Pekerjaan Layak 2030

- Editor

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penurunan angka kemiskinan melalui pemberdayaan tak cukup hanya melalui penciptaan lapangan kerja, tetapi perlu disertai dengan penurunan pekerja rentan. Para pekerja informal bisa memiliki penghasilan yang layak.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (2/10/2019). Mereka keberatan jika UU itu jadi direvisi, antara lain ketentuan pemberian pesangon, upah minimum dan sistem kontrak.

Badan Pusat Statistik (5/11) mengumumkan bahwa angka pengangguran dalam setahun terakhir mengalami penurunan dari 5,34 persen pada Agustus 2018 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Penurunan angka pengangguran itu mengindikasikan bahwa pemerintah cukup berhasil dalam menciptakan lapangan kerja baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, menurunnya angka pengangguran itu belum disertai dengan penurunan pekerja rentan (vulnerable employment). Menurut badan PBB (2012), pekerja rentan dikategorikan pada mereka yang bekerja tidak formal, tidak memiliki jaminan sosial, dan berisiko kehilangan pekerjaan ketika ekonomi memburuk.

Secara faktual, pekerja rentan itu teridentifikasi pada mereka yang berusaha sendiri, pekerja bebas baik di pertanian dan non-pertanian, serta pekerja keluarga tidak dibayar. Dengan kriteria itu, terekam bahwa pekerja rentan dalam setahun terakhir justru meningkat dari 41,08 persen pada Agustus 2018 menjadi 41,17 persen pada Agustus 2019.

Adapun pekerja rentan sebesar 41,08 persen pada Agustus 2018 itu merupakan agregasi dari berusaha sendiri 19,05 persen, pekerja keluarga tidak dibayar 12,21 persen, pekerja bebas di non-pertanian 5,62 persen, dan pekerja bebas di pertanian 4,20 persen. Sementara itu, pekerja rentan sebesar 41,17 persen pada Agustus 2019 merupakan akumulasi dari berusaha sendiri 20,22 persen, pekerja keluarga tidak dibayar 11,53 persen, pekerja bebas di non-pertanian 5,32 persen, dan pekerja bebas di pertanian 4,10 persen.

Masih cukup besarnya pekerja rentan, hal itu sekaligus mengindikasikan bahwa minimal dua dari lima pekerja di Tanah Air minim perlindungan sosial, ketidakpastian dalam berusaha dan bekerja, dan cenderung miskin. Dalam konteks itu, kemiskinan merupakan persoalan paling krusial dari pekerja rentan mengingat pekerja miskin (working poor) di Indonesia masih lebih tinggi daripada sejumlah negara ASEAN.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Buruh angkut mengangkut karung garam untuk dibawa ke gudang, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Rabu (13/8/2019). Untuk satu kali angkut buruh tersebut mendapat bayaran Rp 1.500. Saat ini harga garam Rp 50.000 per 50 kilogram.

Laporan UNDP (Statistical Update, 2018) menyebutkan bahwa pekerja miskin di Tanah Air (27,6 persen), lebih tinggi dari Singapura (0,3 persen), Thailand (0,6 persen), Malaysia (1,1 persen), Vietnam (7,8 persen), dan Filipina (18,2 persen). Dalam konteks ini, pekerja miskin dikategorikan kepada mereka yang pendapatannya kurang dari 3,10 dollar AS per hari berdasarkan ukuran paritas daya beli (purchasing power parity/PPP).

Secara faktual, hal itu sekaligus mengisyaratkan bahwa ke depan penurunan angka kemiskinan melalui pemberdayaan tidak cukup hanya melalui penciptaan lapangan kerja, tertapi perlu disertai dengan penurunan pekerja rentan.

Pekerjaan layak
Penurunan pekerja rentan dalam konteks ini amat bersesuaian dengan upaya mewujudkan pekerjaan layak (decent work), seperti tertuang pada goal ke-8 pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs). Adapun aspek penting untuk mewujudkan pekerjaan layak, menurut Badan Perburuhan Internasional (ILO), ialah kesempatan kerja produktif dengan upah memadai, keamanan bekerja, proteksi sosial, prospek pengembangan diri, kebebasan beraspirasi, serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk kehidupan pekerja.

Secara faktual, pekerjaan layak mengerucut pada empat aspek, yaitu 1) penghargaan atas hak dasar, 2) kesempatan kerja, 3) perlindungan sosial, dan 4) dialog sosial.

Pada aspek penghargaan atas hak dasar yang terkait dengan upah layak eloknya kini tengah diupayakan untuk disempurnakan. Dalam konteks itu, Presiden Joko Widodo telah merestui untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO–Buruh bangunan terlelap saat istirahat siang di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2019). Masifnya pembangunan di Ibu Kota menjadi magnet bagi warga daerah untuk mendatanginya dan mencari peruntungan.

Namun, domain terhadap revisi PP itu ialah pada pekerjaan formal, yang jumlah pekerja hanya dua perlima (44,28 persen) dari seluruh tenaga kerja di Tanah Air. Sementara mayoritas sisanya (55,72 persen) bekerja di sektor informal yang upah pekerjanya ditentukan secara bilateral antara pengusaha dan pekerja. Hal ini sekaligus mengisyaratkan perlu upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim berusaha dan bekerja agar pekerja sektor informal juga dapat menikmati penghasilan layak.

Selanjutnya, pada aspek kesempatan kerja meski telah banyak kemajuan, dengan terus turunnya angka pengangguran, tetapi masih cukup banyak pekerja di Tanah Air yang jam kerjanya di bawah jam kerja normal. Hasil Sakernas Agustus 2019 menunjukkan sekitar 28,8 persen pekerja bekerja kurang dari jam kerja normal atau kurang dari 35 jam seminggu.

Bagi mereka yang bekerja dengan jam kerja kurang tampaknya perlu peningkatan pengetahuan dan keterampilan agar lebih produktif. Dalam konteks itu, program pemerintah yang kini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja dengan pendidikan vokasi dan jaminan kartu prakerja sepatutnya juga menyasar pekerja usia muda yang minim keterampilan kerja. Kolaborasi dunia usaha dan pemerintah tampaknya perlu diperkuat untuk secara kontinu meningkatkan kualitas pekerja di Tanah Air.

Aspek terakhir untuk mewujudkan pekerjaan layak ialah dialog sosial, yang bermakna sebagai kebebasan pekerja mengeluarkan pendapat tentang hak dasar dan pengembangan diri. Aspek ini amat berkaitan dengan aspek pertama tentang upah dan aspek ketiga tentang perlindungani sosial. Diperkirakan, dialog sosial bisa menjadi instrumen efektif guna mengurangi ketidakpuasan buruh yang kerap berujung pada unjuk rasa dan demonstrasi. Bahkan, dialog sosial juga bisa dimanfaatkan untuk mencari masukan guna pengembangan usaha.

Momentum untuk mewujudkan pekerjaan layak barang kali bisa diperkuat satu paket dengan pemangkasan regulasi dengan omnibus law, seperti diinginkan Presiden Joko Widodo. Namun, untuk mewujudkan pekerjaan layak pada 2030 sesuai tujuan 8 SDGs, barangkali yang diperlukan bukan pemangkasan, tetapi penyempurnaan regulasi, terutama tentang pelaksanaan dan pengawasan yang berkaitan dengan penghargaan atas hak dasar pekerja, kesempatan kerja, perlindungan sosial, dan dialog sosial.

(Razali Ritonga, Pemerhati Fenomena Sosial-Kependudukan. Alumnus Georgetown University, AS)

Sumber: Kompas, 9 Januari 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB