Pajak Plastik

- Editor

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampah botol plastik didapatkan dari berbagai tempat yang dikumpulkan kembali oleh pemulung di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Sampah botol plastik tersebut memiliki harga paling tinggi di antara jenis plastik lainnya.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
15-01-2020

Sampah botol plastik didapatkan dari berbagai tempat yang dikumpulkan kembali oleh pemulung di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). Sampah botol plastik tersebut memiliki harga paling tinggi di antara jenis plastik lainnya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 15-01-2020

Kesadaran konsumen harus ditumbuhkan bahwa kenaikan harga produk berkemasan plastik harus ditafsirkan sebagai patungan biaya penanggulangan dampak lingkungan. Semakin besar konsumsi plastik, semakin besar pula biayanya.

KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA–Informasi tidak disediakannya lagi kantong plastik terpampang di salah satu minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).

Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Februari 2020 menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan, bukan hanya kantong plastik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kilo gram per kapita per tahun. Dengan akselerasinya yang lebih kencang daripada laju pertumbuhan ekonomi, kemasifan konsumsi plastik niscaya menjadi berita buruk bagi kelestarian lingkungan hidup.

Upaya pengendalian konsumsi plastik sejatinya telah diinisiasi sebelumnya oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Kantong plastik berbayar KLH diberlakukan sejak 21 Februari 2016. Alhasil, pungutan cukai plastik berbayar kini memiliki rujukan payung hukum yang jauh lebih kuat.

Argumen lingkungan dan yuridis tersebut agaknya dikonfirmasi dari perspektif konseptual. Per definisi, cukai adalah pungutan (charge). Konsekuensinya, tarif cukai semestinya ditetapkan atas dasar besaran efek yang ditimbulkan. Spesifikasi plastik yang berdampak negatif lebih besar seharusnya dipatok tarif cukai yang tinggi pula.

Akan tetapi ironisnya, tarif cukai plastik dikenakan seragam. Tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp 30.000 per kilo gram atau Rp 200 per lembar. Pungutan yang sama rata untuk semua jenis barang yang terkena cukai sesungguhnya lebih memenuhi kaidah sebagai ‘pajak’ daripada prinsip ‘cukai’.

Implikasi dari ‘pajak’ adalah bersifat wajib dan pembayarnya tidak memperoleh manfaat langsung. Selanjutnya, perolehan ‘pajak’ sah dialokasikan untuk belanja apapun. Barang publik, seperti jalan misalnya, bisa didanai dari penerimaan yang berasal dari ‘pajak’. Alhasil, pengguna plastik berjasa besar dalam pembiayaan pembangunan.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Sebuah tulisan yang berisi ajakan menghidari sampah plastik dalam bursa buku Patjar Merah di Gedung Soesmans Kantoor, Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). Tidak hanya pameran buku, mereka juga melakukan edukasi dan kampanye tentang lingkungan.

Sebaliknya, konsekuensi dari ‘cukai’ adalah hasil pemungutannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada upaya pencegahan. Artinya, alokasi belanja dari cukai harus berkaitan langsung dengan plastik, seperti pengembangan teknologi plastik ramah lingkungan, rehabilitasi lingkungan, dan penanggulangan limbah plastik.

Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana cukai plastik yang terkumpul. Konon, perolehan cukai plastik ditujukan untuk menutup defisit BPJS. Hal ini potensial menimbulkan kerancuan konseptual. Pembiayaan defisit BPJS toh sama sekali tidak ada hubungannya dengan dampak ekologi plastik.

Bagi konsumen, pungutan pajak atau cukai berakibat sama, yakni soal harga. Harga produk yang menggunakan plastik niscaya menjadi lebih tinggi daripada saat sebelum dikenai pungutan cukai. Persoalannya kemudian apakah dengan harga jual yang lebih tinggi mampu menurunkan penggunaan plastik.

Proses substitusi niscaya akan terjadi dari konsumsi produk berkemasan plastik menuju kepada produk sejenis yang lebih murah lantaran tidak menggunakan bahan plastik. Bahan plastik sebagai kemasan produk makanan, minuman, atau kosmetik konon belum ada material pengganti yang sepadan.

Kajian LPEM Universitas Indonesia melaporkan apabila harga minuman dinaikkan 1% maka terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7%. Angka di atas mengindikasikan perubahan kuantitas yang diminta lebih besar daripada kenaikan harga. Dengan demikian, pemungutan cukai niscaya memberatkan konsumen.

Dalam kasus ini, pungutan cukai plastik akan menghadirkan dead weight loss, yakni beban kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat. Sederhananya, nilai ekonomi yang hilang dari pengurangan konsumsi plastik tidak sebanding dengan besaran finansial yang diraup pemerintah. Alhasil, tujuan penerimaan lebih kental daripada pencegahan.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO–Berbagai sampah yang mengapung, terutama plastik berhasil diambil alat pencegat sampah Interceptor 001 yang ditempatkan di Cengkareng Drain, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/11/2019).

Ironisnya lagi, sistem target masih berlaku di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dalam upaya untuk mengejar target penerimaan setiap tahunnya, DJBC berhadapan dengan opsi menaikkan tarif cukai dan/atau kuantitas barang kena cukai. Artinya, kecenderungan tarif cukai untuk naik di satu sisi akan senantiasa terjadi.

Di sisi lain, (dengan asumsi tarif cukai tidak berubah) kenaikan konsumsi plastik seolah ‘diidamkan’ DJBC agar target penerimaan tercapai. Tentu saja ini konfrontatif dengan filosofi pencegahan dari tujuan cukai itu sendiri. Alhasil, kepentingan fiskal mengalahkan pertimbangan kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, tarif flat ini memicu perilaku transaksional. Dengan membayar ‘pajak’ plastik, produsen merasa sudah memenuhi kewajibannya. Oleh karenanya, produsen bebas menaikkan produksi plastik untuk memenuhi permintaan pasar seolah sah menjadi ‘hak’-nya tanpa ada konsekuensi apapun.

Fakta semacam ini mirip dengan konsumsi bahan bakar minyak. Dengan subsidi, harga bahan bakar minyak menjadi lebih terjangkau rakyat. Dengan harga yang murah, konsumsinya menjadi boros. Kebiasaan boros tersebut masih saja berlangsung kendati subsidi bahan bakar minyak telah dicabut.

Hal yang sama tampaknya juga terjadi di industri asuransi. Dengan membayar premi, individu merasa terbebas dari risiko atas harta yang diasuransikan. Imbasnya, individu tadi berperilaku sembrono, alih-alih semakin hati-hati dalam menjaga barang berharga yang dimiliki meskipun sudah diasuransikan.

Dengan analogi problematika semacam ini, kesadaran harus ditumbuhkan bahwa kenaikan harga produk berkemasan plastik mutlak harus ditafsirkan sebagai patungan biaya penanggulangan dampak lingkungan. Semakin besar konsumsi plastik, semakin besar pula biayanya. Oleh karenanya, konsumsi plastik semestinya sesuai kebutuhan.

KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI–Seorang pedagang menjual minuman berpemanis di Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemerintah berwacana untuk mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis, plastik, dan kendaraan beremisi karbon.

Pertanyaan mendasarnya adalah seberapa cerdas sikap masyarakat dalam merespon kenaikan harga produk yang dipicu oleh pungutan cukai plastik? Sudah siapkah rakyat berhemat dalam menggunakan plastik dan memiliki cukup antisipasi terhadap potensi kenaikan cukai plastik di masa datang?

(Haryo Kuncoro Guru Besar Fakultas Ekonomi UNJ, Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs-UGM, Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta)

Sumber: Kompas, 16 Maret 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB