Mengenal Chatinone, Narkoba Jenis Baru yang Mencuat di Kasus Raffi Cs

- Editor

Kamis, 31 Januari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kasus penggerebekan Raffi cs, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi adanya narkoba jenis baru yakni chatinone. Narkoba jenis ini dikatakan masih baru dan belum diatur dalam undang-undang. Apa sebenarnya chatinone?

Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaran Korban Napza Indonesia) mengakui bahwa chatinone termasuk ‘barang baru’ di Indonesia. Di kalangan para pecandu, ia belum pernah menemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya.

“Mungkin faktor jarak ya, karena tumbuhan yang menjadi bahan baku chatinone berasal dari Afrika. Sementara sabu-sabu, lebih mudah masuk Indonesia karena lebih dekat. Bahan bakunya tumbuh di China,” kata Edo saat dihubungi detikHealth, Selasa (29/1/2013).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dulu, mungkin sama seperti cocain. Masuknya ke Indonesia juga lebih susah dibanding sabu-sabu karena bahan baku cocain juga didatangkan dari jauh, dari Amerika Selatan,” lanjut Edo.

Berdasarkan penelusuran, chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni chatinone.

Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina.

Edo mengaku tidak tahu persis perbandingan efek antara chatinone dengan ekstasi atau jenis ATS (Amphetamine Type Stimulant) lainnya karena belum pernah menjumpai sebelumnya. Ia baru mengenal narkoba baru ini dari literatur, bahkan beberapa ahli yang ditemuinya, termasuk dari Kementerian Kesehatan juga belum banyak tahu.

Meski mengakui bahwa chatinone masih baru di Indonesia, Edo tidak sependapat jika dikatakan bahwa narkoba jenis ini belum ada aturannya. Menurutnya, Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika sudah mengatur chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona sebagai narkotika golongan I.

“Chatinone ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika, bisa dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi kalau mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya,” kata Edo. (up/vta)

AN Uyung Pramudiarja – detikHealth
Selasa, 29/01/2013 10:21 WIB
—————-

Di AS dan Eropa, Produk Chatinone Dijualbelikan Sebagai ‘Garam Mandi’

Belakangan ada stimulan yang disebut-sebut mirip narkoba jenis baru bernama Chatinone. Zat ini mencuat setelah kasus penggerebekan selebritis ternama oleh Badan Narkotika Nasional. Ternyata zat ini di AS dan Eropa sudah banyak dijual sebagai ‘garam mandi’.

Istilah ‘garam mandi’ atau ‘bath salt’ mengacu pada keluarga obat dengan kandungan satu atau lebih bahan kimia sintetik yang berhubungan dengan Chatinone. Chatinone sendiri merupakan stimulan seperti amfetamin yang ditemukan secara alami di tanaman Khat.

“Chatinone sintetis dapat menghasilkan euforia, ‘keramahan’ yang meningkat dan dorongan seksual. Tetapi beberapa pengalaman pengguna mengalami paranoia, agitasi, delirium dan halusinasi sampai gejala psikotik, bahkan perilaku kekerasan. Kematian akibat obat ini telah dilaporkan dalam beberapa kasus,” kata dr Andri, psikiater dari RS Omni Alam Sutra Jakarta dalam surat elektroniknya kepada detikHealth, Selasa (29/1/2013).

Dr Andri menerangkan bahwa produk Chatinone sintetis dipasarkan sebagai ‘garam mandi’ untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Pembeli garam mandi tidak harus bingung dengan produk-produk seperti garam Epsom yang dijual untuk mandi sebab yang terakhir tidak memiliki kandungan psikoaktif.

Garam mandi dengan kandungan Chatinone berbentuk bubuk kristal putih atau coklat dan dijual dalam paket plastik atau foil kecil berlabel ‘bukan untuk konsumsi manusia’. Kadang-kadang juga dipasarkan sebagai ‘makanan tanaman’, ‘pembersih perhiasan’, bahkan ‘ponsel layar bersih’.

