Pengendalian Tembakau; Instrumen Fiskal Belum Memuaskan

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dinilai belum memuaskan. Pemerintah seharusnya lebih berani untuk menggunakan instrumen ini, sebab cukai atau pajak dan harga adalah instrumen yang efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo di Jakarta, Kamis (6/8). Prijo mengatakan, selama ini Kementerian Keuangan sudah mengambil langkah yang tepat dalam pengendalian tembakau. Akan tetapi, hasilnya belum memuaskan.

“Masyarakat miskin dan anak-anak masih dengan mudah membeli rokok. Penjualan rokok ketengan juga masih terjadi di mana-mana. Itu menjadi tanda bahwa instrumen fiskal belum menunjukkan hasil optimal dalam mengendalikan konsumsi rokok,” kata Prijo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prijo, seharusnya pemerintah mengubah ketentuan tentang cukai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang membatasi cukai maksimal 57 persen. “Negara lain saja bisa menetapkan cukai hingga 85 persen mengapa Indonesia tidak,” ujar Prijo.

Terlepas dari bertahap atau diterapkan sekaligus, kenaikan cukai adalah satu keharusan yang dilakukan pemerintah. Instrumen fiskal dengan menaikkan cukai berpotensi menurunkan konsumsi rokok sehingga diharapkan bisa mencegah munculnya perokok baru.

Naikkan harga rokok
Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyatakan, menaikkan cukai secara bertahap sudah bagus. Namun, ada hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menurunkan konsumsi rokok, yakni menaikkan harga rokok 2-3 kali lipat dari harga sekarang. Dengan begitu, masyarakat miskin yang selama ini merokok akan berpikir dua kali untuk membeli rokok yang mahal.

“Berapa pastinya harga rokok yang kira-kira memberatkan anak sekolah membeli, menjadi tantangan periset,” ujar Hasbullah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, saat ini, rata-rata cukai hasil tembakau adalah 42,2 persen. Rata-rata cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sebesar 51,8 persen. Adapun rata-rata cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) 32,5 persen.

Menurut Suahasil, setiap tahun tarif cukai rokok akan dinaikkan bertahap hingga mencapai batas maksimal 57 persen. Setelah itu, kemungkinan yang bisa dilakukan ialah merevisi undang-undang cukai atau menaikkan harga rokok.

Selain cukai, penerapan pajak rokok 10 persen dari cukai rokok juga menjadi instrumen fiskal mengendalikan konsumsi rokok.

Ke depan, kata Suahasil, Kemenkeu ingin menyederhanakan struktur dan sistem tarif cukai yang ada dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keseimbangan dalam berusaha, aspek tenaga kerja dan industri hasil tembakau, juga penerimaan negara. Harapannya, tidak ada lagi industri hasil tembakau yang mengakali sistem cukai yang rumit seperti sekarang agar tidak dikenai cukai yang besar. Dengan demikian, potensi penerimaan negara tidak terganggu.

ADITYA RAMADHAN

Sumber: Kompas Siang | 6 Agustus 2015

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB