Lagi, Isu Plagiat Terpa Petinggi Universitas Maranatha

- Editor

Minggu, 16 Maret 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran petinggi Universitas Kristen Maranatha Bandung (UKMB) kembali diterpa kabar tak sedap soal tudingan tindak plagiarisme.

Sebelumnya, dugaan kasus serupa telah ‘memakan korban’ Rektor UKMB, Felix Kasim yang berujung pada pemberhentian sementara yang bersangkutan.

Kali ini, tudingan tersebut menerpa JI dan LS, dua pejabat teras di lingkungan UKMB. Dua orang tersebut dilaporkan oleh Drs HM Prasetyo SH MH, seorang yang mengaku sebagai akademisi di Surakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo, mengirimkan sejumlah bukti dugaan plagiarisme dua pejabat UKMB tersebut ke Prof Triwekto selaku Rektor Unika Parahyangan, Bandung serta Prof Abdul Hakim Halim selaku Koordinator Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, Sabtu (15/3/2014). Sebagai salinan, sejumlah bukti tersebut ia kirimkan dan diterima Redaksi Tribunnews.com, Minggu (16/3/2014).

Dalam legal opinionnya, Prasetyo menyebut karya ilmiah yang diduga hasil plagiarisme kedua pejabat UMKB tersebut tertuang dalam dua buku dan satu artikel jurnal.

Buku yang dimaksud adalah “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” karya JI yang diterbitkan CV Utomo pada 2003.

Buku tersebut disebutkan merupakan disertasi JI saat untuk menuntaskan program pascasarjana Strata 3 di Unika Parahyangan. Tuduhan plagiat dikhususkan pada halaman 26 buku tersebut.

Satu buku lainnya berjudul, “Hukum Bisnis – Dalam Persepsi Manusia Modern” karya JI dan LS, terbitan PT Refika Aditama pada 2007. Tudingan plagiat dikhususkan pada halaman 42 dan 43 buku tersebut.

Adapun artikel karya JI yang dituding hasil tindak plagiarisme adalah “Asas Hukum Kontrak dalam Merumuskan Akta Kesepakatan dalam Proses Mediasi Perbankan” yang muncul di Jurnal Hukum Bisnis dan Investigasi (Dialogia Juridicia) Volume I, Fakultas Hukum UMKB tahun 2009.

Secara umum, Prasetyo menjelaskan modus dugaan plagiat yang dilakukan JI dan LS dalam dua buku di atas di halaman tertentu adalah menjiplak tulisan seseorang sekaligus sumber rujukan yang dimaksud (footnote).

“Tulisan JI dan LS beserta footnote-nya sama persis dengan tulisan Budiono Kusumohamidjojo, namun JI dan LS tidak mencantumkan sumber rujukan yang memadai. Bahkan cenderung ada kesengajaan dengan mencantumkan sumber tulisan Budiono,” papar Prasetyo dalam keterangannya.

Yang dimaksud Prasetyo adalah soal pengertian ‘kontrak’ di ketiga tulisan. Baik dua karya JI dan LS serta Budiono sama-sama merujuk pada karya Satrio dalam buku ‘Hukum Perjanjian’ halaman 31-33, yang diterbitkan Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Hanya saja, formulasi kata-kata di dua buku karya JI dan LS sama persis seperti di buku Budiono berjudul ‘Panduan Untuk Merancang Kontrak’, terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, tahun 2001 halaman enam, paragraf pertama.

Dugaan tindak plagiat lain yang dituding Prasetyo ke JI dan LS juga berpola sama pada “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” halaman 43 paragraf ketiga soal ‘unsur-unsur kontrak’.

Tulisan disebut sama persis dengan tulisan Budiono di buku dan halaman tersebut. Hanya saja, JI dan LS membagi tulisan Budiono dalam dua paragraf serta merujuk sumber refrensi sama seperti yang dicantumkan Budiono.

“Itu seakan-akan menggiring pembaca untuk berpikiran bahwa rumusan gagasan dalam menguraikan unsur-unsur kontrak adalah hasil pemikiran JI dan LS, pada faktanya rumusan itu merupakan hasil pemikiran Budiono.

Tudingan dugaan plagiat ketiga dari Prasetyo adalah sebuah bagaian di artikel yang ditulis JI di Jurnal UMKB yang tak menyertakan footnote.

Padahal, ujar Prasetyo, formulasi kata-kata itu tertuang dalam buku berjudul ‘Pasar Bebas Keadilan Peran Pemerintah’ karya Dr A Sonny Keraf terbitan Kanisius, 1996, halaman 108 paragraf pertama, baris ketujuh hingga baris keduapuluh.

Prasetyo menuding JI berbohong karena seakan-akan rumusan kalimat merupakan rumusan JI. Pada faktanya, kata Prasetyo, formulasi kata-kata adalah gagasan dari Sonny Keraf.

Tribunnews.com belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang dikirimi Prasetyo soal laporan pengaduan dugaan tindak plagiat tersebut. Upaya konfirmasi tengah dilakukan pada pihak UMKB dan dua orang yang dituding Prasetyo tersebut.

Sumber: TRIBUNNEWS.COM,16 Maret 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan
Berita ini 28 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:33 WIB

Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:30 WIB

Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:32 WIB