Di Amerika Serikat, zat ini dijual secara online dan di toko-toko obat dengan berbagai nama merek seperti Ivory Wave, Bloom, Cloud Nine, Lunar Wave, Vanilla Sky, White Lightning dan Scarface. Zat ini digunakan secara oral, dihirup, atau disuntikkan.

“Efeknya sebagai stimulan yang diharapkan meningkatkan rasa gembira, percaya diri dan keinginan seksual yang tinggi,” terang dr Andri yang merupakan anggota American Psychosomatic Society ini.

Jenis Chatinone sintetik yang umum ditemukan pada garam mandi adalah 3,4-methylenedioxypyrovalerone (MDPV), mephedrone dan methylone. Sayangnya, masih banyak yang belum diketahui tentang pengaruh zat ini terhadap otak manusia. Setiap jenis zat mungkin memiliki sifat yang agak berbeda.

Ketika muncul beberapa puluh tahun belakangan, garam mandi dengan cepat menjadi populer di AS dan Eropa. Pada bulan Oktober 2011, US Drug Enforcement Administration mengumumkan larangan terhadap 3 jenis Chatinone sintetik sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Penggunaan Chatinone berkaitan dengan lonjakan kunjungan ke UGD dan pusat kendali racun di AS. Reaksi yang membutuhkan penanganan medis akibat penggunaan garam mandi adalah gejala jantung seperti jantung berdegup kencang, tekanan darah tinggi, dan nyeri dada, juga ada gejala kejiwaan seperti paranoia, halusinasi dan serangan panik.

“Pasien dengan sindrom yang dikenal sebagai ‘delirium tipe agitatif’ yang menggunakan garam mandi juga mungkin memiliki dehidrasi, hancurnya jaringan otot rangka dan gagal ginjal. Keracunan Chatinone sintetis telah terbukti fatal dalam beberapa kasus,” terang dr Andri.

Pengguna Chatinone melaporkan bahwa obat ini memicu hasrat atau dorongan untuk menggunakan obat lagi, sehingga disebutkan zat ini sangat adiktif. Konsumsinya sering dapat menyebabkan toleransi, ketergantungan dan gejala penarikan (sakau) yang kuat ketika tidak mengonsumsi obat.

“Bahaya garam mandi yang mengandung Chatinone diperparah oleh kenyataan bahwa produk ini dapat mengandung bahan lainnya, bahan-bahan yang tidak diketahui yang mungkin memiliki efek yang merugikan,” jelas dr Andri.

Putro Agus Harnowo – detikHealth
Selasa, 29/01/2013 16:01 WIB
—————–
“Cathinone”, dari Tumbuhan sampai Zat Sintetis
Cathinone menjadi perbincangan setelah tujuh orang ditahan usai penggerebekan di rumah seorang artis di Jakarta Selatan. Dua orang di antaranya terindikasi mengonsumsi derivat dari cathinone, yakni 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone. Zat sintetis itu juga dikenal sebagai methylone.

Cathinone, S(-)-alpha-aminopropiophenone, merupakan zat yang konfigurasi kimia dan efeknya mirip dengan amfetamin. Demikian laporan Kalix P dari Fakultas Farmakologi, Universitas Geneva, Swiss, dalam publikasi Pharmacology and Toxicology, edisi Februari 1992.

Secara alami cathinone terkandung dalam khat (Catha edulis Forsk), tumbuhan semak yang banyak terdapat di Afrika timur dan tengah serta sebagian Jazirah Arabia. Daun khat sejak dulu dikonsumsi dengan cara dikunyah, dibuat jus, atau diseduh seperti teh oleh penduduk di wilayah itu.

Adapun cathinone sintetis, sebagaimana disebut dalam situs European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan, kadang-kadang dikemas dalam kapsul. Zat itu juga ditemui dalam bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air.

Di banyak negara, khat bukan barang terlarang meski penggunaannya dikontrol di beberapa negara Eropa. Adapun cathinone dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB untuk Zat-zat Psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat dalam khat masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone dan pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.

Cathinone yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I.

Stimulan

Al Bachri Husein, pengajar di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RS Cipto Mangunkusumo, yang dihubungi pada Selasa (29/1/2013) menyatakan, sejak tiga tahun atau empat tahun lalu ia sudah menangani gejala klinis akibat cathinone. Artinya, zat itu sudah lama ada di Indonesia.

”Cathinone merupakan zat stimulan untuk sistem saraf pusat yang banyak digunakan sebagai club drug atau party drug,” katanya.

Menurut Al Bachri, zat yang dibuat di laboratorium klandestin itu digunakan untuk ”membuat orang senang menjadi lebih senang”. Yang dirangsang adalah ujung-ujung saraf.

Efek mirip amfetamin itu menimbulkan rasa gembira, meningkatkan tekanan darah,

kewaspadaan, serta gairah seksual. Namun, hal itu bisa diikuti dengan depresi, mudah terganggu, anoreksia, dan kesulitan tidur.

Semula, demikian EMCDDA, cathinone sintetis digunakan sebagai obat. Amfepramone dan pyrovalerone digunakan sebagai obat pengurang nafsu makan. Adapun bupropion yang bersifat antidepresan digunakan untuk orang yang ingin berhenti merokok.

Namun, sejak pertengahan tahun 2000-an, derivat cathinone ilegal beredar di pasar zat rekreasi di Eropa. Zat yang banyak ditemukan adalah mephedrone dan methylone. Methylone digolongkan sebagai zat yang dikontrol di Denmark, Irlandia, Romania, dan Swedia, bersama sejumlah derivat cathinone lain. Jenis-jenis cathinone sintetis makin banyak beredar mulai tahun 2009.

Merusak kesehatan

Laporan mengenai keracunan dan bahaya bagi kesehatan akibat penggunaan cathinone sintetis menyebabkan zat tersebut menjadi isu kesehatan masyarakat dan keamanan yang serius di Amerika Serikat.

Dalam situs National Institute on Drug Abuse dilaporkan, efek cathinone mirip amfetamin dan kokain. Zat itu merangsang peningkatan kadar neurotransmitter (zat pengantar impuls saraf) dopamin yang menimbulkan rasa gembira dan meningkatkan tenaga. Efek lain adalah peningkatan kadar norepinefrin meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Namun, pengguna bisa mengalami halusinasi akibat peningkatan kadar serotonin. Akibat buruk lain adalah dehidrasi, kerusakan jaringan otot, dan gagal ginjal yang berujung pada kematian.

”Penggunaan cathinone dalam jangka lama dan berlebihan menyebabkan kerusakan sel otak. Akibatnya, orang menjadi paranoid dan berhalusinasi. Gejala yang lebih ringan, pengguna merasa lemas jika tidak mengonsumsi,” kata Al Bachri.

Psikiater Danardi Sosrosumihardjo menyatakan, cathinone sintetis bukan diekstrak dari daun khat, melainkan disusun dari zat-zat prekursor.

Jika cathinone alami merupakan stimulan potensi rendah, bahkan lebih ringan dari alkohol dan tembakau, tidak demikian dengan zat sintetisnya. ”Tujuan pembuatan sintetis dari cathinone adalah memperkuat efek serta menghindari aturan hukum,” ujar Danardi.

Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yaitu pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal bersama sejumlah zat sintetis lain. Meski UU yang baru ditandatangani Presiden Barack Obama itu melarang zat-zat kimia yang analog dengan zat tersebut, diramalkan para pembuat akan merancang derivat baru yang cukup berbeda untuk menghindari jerat hukum.

Sebagai contoh, saat mephedrone dilarang di Inggris tahun 2010, segera muncul zat kimia disebut naphyrone untuk menggantikannya. Zat itu dijual dengan istilah ”jewelry cleaner” dengan merek Cosmic Blast.

Pemerintah Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara lain.

Sumber :Kompas Cetak, Rabu, 30 Januari 2013 | 14:28 WIB
Editor :yunan
Oleh ATIKA WALUJANI MOEDJIONO
Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB