Pengendalian Tembakau; Pengawasan Area Bebas Rokok Tidak Optimal

- Editor

Senin, 14 April 2014 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan kawasan bebas rokok di wilayah DKI Jakarta tidak optimal. Hampir semua kedai kopi dan restoran di pusat perbelanjaan menyediakan area merokok. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam peraturan gubernur (pergub) itu dinyatakan, kawasan dilarang merokok (KDM) adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Pengamatan di lapangan, sejumlah kedai kopi dan restoran, misalnya di Cilandak Town Square dan Mal Pondok Indah, menyediakan area merokok. Area merokok umumnya dibatasi dinding kaca, tetapi pintunya terbuka sehingga asap rokok mengganggu pengunjung tak merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut peraturan, pemilik usaha wajib, antara lain, memasang tanda dilarang merokok, melarang setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, serta menyediakan satuan layanan yang mengawasi dan menerima aduan tentang pengunjung yang merokok tidak pada tempatnya.

Dewi, manajer kedai kopi waralaba di Cilandak Town Square, Rabu (9/4), mengatakan, mayoritas pengunjung kedai kopi itu memang perokok. ”Orang kan sukanya minum kopi sambil merokok. Jadi, kami tidak bisa melarang mereka untuk merokok,” ujarnya.

KAMPANYE ANTI ROKOKHal serupa dikemukakan Erwin, manajer kedai kopi lain di Cilandak Town Square. Ia mengatakan, pengelola mal tidak melarang penyewa memiliki area merokok, dan tidak ada keluhan dari pelanggan non-perokok tentang keberadaan area merokok.

Di Mal Pondok Indah tidak jauh beda. Restoran di situ umumnya menyediakan area merokok yang dibatasi kaca.

Ronny, manajer restoran itu, mengatakan, area itu sengaja dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Di langit-langit dipasang penyedot udara.

Harus tegas
Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad mengatakan, ketegasan pemerintah dibutuhkan untuk menerapkan KDM. Selain memberikan teguran dan sanksi, penegakan aturan ini memerlukan sosialisasi tentang pentingnya kawasan tanpa rokok, serta bahaya asap rokok.

Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pengawasan di ruang-ruang publik. Namun, ia mengakui, pengawasan di mal masih bersifat insidental.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman, Kamis (10/4), mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan berkala di ruang-ruang publik. Hasil temuan dibuat berita acara pemeriksaan yang dilayangkan bersama surat peringatan untuk pengelola mal jika masih ditemukan penyewa yang membuka area untuk merokok.

Dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Pergub No 50/2012 disebutkan, sanksi bagi pelanggar KDM adalah sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan secara terbuka kepada publik, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Arie mengatakan, pelanggaran kawasan dilarang merokok tidak perlu dicabut izin karena bisa diatasi lewat pembinaan. (A01)

Sumber: Kompas, 12 April 2014

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan
UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum
3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum
Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023
Tiga Ilmuwan Penemu Quantum Dots Raih Nobel Kimia 2023
Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023
Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Senin, 13 November 2023 - 13:46 WIB

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 November 2023 - 13:42 WIB

3 Ilmuwan Menang Nobel Kimia 2023 Berkat Penemuan Titik Kuantum

Senin, 13 November 2023 - 13:37 WIB

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 November 2023 - 05:01 WIB

Penghargaan Nobel Fisika: Para Peneliti Pionir, di antaranya Dua Orang Perancis, Dianugerahi Penghargaan Tahun 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:52 WIB

Dua Penemu Vaksin mRNA Raih Nobel Kedokteran 2023

Senin, 13 November 2023 - 04:42 WIB

Teliti Dinamika Elektron, Trio Ilmuwan Menang Hadiah Nobel Fisika

Berita Terbaru

Berita

UII Tambah Jumlah Profesor Bidang Ilmu Hukum

Senin, 13 Nov 2023 - 13:46 WIB

Berita

Profil Claudia Goldin, Sang Peraih Nobel Ekonomi 2023

Senin, 13 Nov 2023 - 13:37 WIB