Pencegahan ”Duet Maut” Diklaim Serius

- Editor

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran lahan gambut yang terjadi di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/3/2019). Foto diambil dengan drone.

KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA (ESA)
25-03-2019

Kebakaran lahan gambut yang terjadi di Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/3/2019). Foto diambil dengan drone. KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA (ESA) 25-03-2019

Memasuki musim kemarau, sejumlah daerah menghadapi risiko ganda kebakaran hutan dan lahan serta ancaman pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Pemerintah menyatakan berkomitmen serius dalam pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan di tengah fokus penanganan Covid-19. Sejumlah antisipasi telah dilakukan, mulai dari operasi terpadu hingga menerapkan teknologi modifikasi cuaca.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2020), menyampaikan, sesuai hasil rapat koordinasi nasional, pemerintah akan melakukan langkah-langkah koordinatif untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau bulan Juli hingga Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam inpres itu terdapat arahan Presiden untuk pencegahan, penanganan, hingga penindakan hukum bencana karhutla. Segala bentuk pencegahan dan penanganan dikoordinasi oleh Menko Polhukam.

”Bencana karhutla tidak boleh diabaikan karena kita sekarang fokus pada Covid-19. Kami sepakat bahwa keduanya harus dihadapi secara serius. Tidak boleh sampai terjadi bahwa karena kita fokus pada Covid-19, lalu melupakan ancaman karhutla,” ujar Mahfud seusai memimpin Rapat Khusus Tingkat Menteri untuk Antisipasi Karhutla Periode Puncak Tahun 2020 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rapat tersebut juga diikuti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk provinsi rawan karhutla, hanya di Jambi dan Kalimantan Barat yang tidak ada penambahan kasus dalam sehari per 2 Juli 2020. Penambahan kasus masih terjadi di Riau (1 kasus), Kalimantan Tengah (15), Kalimantan Timur (6), Kalimantan Selatan (114), Sumatera Selatan (42), dan Papua (70).

Antisipasi secara dini ini dilakukan dengan berkaca dari kasus karhutla pada 2015 lalu yang membakar 2,6 juta hektar lahan. Kasus tersebut mendapat perhatian dan protes dari masyarakat sipil hingga dunia internasional. Bahkan, Singapura yang turut terdampak asap memberlakukan undang-undang asap lintas batas. Isinya, memberi wewenang penegak hukum Singapura untuk memproses hukum pelaku pembakaran di luar negaranya yang menimbulkan asap dan asap tersebut memasuki negaranya.

Sebagai bentuk antisipasi, kata Mahfud, pemerintah dan lembaga terkait telah membuat peta kerawanan karhutla berdasarkan waktu dan tempat. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mulai menghadapi karhutla berdasarkan peta kerawanan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sejak 2015, pemerintah telah membuat solusi pencegahan dan penanganan karhutla dengan melakukan operasi terpadu hingga membentuk satuan tugas dan posko di lapangan. Namun, hal tersebut juga harus didukung dengan upaya lain, seperti pemanfaatan teknologi untuk memanfaatkan bibit awan menjadi hujan yang membasahi gambut.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperpanjang kondisi gambut tergenang ataupun basah dan lembab agar tak rawan terbakar seiring memasuki musim kemarau. Hujan buatan melalui teknologi modifikasi cuaca (TMC) juga untuk mengisi embung-embung sebagai sumber air bagi pemadaman.

TMC yang dikerjakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dilaksanakan pada tiga periode selama masa pandemi Covid-19. Periode pertama pada 11 Maret-2 April dan periode kedua 13-31 Mei dilaksanakan TMC di Riau. Adapun periode ketiga pada 2-14 Juni dilaksanakan di Sumatera Selatan dan Jambi. Puluhan juta meter kubik air hujan pun dihasilkan dari penerapan TMC dan meminimalkan jumlah titik panas penyebab kebakaran.

”Modifikasi cuaca itu diperlukan agar lahan gambut tetap basah. Selanjutnya akan dilakukan modifikasi cuaca di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Pasal 69
Karhutla sering kali disebabkan faktor manusia yang melakukan pembukaan lahan untuk berbagai aktivitas. Namun, dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pembukaan lahan diperbolehkan untuk tujuan pertanian tradisional.

Adanya ketentuan tersebut, menurut Siti Nurbaya, kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden, aturan dalam undang-undang tersebut akan dikaji dan dicari solusinya. Ini agar rakyat tetap dapat membuka lahan untuk pertanian tradisional tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Nantinya dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian dan menteri terkait lainnya harus ada formulasi yang benar. Ini karena kepentingan rakyat untuk membuka lahan, masak tidak diperbolehkan,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo G Sembiring mengatakan, Pasal 69 Ayat (2) tersebut sudah jelas. Pasal pengecualian tersebut pada bagian penjelasan memberikan syarat lahan yang dibuka maksimal 2 hektar per kepala keluarga, varietas lokal, dan menggunakan sekat bakar.

Ia mengatakan, untuk mengubah pasal atau norma perundang-undangan diperlukan evaluasi menyeluruh. Tak cukup sekadar berdasarkan temuan pemanfaatan pasal untuk modus. Dalam konteks ini, modusnya adalah pengecualian pembakaran dimanfaatkan korporasi atau pihak tak bertanggung jawab untuk membersihkan lahan.

Raynaldo menyebut, hal lain yang harus diperhatikan dalam evaluasi adalah pertimbangan hakim dan pembuktian jaksa ataupun pengacara. Ia mencontohkan pertimbangan hakim saat memutus bersalah korporasi JJP atas kasus perdata kebakaran hutan dan lahan di Riau. Meski perusahaan berdalih kebakaran disebabkan masyarakat, hakim melihat Pasal 69 Ayat (2) dan mengerti akan konteks kearifan lokal.

Dalam siaran pers KLHK, dalam rapat khusus tingkat menteri tersebut, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dwikorita Karnawati mengingatkan, meskipun tahun 2020 ini musim kemarau diperkirakan akan lebih basah daripada tahun 2019, ada 30 persen daerah zona musim di Indonesia yang diprediksi akan mengalami musim kemarau lebih kering dibandingkan normalnya. Dwikorita pun mengingatkan, sudah ada 59 persen daerah zona musim yang mengalami hari tanpa hujan berturut-turut bervariasi antara 11-30 hari dan 31-60 hari.

”Perhatian kita harus ditingkatkan di bulan Juli-Agustus ini,” ujarnya.

Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan, 99 persen karhutlaa disebabkan oleh manusia dan 80 persen dari lahan yang terbakar diubah menjadi kebun. Untuk itu, regulasi dan penegakan hukum perlu semakin diperkuat.

Sementara Mendagri Tito Karnavian memberikan solusi alternatif pembiayaan untuk memperlancar penanganan karhutla. Solusi itu di antaranya dengan memanfaatkan dana desa untuk membentuk desa mandiri di kawasan rawan karhutla, pos biaya tidak terduga di pemerintah daerah, dan dana dari pihak swasta yang ingin berkontribusi. Selain itu, bisa juga dengan menggunakan dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menekankan, komunikasi publik terkait karhutla juga harus baik agar publik tercerahkan sehingga informasi yang tidak benar dapat diminimalkan. ”Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, komunikasi publik pemerintah harus baik. Jangan sampai sudah sibuk menangani forest fire, dihantam juga dengan communication fire,” ucapnya.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, masalah pembukaan lahan masyarakat ini merupakan dilema luar biasa. Sebenarnya secara tradisional hal tersebut sudah menjadi tradisi, tetapi biasanya dimanfaatkan oleh penumpang gelap. Untuk itu, diperlukan aturan tegas agar aturan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Oleh PRADIPTA PANDU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 3 Juli 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB