Perlindungan spesies di dunia ataupun di Indonesia menghadapi tantangan berat pada habitat mereka karena kebutuhan lahan dalam pembangunan ekonomi serta pertambahan jumlah penduduk. Di sisi lain, ancaman langsung berupa perburuan, perambahan hutan, dan perdagangan satwa liar masih menggelayuti.
”Bottom line-nya adalah ke depan akan semakin berat (agar dunia tidak semakin kehilangan spesies) karena memang tren global seperti itu. Tetapi, harus optimistis dengan strategi lebih meningkatkan partisipasi komunitas masyarakat dan penegakan hukum serta bersiasat dengan cara baru,” kata Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (8/5/2019), di Jakarta.
KOMPAS/ZULKARNAINI–Opsetan satwa lindung sitaan yang disimpan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Rabu (15/8/2018). Empat spesies kunci satwa Sumatera terancam punah akibat maraknya perburuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menanggapi laporan panel ahli IPBES yang memperingatkan, laju kepunahan ragam hayati telah berdampak pada keberlangsungan hidup seluruh makhluk di bumi, termasuk di Indonesia (Kompas, 8 Mei 2019). Ancaman tersebut terjadi di daratan, perairan tawar, dan perairan laut.
Wiratno mengatakan, peningkatan partisipasi masyarakat antara lain dengan menyebar hotline tiap unit-unit KSDAE di daerah. Diharapkan masyarakat berpartisipasi melaporkan berbagai hal terkait perburuan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, ataupun ancaman pada tutupan hutan.
Peningkatan partisipasi tersebut, katanya, juga dilakukan para breeder untuk mengalokasikan 10 persen dari hasil penangkaran. Ia mengatakan, penangkaran ini akan membantu peningkatan populasi spesies di alam.
Jalak bali
Ia mengatakan, penangkaran yang dilakukan Balai Taman Nasional Bali Barat pada burung curig bali (jalak bali, Leucopsar rothschildi) menunjukkan kesuksesan. Dari semula hanya 5 curig bali tersisa, tahun ini populasinya di habitat asli mencapai lebih dari 200 ekor. Bahkan, di luar habitatnya, semisal pelepasliaran di Nusa Penida, Bali, burung eksotis ini bisa berkembang biak dan bertumbuh populasinya.
Contoh lain, lanjutnya, partisipasi masyarakat bisa mencontoh Desa Jatimulyo di Kulon Progo, DIY, yang memiliki peraturan desa berisi pelarangan berburu burung di desa tersebut. ”Desa Jatimulyo ini jadi semacam sanctuary (karantina) bagi burung-burung dan malah jadi wisata,” ujarnya.
Ia menyebutkan, yang mengalami ancaman terbesar adalah gajah sumatera. Ini karena gajah sumatera memiliki daya jelajah sangat luas dan hanya sedikit organisasi/donor yang mau ”bermain” dalam perlindungan dan pelestariannya.
Ia mengatakan, penegakan hukum terus dilakukan jajaran KLHK bersama aparat kepolisian, TNI, dan institusi terkait lain. KLHK pun menempatkan kejahatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kejahatan luar biasa karena secara langsung juga mengancam kehidupan manusia melalui berbagai dampak bencana dan penyakit yang mengiringi.
Data Ditjen Penegakan Hukum KLHK menunjukkan, terdapat 210 operasi perdagangan tumbuhan dan satwa liar sejak tahun 2015 hingga September 2018. Ada pula 240 operasi pembalakan liar dan 254 operasi perambahan.
Secara terpisah, Marison Guciano, Direktur Eksekutif Yayasan Terbang Indonesia atau Flight: Protecting Indonesia’s Bird, mengatakan, spesies burung sangat terancam. Ini karena perburuan di alam untuk tujuan burung kicau. ”Burung ini terkait budaya dan kebiasaan serta hobi yang terbuka,” ucapnya.
Investigasinya di Sumatera menunjukkan, setiap pekan sedikitnya 10.000 burung dikirim ke Jawa. Jenis burung berupa kepodang dan cucak ijo ataupun poksai sumatera.
YAYASAN TERBANG INDONESIA–Yayasan Terbang Indonesia atau Flight: Protecting Indonesia’s Birds menunjukkan foto hasil investigasinya terkait penangkapan burung di alam yang masih marak. Sebagian besar burung ini mati karena perlakuan dan transportasi yang menyebabkan stres.
Marison mencontohkan, burung-burung tak dilindungi saat ini juga sangat terancam. Ia menyebut, burung-burung kecil, seperti pleci dan prenjak, yang dahulu tak berharga kini turut diburu karena memenuhi permintaan akan burung peliharaan.
Hasil investigasi juga menunjukkan, burung-burung yang diselundupkan dari Sumatera ke Jawa tersebut hanya 20 persen dari total yang ditangkap. Sebanyak 80 persen burung-burung tersebut mati karena stres atau karena kehausan serta pemeliharaan yang minim selama didistribusikan.
Ia pun menemukan, burung-burung asal Malaysia, seperti murai batu dan kacer, kini memasuki pasar Indonesia melalui Kepulauan Meranti di Riau. Di Malaysia, yang memiliki populasi burung tinggi karena dilindungi secara ketat, terjadi penangkapan ilegal untuk memenuhi permintaan burung di Indonesia.
Burung-burung tersebut dibawa ke Meranti menggunakan perahu, kemudian dikirimkan ke Batam untuk diterbangkan ke Jawa.
Ia mendesak agar di pelabuhan maupun bandara juga ditempatkan petugas dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, selain petugas karantina hewan dari Kementerian Pertanian. Ini untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 8 Mei 2019