Pendidikan Tinggi Papua Tertinggal

- Editor

Sabtu, 9 November 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian Besar Dosen Berpendidikan S-1

Pendidikan tinggi di Papua dan Papua Barat masih tertinggal, terutama dari sisi akreditasi perguruan tinggi dan program studi serta kualitas dosen. Adapun dari sisi jumlah sudah memadai karena di Papua Barat sudah ada 17 perguruan tinggi swasta dan di Papua 39 PTS.

”Sebagian besar dosen di kedua provinsi itu masih S-1,” kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat Edy Suandi Hamid yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (7/11).

Dari hasil Musyawarah Wilayah Pertama Aptisi Wilayah XII-C Papua Barat di Manokwari, pekan lalu, yang juga dihadiri Wakil Bupati Manokwari Robert KR Hammar dan Wakil Sekjen Aptisi Pusat Gunawan Suryo Putro, belum ada satu pun perguruan tinggi negeri dan swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Hasil akreditasi program studi juga belum memuaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2012, misalnya, dari 127 program studi yang ada di Provinsi Papua, 74 program studi atau 58,27 persen belum terakreditasi dan 7 program studi telah kedaluwarsa izinnya. Adapun di Papua Barat baru 53 program studi yang terakreditasi dan masih 18 yang belum terakreditasi, serta 2 program studi kedaluwarsa.

Edy menambahkan, dari program studi yang terakreditasi tersebut, sebagian besar nilainya C. Padahal, untuk menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan Badan Kepegawaian Nasional, akreditasi program studinya minimal B.

Gunawan menambahkan, dari data di Kopertis Wilayah XII, di dalamnya termasuk Papua dan Papua Barat, pada 2012 dosen bergelar S-1 berjumlah 2.480 orang atau 70 persen dari total 3.547 dosen, sebanyak 979 dosen (28 persen) bergelar S-2, dan untuk S-3 baru 47 orang (1 persen).

Menurut Edy, ketertinggalan di Bumi Papua itu mengkhawatirkan karena pada 2015 sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen harus berpendidikan minimal S-2. Apabila kualifikasi itu tidak dipenuhi, dosen yang bersangkutan tidak boleh mengajar.

Secara terpisah, Frans Umbu Datta selaku Ketua Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN-KTI) mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud untuk memberikan afirmasi khusus dalam besaran alokasi anggaran yang lebih signifikan bagi PTN-KTI serta tidak menggunakan rumusan alokasi saat ini, yakni dilihat berdasarkan pendapatan PTN yang bersangkutan. (ELN)

Sumber: Kompas, 9 November 2013

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB