Lagi, Isu Plagiat Terpa Petinggi Universitas Maranatha

- Editor

Minggu, 16 Maret 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran petinggi Universitas Kristen Maranatha Bandung (UKMB) kembali diterpa kabar tak sedap soal tudingan tindak plagiarisme.

Sebelumnya, dugaan kasus serupa telah ‘memakan korban’ Rektor UKMB, Felix Kasim yang berujung pada pemberhentian sementara yang bersangkutan.

Kali ini, tudingan tersebut menerpa JI dan LS, dua pejabat teras di lingkungan UKMB. Dua orang tersebut dilaporkan oleh Drs HM Prasetyo SH MH, seorang yang mengaku sebagai akademisi di Surakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo, mengirimkan sejumlah bukti dugaan plagiarisme dua pejabat UKMB tersebut ke Prof Triwekto selaku Rektor Unika Parahyangan, Bandung serta Prof Abdul Hakim Halim selaku Koordinator Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, Sabtu (15/3/2014). Sebagai salinan, sejumlah bukti tersebut ia kirimkan dan diterima Redaksi Tribunnews.com, Minggu (16/3/2014).

Dalam legal opinionnya, Prasetyo menyebut karya ilmiah yang diduga hasil plagiarisme kedua pejabat UMKB tersebut tertuang dalam dua buku dan satu artikel jurnal.

Buku yang dimaksud adalah “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” karya JI yang diterbitkan CV Utomo pada 2003.

Buku tersebut disebutkan merupakan disertasi JI saat untuk menuntaskan program pascasarjana Strata 3 di Unika Parahyangan. Tuduhan plagiat dikhususkan pada halaman 26 buku tersebut.

Satu buku lainnya berjudul, “Hukum Bisnis – Dalam Persepsi Manusia Modern” karya JI dan LS, terbitan PT Refika Aditama pada 2007. Tudingan plagiat dikhususkan pada halaman 42 dan 43 buku tersebut.

Adapun artikel karya JI yang dituding hasil tindak plagiarisme adalah “Asas Hukum Kontrak dalam Merumuskan Akta Kesepakatan dalam Proses Mediasi Perbankan” yang muncul di Jurnal Hukum Bisnis dan Investigasi (Dialogia Juridicia) Volume I, Fakultas Hukum UMKB tahun 2009.

Secara umum, Prasetyo menjelaskan modus dugaan plagiat yang dilakukan JI dan LS dalam dua buku di atas di halaman tertentu adalah menjiplak tulisan seseorang sekaligus sumber rujukan yang dimaksud (footnote).

“Tulisan JI dan LS beserta footnote-nya sama persis dengan tulisan Budiono Kusumohamidjojo, namun JI dan LS tidak mencantumkan sumber rujukan yang memadai. Bahkan cenderung ada kesengajaan dengan mencantumkan sumber tulisan Budiono,” papar Prasetyo dalam keterangannya.

Yang dimaksud Prasetyo adalah soal pengertian ‘kontrak’ di ketiga tulisan. Baik dua karya JI dan LS serta Budiono sama-sama merujuk pada karya Satrio dalam buku ‘Hukum Perjanjian’ halaman 31-33, yang diterbitkan Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Hanya saja, formulasi kata-kata di dua buku karya JI dan LS sama persis seperti di buku Budiono berjudul ‘Panduan Untuk Merancang Kontrak’, terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, tahun 2001 halaman enam, paragraf pertama.

Dugaan tindak plagiat lain yang dituding Prasetyo ke JI dan LS juga berpola sama pada “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” halaman 43 paragraf ketiga soal ‘unsur-unsur kontrak’.

Tulisan disebut sama persis dengan tulisan Budiono di buku dan halaman tersebut. Hanya saja, JI dan LS membagi tulisan Budiono dalam dua paragraf serta merujuk sumber refrensi sama seperti yang dicantumkan Budiono.

“Itu seakan-akan menggiring pembaca untuk berpikiran bahwa rumusan gagasan dalam menguraikan unsur-unsur kontrak adalah hasil pemikiran JI dan LS, pada faktanya rumusan itu merupakan hasil pemikiran Budiono.

Tudingan dugaan plagiat ketiga dari Prasetyo adalah sebuah bagaian di artikel yang ditulis JI di Jurnal UMKB yang tak menyertakan footnote.

Padahal, ujar Prasetyo, formulasi kata-kata itu tertuang dalam buku berjudul ‘Pasar Bebas Keadilan Peran Pemerintah’ karya Dr A Sonny Keraf terbitan Kanisius, 1996, halaman 108 paragraf pertama, baris ketujuh hingga baris keduapuluh.

Prasetyo menuding JI berbohong karena seakan-akan rumusan kalimat merupakan rumusan JI. Pada faktanya, kata Prasetyo, formulasi kata-kata adalah gagasan dari Sonny Keraf.

Tribunnews.com belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang dikirimi Prasetyo soal laporan pengaduan dugaan tindak plagiat tersebut. Upaya konfirmasi tengah dilakukan pada pihak UMKB dan dua orang yang dituding Prasetyo tersebut.

Sumber: TRIBUNNEWS.COM,16 Maret 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB