Pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan hak pengusahaan hutan alam untuk menebang atau memanen pohon dengan metode penebangan berdampak minimal (reduced impact logging/RIL). Berbagai praktik dan riset menunjukkan, metode itu berdampak terhadap pengurangan emisi karbon sekaligus menekan secara signifikan kerusakan areal hutan di wilayah pemanenan secara signifikan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengingatkan, Indonesia terikat pada Perjanjian Paris tentang perubahan iklim 2015. Semua negara penanda tangan sepakat berkontribusi pada penurunan emisi karbon. Indonesia wajib atas usaha sendiri menurunkan emisi karbonnya sebanyak 29 persen hingga 2030.
“Kita sudah terikat untuk menjalankan perjanjian itu,” ujar Putera di sela-sela kunjungan melihat pelaksanaan RIL dalam kawasan hutan produksi Dwima Group di Katingan, Kalimantan Tengah, Senin (7/8). Sehari kemudian, Putera bertemu kalangan petinggi perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) alam Kalteng di Palangkaraya untuk menyosialisasikan praktik RIL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengingatkan, sektor kehutanan memperoleh bagian terbesar dari kewajiban penurunan emisi karbon, yaitu 17 persen dari total 29 persen kewajiban. Sektor energi berkontribusi pada 11 persen penurunan, sementara penurunan 0,8 persen sisanya dari sektor transportasi dan lain-lain. Diharapkan kewajiban menerapkan RIL lewat peraturan menteri LHK itu terbit tahun depan. “Penurunan emisi terutama dari hutan produksi,” kata Putera.
RIL adalah praktik terencana untuk melaksanakan pemanenan pohon hutan alam secara efisien yang mengurangi kerusakan ekosistem, sisa tebangan tak terpakai, dan pengurangan penggunaan bahan bakar.
Menurut Nana Suparna, penasihat Lestari yang merupakan program USAID untuk pengurangan emisi karbon dan kelestarian alam di Indonesia, emisi karbon dalam praktik HPH dihasilkan dari pohon-pohon tebangan atau yang ikut roboh, tapi tak dipungut karena tak ekonomis dan dari pembakaran bahan bakar traktor penarik kayu. “Kalau ini berkurang, emisi berkurang. Penelitian di Indonesia oleh TNC (The Nature Conservancy, LSM lingkungan) di Kaltim menunjukkan, RIL mengurangi emisi karbon dalam persentase yang besar,” katanya. (YNS)
——————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Agustus 2017, di halaman 16 dengan judul “Penebangan Harus Ramah Lingkungan”.