Pengendalian Tembakau; Pengawasan Area Bebas Rokok Tidak Optimal

- Editor

Senin, 14 April 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan kawasan bebas rokok di wilayah DKI Jakarta tidak optimal. Hampir semua kedai kopi dan restoran di pusat perbelanjaan menyediakan area merokok. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam peraturan gubernur (pergub) itu dinyatakan, kawasan dilarang merokok (KDM) adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Pengamatan di lapangan, sejumlah kedai kopi dan restoran, misalnya di Cilandak Town Square dan Mal Pondok Indah, menyediakan area merokok. Area merokok umumnya dibatasi dinding kaca, tetapi pintunya terbuka sehingga asap rokok mengganggu pengunjung tak merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut peraturan, pemilik usaha wajib, antara lain, memasang tanda dilarang merokok, melarang setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, serta menyediakan satuan layanan yang mengawasi dan menerima aduan tentang pengunjung yang merokok tidak pada tempatnya.

Dewi, manajer kedai kopi waralaba di Cilandak Town Square, Rabu (9/4), mengatakan, mayoritas pengunjung kedai kopi itu memang perokok. ”Orang kan sukanya minum kopi sambil merokok. Jadi, kami tidak bisa melarang mereka untuk merokok,” ujarnya.

KAMPANYE ANTI ROKOKHal serupa dikemukakan Erwin, manajer kedai kopi lain di Cilandak Town Square. Ia mengatakan, pengelola mal tidak melarang penyewa memiliki area merokok, dan tidak ada keluhan dari pelanggan non-perokok tentang keberadaan area merokok.

Di Mal Pondok Indah tidak jauh beda. Restoran di situ umumnya menyediakan area merokok yang dibatasi kaca.

Ronny, manajer restoran itu, mengatakan, area itu sengaja dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Di langit-langit dipasang penyedot udara.

Harus tegas
Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad mengatakan, ketegasan pemerintah dibutuhkan untuk menerapkan KDM. Selain memberikan teguran dan sanksi, penegakan aturan ini memerlukan sosialisasi tentang pentingnya kawasan tanpa rokok, serta bahaya asap rokok.

Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pengawasan di ruang-ruang publik. Namun, ia mengakui, pengawasan di mal masih bersifat insidental.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman, Kamis (10/4), mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan berkala di ruang-ruang publik. Hasil temuan dibuat berita acara pemeriksaan yang dilayangkan bersama surat peringatan untuk pengelola mal jika masih ditemukan penyewa yang membuka area untuk merokok.

Dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Pergub No 50/2012 disebutkan, sanksi bagi pelanggar KDM adalah sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan secara terbuka kepada publik, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Arie mengatakan, pelanggaran kawasan dilarang merokok tidak perlu dicabut izin karena bisa diatasi lewat pembinaan. (A01)

Sumber: Kompas, 12 April 2014

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 15 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB