Mengatasi Penjiplakan

- Editor

Senin, 9 September 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada berita bahwa Universitas Sam Ratulangi yang biasa disingkat Unsrat itu mewajibkan mahasiswa S-1 dan S-2 menulis tangan naskah akademik mereka (Kompas, 31/8/2013). Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memerangi budaya penjiplakan.

Pertanyaannya ialah, kalau Unsrat yakin bahwa peraturan itu merupakan langkah kreatif yang efektif, mengapa tidak diberlakukan juga bagi mahasiswa S-3? Peraturan yang aneh ini mengundang celetukan sinis Mang Usil: ”Lama-lama harus ditulis di atas daun lontar, prof?” (Kompas, 2/9/2013).

Penjiplakan dilakukan bukan saja oleh mahasiswa, melainkan juga oleh dosen dan peneliti. Bertahun-tahun yang lalu ada mahasiswa S-3 di UGM yang ketahuan menjiplak karya mahasiswa S-1. Maka oleh Dewan Guru Besar UGM yang diketuai Prof Ir Boma W Tyoso, MSc PhD (almarhum), gelar doktor si penjiplak dicabut.

Di Unpar juga ada dosen/peneliti yang menjiplak. Ia secara ksatria mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri. Di BMKG Dr Ratag mengundurkan diri sebagai protes terhadap penjiplakan yang dilakukan oleh atasannya. Karena penjiplakan itu, kenaikan pangkat atasannya lalu dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada juga dosen yang mengajukan permohonan kenaikan JaFA (Jabatan Fungsional Akademik)-nya untuk menjadi guru besar dan diketahui oleh Dikti bahwa karya ilmiah yang dilampirkan pada permohonan itu jiplakan.

Pada waktu itu (dua tahun lalu) sumber di Program Doktor UNS mengatakan bahwa proses penilaian kepantasan dosen untuk menjadi guru besar diperketat.

Konon semua usulan disaring sendiri oleh Dirjen Dikti. Entah apakah ini benar atau tidak. Akan tetapi, teman yang anggota AIPI tidak setuju dengan cara pengetatan itu. Sebab, Dirjen Dikti tidak mempunyai waktu untuk meneliti sekian banyaknya berkas usulan yang masuk. Lagi pula, kompetensinya untuk menilai karya-karya ilmiah di luar bidang keahlian dapat dipertanyakan.

Skripsi dan tesis
Kalau yang dimaksudkan Unsrat dengan ”naskah akademik” mahasiswa ialah makalah yang terkait dengan mata kuliah yang sedang diambil, ”wajib tulis-tangan” itu agak masuk akal. Setidak-tidaknya itu akan sedikit menyulitkan mahasiswa yang menjiplak.
Asumsinya di sini adalah bahwa kelasnya besar sehingga tidak ada waktu untuk mewajibkan setiap mahasiswa mempresentasikan makalah di kelas, menanggapi kritik dari teman-temannya, dan menjawab pertanyaan dosen.

Kalau cara Unsrat itu ternyata tidak efektif, kewajiban membuat skripsi lebih baik dihapus saja. Bahkan, di S-2 ada baiknya dibuka jalur tanpa tesis sebagai opsi di samping jalur tesis. Misalnya, bobot SKS dari tesis diganti dengan mata kuliah aras S-2 yang SKS-nya sama.

Untuk skripsi dan tesis, yang lebih ampuh ialah bimbingan dosen sepanjang proses penyusunan dan sidang ujian pertahanan karya ilmiah itu. Penjiplakan akan terdeteksi oleh dosen pembimbing dalam proses konsultasi.

Kalau mahasiswa melakukan penelitian dan membuat tesis itu sendiri, pastilah ia mampu menyajikan tesis itu dengan baik dan jelas. Pastilah ia mampu pula menjawab pertanyaan-pertanyaan para penguji. Kuncinya di sini adalah konsistensi dalam menjalankan prosedur dan peraturan akademik. Jangan ada yang diluluskan hanya karena kasihan.

Sanksi dosen
Rasanya tidak adil kalau sanksi atas penjiplakan tesis atau disertasi hanya dijatuhkan kepada si mahasiswa. Lulusan S-3 di UGM yang gelar doktornya kemudian dicabut yang diceritakan di atas tentulah tidak benar-benar dibimbing oleh promotornya. Sebut sajalah ini kasus IA-IA sebab initial promovendus-nya IA dan inisial promotornya juga IA. Maklum, promotornya ialah rektor, yang pasti sangat sibuk. Seharusnya sang promotor juga diberi sanksi, minimum sanksi sosial yang membuat dia malu.

Di universitas yang baik di luar negeri, promotor yang promovendus atau promovendanya gagal dalam sidang pertahanan disertasi biasanya mengundurkan diri saking malunya.

Di Vrije Universiteit Amsterdam, beberapa bulan yang lalu ada promovenda yang sudah siap maju dalam sidang pertahanan lisan disertasinya. Tanggal sidang terbuka pun sudah ditetapkan. Namun, secara mendadak ujian terbuka itu dibatalkan atau ditunda.

Disertasi itu untuk memperoleh gelar doktor di bidang Ekonomika. Promotornya, Prof Peter Nijkamp, adalah seorang guru besar yang cukup ternama. Konon dekan fakultasnya, Prof Verbruggen, mendapat info bahwa terdapat ”ketaktelitian” dalam disertasi promovenda tersebut dan ada ”potential malpractice”. Padahal, KK (promovenda tersebut) dinominasikan untuk memperoleh Amsterdam Science & Innovation Award 2013.

Dari delapan publikasi promovenda itu, enam di antaranya ditulis bersama dengan Nijkamp. Konon si promovenda itu dalam publikasinya mencantumkan gelar doktor di depan namanya. Padahal, dia belum doktor, dan Nijkamp pun semestinya tahu tentang hal itu.

”Kasus KK” ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan etika dalam program S-3 di Vrije Universiteit Amsterdam. Terungkapnya kasus KK ini dan perbincangannya di media sosial merupakan salah satu bentuk sanksi sosial terhadap sang promotor.

L Wilardjo, Fisikawan

Sumber: KOMPAS, 06 September 2013

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Iman dan Sains, Dua Sayap Kebangkitan Peradaban Islam
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB