatan perairan. Hiu ini hanya memakan ikan lemah dan sakit serta menjaga keseimbangan populasi ikan dalam piramida makanan pada ekosistem perairan.

Terancam
Di Indonesia terdapat 118 spesies hiu dari total 400 spesies hiu di dunia. Dari jumlah itu, hanya 9 spesies yang dilindungi penuh maupun dilindungi terbatas. IUCN menempatkan 29 spesies diantaranya terancam punah, 35 spesies mendekati terancam punah (near threatened), serta 54 spesies lain minim data sehingga tak bisa dipastikan status konservasinya.

Perlindungan hiu di Indonesia secara penuh hanya dilakukan pada hiu paus (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2013) dan hiu gergaji (Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 dan appendiks I CITES).

Jenis hiu monyet atau hiu tikus (thresher shark) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang mengatur perlakuan ketika spesies ini tertangkap kapal pemburu tuna. Sedangkan penangkapan hiu martil, hiu kejen, dan hiu koboi hanya dilarang untuk ekspor (apendiks II CITES).

Penangkapan hiu di Indonesia bersumber dari 72 persen bycatch atau tangkapan terikut (biasanya pada penangkap tuna) dan 28 persen target. Menurut pemetaan WWF Indonesia, pendaratan hiu terdapat di daerah Lampulo (Aceh), Muncar (Banyuwangi, Jawa Timur), Tanjung Luar (Lombok Timur, NTB), dan Rote (NTT).–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 14 Mei 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 42 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru