Menyejahterakan lewat PLTU

- Editor

Senin, 21 November 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBANGKIT listrik tenaga uap (PLTU) baru di Jateng akan dibangun di Kabupaten Batang, dengan kapasitas total 2 x1.000 MW, atau terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Saat ini, kita belum mempunyai pembangkit tipe itu, yang daya per unitnya sampai 1.000 MW. Paling besar 660 MW, seperti di Tanjung Jati Jepara dan Paiton Probolinggo Jatim.

Pemenang tender proyek pembangkit berbahan bakar batu bara itu adalah J-Power dari Jepang, yang berkonsorsium dengan Itochu (Jepang) dan Adaro (Indonesia). Pembangunannya akan menelan biaya investasi sekitar Rp 30 triliun, dengan perkiraan operasional komersial tahun 2017.  Jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau power purchase agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema build-operate-transfer (BOT).

Pembangunan PLTU belum dimulai tetapi sudah ramai mendapat tanggapan pro dan kontra. Proyek PLTU di Batang itu bersejarah karena untuk kali pertama Indonesia menggunakan ultra supercritical. Teknologi ini diyakini sangat efisien dan lebih ramah lingkungan karena mengunakan batu bara berkalori rendah. Jepang dan China sudah lama menerapkan teknologi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi daerah, proyek itu berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, baik dari sektor formal maupun informal, terutama di sekitar lokasi. Misanya selama pembangunan dan pengoperasian akan menyerap tenaga kerja. Belum lagi usaha jasa yang bisa berkembang di sekitarnya, misalnya tumbuhnya warung makan, rumah kos, atau jasa lain.
Dengan beroperasinya PLTU itu nantinya Batang menjadi daerah yang lebih diminati investor. Selain ada jaminan pasokan energi untuk industri, dipastikan prasarana dan infrastrukturnya lebih terpelihara karena lokasi pembangkit itu berdekatan dengan calon lokasi jalan tol Batang-Semarang. Konsekuensinya, lalu lintas barang menuju Semarang/ Surabaya ataupun Jakarta dan untuk ekspor lebih mudah dan lancar.

Belum lagi meningkatnya kesejahteraan masyarakat kabupaten tersebut. Perusahaan pengelola harus menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kegiatan sosial di lingkungannya, melalui corporate social responbility (CSR).  Nilai CSR dari pengelola PLTU itu diperkirakan cukup besar dan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi angka kemiskinan.

Calon lokasi PLTU kemungkinan di Ujungnegoro, dari empat lokasi yang ditawarkan; tiga lainnya adalah Denasri Kulon, Celong, dan Labuhan. Sebagian wilayah Ujungnegoro merupakan daerah pantai yang termasuk kawasan konservasi laut daerah (KKLD) karena ada terumbu karang yang masih hidup dan mendukung keberlangsungan kehidupan ikan dan beragam biota laut lainnya.

Dampak Sosial

Ujungnegoro juga merupakan kawasan wisata terpadu karena di tempat itu terdapat makam Syeikh Maulana Maghribi dan Gua Aswotomo. Bila kawasan ini dipilih menjadi lokasi PLTU maka perlu rekayasa teknik agar tidak merusak lingkungan.

Pembangkit itu menggunakan batu bara sebagai bahan bakar dan pembakarannya akan menghasilkan limbah padat berupa abu terbang(fly ash), slag (bottom ash), dan lumpur (flue gas desulfurization). Kendala yang dihadapi perusahaan pemakai batu bara dalam mengelola limbah hasil pembakaran batu bara adalah terbatasnya lahan untuk penyimpanan sementara limbahnya.

Padahal limbah itu tiap hari bertambah dan sampai saat ini pemanfaatannya masih terbatas.  Jika limbah tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal pasti menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Pemkab juga harus cepat menentukan calon lokasi dan menyosialisasikan sampai tingkat desa, melibatkan pegiat LSM dan pemerhati lingkungan. Kecepatan menentukan calon lokasi akan menutup beroperasinya calo tanah. .

Pembuatan dokumen amdalnya pun memerlukan keterbukaan pada tiap tahapannya, juga dengan melibatkan  pegiat LSM dan pemerhati lingkungan.
Dokumen amdal  pembangunan PLTU jangan hanya menganalisis dampak teknis melainkan juga dampak dampak sosial.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak pembangunan, Pemkab seyogianya membuat perjanjian dengan pengelola PLTU mengenai penyerapan tenaga kerja lokal, penyediaan material bangunan, pertanggungjawaban pada kerusakan infrastruktur, untuk meninimalisasi dampak sosial. (10)

Wondhi R Trisnanto, Kabid Penyuluhan Bapeluh Kabupaten Batang

Sumber: Suara Merdeka, 15 November 2011

Informasi terkait

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Ketika Ijazah Analog Diperdebatkan di Dunia Digital
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Berita ini 21 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Senin, 27 Juli 2026 - 18:53 WIB

Ketika Ijazah Analog Diperdebatkan di Dunia Digital

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB

Artikel

Jejak 100 Hari Pemburu Kayu

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:30 WIB

Artikel

Ketika Ijazah Analog Diperdebatkan di Dunia Digital

Senin, 27 Jul 2026 - 18:53 WIB

Berita

Terkubur untuk Hidup

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:20 WIB

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB