Lembaga Kalender Negara Dibutuhkan

- Editor

Minggu, 9 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia dinilai membutuhkan lembaga negara yang memiliki otoritas menetapkan kalender. Sebab ada perbedaan standar penetapan kalender antarkelompok masyarakat sehingga perlu penetapan kalender sebagai acuan bagi masyarakat. Penetapan itu bisa dipakai untuk melayani kepentingan masyarakat terkait jadwal penetapan peristiwa.

Hal itu mengemuka dalam Mudzakarah (Diskusi) Ilmu Falak, di Pondok Pesantren Salafiyah Seblak, Kamis (7/9), di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketua Lajnah (Lembaga) Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hendro Setyanto yang menjadi pembicara diskusi menjelaskan, kebutuhan adanya lembaga kalender negara bukan semata-mata untuk mencegah perdebatan di antara umat Islam. Keberadaan lembaga itu juga untuk kepentingan lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan kalender oleh negara tidak ditujukan untuk memaksa penetapan hanya dengan satu tafsir. Jadi, itu bertujuan menetapkan konsekuensi kalender terhadap kepentingan masyarakat lebih luas.

Ia mencontohkan, penetapan jadwal liburan, cuti, dan hari raya keagamaan. Manfaat lain adalah untuk menentukan jadwal penerbangan, layanan katering haji, jadwal penerimaan haji, dan penetapan musim.

Beda tafsir
Guru Besar Astronomi Fakultas MIPA Institut Teknologi Bandung Moedji Raharto mengungkapkan, penetapan standar kalender oleh lembaga kalender telah dinanti komunitas ilmuwan astronomi dan ilmu falak nasional. Sebab, berulang-ulang ada beda pandangan dan tafsir tentang hari raya Idul Fitri antarkelompok umat Islam karena beda tafsir hukum Islam (fikih).

Dengan adanya lembaga kalender negara, masyarakat bisa memiliki standar yang diputuskan negara melalui para pakar ilmu falak nasional. Beberapa tahun lalu beda penetapan dengan sistem hilal dan rukyat mengakibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) Islam melaksanakan shalat Id pada waktu berbeda.

Nantinya, lembaga kalender negara bisa membuat hasil kajian dengan sebanyak mungkin pakar ilmu falak. Jadi lembaga kalender itu semacam lembaga penelitian dan pengembangan yang mengkaji, memutuskan, dan memberi standar bagi negara. Dengan demikian, kantor-kantor bisa mengetahui kapan hari raya keagamaan. (ODY)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 September 2017, di halaman 10 dengan judul “Lembaga Kalender Negara Dibutuhkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB