Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun yang terjadi, pemerintah daerah mengandalkan pusat untuk mengatasi hal tersebut.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN–Kebakaran gambut masih terjadi di batas wilayah Jambi-Sumatera Selatan. Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan Jambi dalam patroli, Rabu (2/10/2019).
Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun yang terjadi, pemerintah daerah mengandalkan pusat untuk mengatasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Namun berdasarkan evaluasi sementara yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 menunjukkan, pemerintah daerah terlambat dan terkesan enggan menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah daerah mengandalkan KLHK dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ketika terjadi kebakaran (hutan dan lahan),” kata Direktur Jenderal Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman yang membawahi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Rabu (2/10/2019), di Jakarta.
Pendapat serupa disampaikan Guru Besar Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo yang menyatakan pemkab dan pemprov nyaris tidak melakukan apapun. “Memang tidak tersedia dana untuk pengendalian kebakaran karena tidak masuk skala prioritas meski karhutla (kebakaran hutan dan lahan) berlangsung setiap tahun,” kata dia.
Bambang mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan memandatkan bupati dan gubernur juga bertanggung jawab mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Hierarki penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam PP tersebut, kata dia, bupati bertanggungjawab ketika terjadi kebakaran di wilayah kabupaten, gubernur turun tangan ketika terjadi asap lintas batas kabupaten, kemudian KLHK dan BNPB ketika terjadi lintas batas negara.
Bupati bertanggungjawab ketika terjadi kebakaran di wilayah kabupaten, gubernur turun tangan ketika terjadi asap lintas batas kabupaten, kemudian KLHK dan BNPB ketika terjadi lintas batas negara.
Pendalaman kasus
Sementara itu terkait tanggung jawab perusahaan yang lahan konsesinya terbakar, KLHK terus melakukan pendalaman kasus 20 lahan konsesi perkebunan dan kehutanan perusahaan asing yang telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri LP Retno Marsudi terkait hal tersebut. Koordinasi ini sebagai informasi dan langkah awal apabila diperlukan langkah-langkah lebih serius pasca pendalaman kasus tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri LP Retno Marsudi.
Meski berstatus perusahaan asing atau penanaman modal asing, penyelidikan maupun penyidikan korporasi berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hongkong tersebut tak dibedakan dengan perusahaan dalam negeri. Dari 20 perusahaan asing tersebut, sejumlah lima perusahaan, yaitu PT AER, ABP, IGP (perkebunan sawit di Kalimantan Barat), AUS (sawit di Kalimantan Tengah), dan NPC (sawit di Kalimantan Timur) berstatus tersangka.
“Belum sampai (tahap) notifikasi. Saya beritahu informal ke Bu Retno (Menlu) setiap ada urusan sama luar negeri. Saya identifikasi dulu apa yang sesungguhnya terjadi, baru mengindikasikan ke Menlu kalau ada ini dan itu,” kata Siti Nurbaya.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Rabu (2/10/2019) di Jakarta, melayani pertanyaan wartawan usai membuka Festival Iklim.
Siti Nurbaya mengatakan, kebakaran pada konsesi bisa terjadi sebagai buntut konflik dengan masyarakat, area akses terbuka, maupun keteledoran perusahaan. Tindakan aparat di Ditjen Penegakan Hukum dalam menyegel lahan perkebunan, lanjut Siti, merupakan langkah masuk untuk mengidentifikasi setiap kasus.
Selain 20 perusahaan asing tersebut, KLHK juga menyegel 44 perusahaan dalam negeri yang lahan konsesinya terbakar tahun ini.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Daftar perusahaan asing yang disegel karena kebakaran hutan dan lahan.Sumber: Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 1 Oktober 2019
Capaian emisi
Sementara itu kaitan kebakaran hutan dan lahan dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, Ruandha mengakui hal tersebut sangat berpengaruh. Setelah tahun 2017 Indonesia mencapai penurunan emisi sekitar 18 persen – dari komitmen 29 persen pada 2030 – kebakaran pada tahun 2019 ini diperkirakan membuat penurunan emisi hanya sekitar 16 persen.
Perhitungan emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan Januari – Agustus 2019, KLHK mencatat pelepasan 109,7 juta ton setara CO2. Meski kebakaran pada area gambut hanya 89.563 ha dari total area terbakar 328.724 ha, emisinya mencapai 82,7 juta ton setara CO2.
“Kalau bisa mencegah kebakaran di gambut itu sudah luar biasa, kuncinya di situ,” kata dia.
Ia mengatakan kebakaran pada tahun 2019 ini tidak dipertanyakan pada saat KTT Aksi Iklim di Markas PBB New York pada 23-27 September 2019. “Untungnya (kebakaran di Indonesia) tertutup sama kebakaran di Amazone (Brasil) dan Australia. Justru saya malah melaporkan terjadi kebakaran tapi sudah jauh turun karena Presiden yang pimpin di lapangan,” kata dia.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Editor YOVITA ARIKA
Sumber: Kompas, 3 Oktober 2019