Pengendalian Tembakau; Pengawasan Area Bebas Rokok Tidak Optimal

- Editor

Senin, 14 April 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan kawasan bebas rokok di wilayah DKI Jakarta tidak optimal. Hampir semua kedai kopi dan restoran di pusat perbelanjaan menyediakan area merokok. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam peraturan gubernur (pergub) itu dinyatakan, kawasan dilarang merokok (KDM) adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Pengamatan di lapangan, sejumlah kedai kopi dan restoran, misalnya di Cilandak Town Square dan Mal Pondok Indah, menyediakan area merokok. Area merokok umumnya dibatasi dinding kaca, tetapi pintunya terbuka sehingga asap rokok mengganggu pengunjung tak merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut peraturan, pemilik usaha wajib, antara lain, memasang tanda dilarang merokok, melarang setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, serta menyediakan satuan layanan yang mengawasi dan menerima aduan tentang pengunjung yang merokok tidak pada tempatnya.

Dewi, manajer kedai kopi waralaba di Cilandak Town Square, Rabu (9/4), mengatakan, mayoritas pengunjung kedai kopi itu memang perokok. ”Orang kan sukanya minum kopi sambil merokok. Jadi, kami tidak bisa melarang mereka untuk merokok,” ujarnya.

KAMPANYE ANTI ROKOKHal serupa dikemukakan Erwin, manajer kedai kopi lain di Cilandak Town Square. Ia mengatakan, pengelola mal tidak melarang penyewa memiliki area merokok, dan tidak ada keluhan dari pelanggan non-perokok tentang keberadaan area merokok.

Di Mal Pondok Indah tidak jauh beda. Restoran di situ umumnya menyediakan area merokok yang dibatasi kaca.

Ronny, manajer restoran itu, mengatakan, area itu sengaja dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Di langit-langit dipasang penyedot udara.

Harus tegas
Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Mohamad mengatakan, ketegasan pemerintah dibutuhkan untuk menerapkan KDM. Selain memberikan teguran dan sanksi, penegakan aturan ini memerlukan sosialisasi tentang pentingnya kawasan tanpa rokok, serta bahaya asap rokok.

Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso mengatakan, selama ini pihaknya melakukan pengawasan di ruang-ruang publik. Namun, ia mengakui, pengawasan di mal masih bersifat insidental.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman, Kamis (10/4), mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan berkala di ruang-ruang publik. Hasil temuan dibuat berita acara pemeriksaan yang dilayangkan bersama surat peringatan untuk pengelola mal jika masih ditemukan penyewa yang membuka area untuk merokok.

Dalam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Pergub No 50/2012 disebutkan, sanksi bagi pelanggar KDM adalah sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan secara terbuka kepada publik, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Arie mengatakan, pelanggaran kawasan dilarang merokok tidak perlu dicabut izin karena bisa diatasi lewat pembinaan. (A01)

Sumber: Kompas, 12 April 2014

Informasi terkait

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB