Konservasi Mikroorganisme Perlu Segera Diatur

- Editor

Minggu, 16 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Tim Ekspedisi Serayu sedang mencari mikroorganisme bentos atau hewan yang hidup di hulu Sungai Serayu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. selain mengungkap keanekaragaman hayati di sepanjang sungai, penelusuran sungai sepanjang sekitar 181 kilometer tersebut juga dilakukan untuk menggali kekayaan sosial dan budaya masyarakat. Sungai Serayu yang berhulu di Kabupaten Wonosobo, melintasi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.

Gregorius Magnus Finesso/GRE

Anggota Tim Ekspedisi Serayu sedang mencari mikroorganisme bentos atau hewan yang hidup di hulu Sungai Serayu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. selain mengungkap keanekaragaman hayati di sepanjang sungai, penelusuran sungai sepanjang sekitar 181 kilometer tersebut juga dilakukan untuk menggali kekayaan sosial dan budaya masyarakat. Sungai Serayu yang berhulu di Kabupaten Wonosobo, melintasi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap. Gregorius Magnus Finesso/GRE

Konservasi mikroorganisme perlu segera diatur karena regulasi tentang konservasi yang ada belum mengatur konservasi mikroorganisme. Indonesia saat ini hanya memiliki satu regulasi terkait konservasi yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang hanya mengatur konservasi flora dan fauna.

Anggota Tim Ekspedisi Serayu sedang mencari mikroorganisme bentos atau hewan yang hidup di hulu Sungai Serayu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. selain mengungkap keanekaragaman hayati di sepanjang sungai, penelusuran sungai sepanjang sekitar 181 kilometer tersebut juga dilakukan untuk menggali kekayaan sosial dan budaya masyarakat. Sungai Serayu yang berhulu di Kabupaten Wonosobo, melintasi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.
Gregorius Magnus Finesso/GRE

KOMPAS.GREGORIUS MAGNUS FINESSO–Anggota Tim Ekspedisi Serayu sedang mencari mikroorganisme bentos atau hewan yang hidup di hulu Sungai Serayu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. selain mengungkap keanekaragaman hayati di sepanjang sungai, penelusuran sungai sepanjang sekitar 181 kilometer tersebut juga dilakukan untuk menggali kekayaan sosial dan budaya masyarakat. Sungai Serayu yang berhulu di Kabupaten Wonosobo, melintasi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.–Gregorius Magnus Finesso/GRE

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami, LIPI, berupaya mengurangi kepunahan mikroorganisme. Kami membuat rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Mikroorganisme. Peraturan yang ada hanya terkait konservasi flora dan fauna. Tidak ada tentang mikroorganisme,” kata Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Enny Soedarmonowati, saat dihubungi di Jakarta (13/6/2019). Rancangan peraturan itu disusun tahun 2017 bersama dua kementerian terkait, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan.

“Sampai sekarang belum selesai. (Padahal) Itu urgen untuk diterbitkan. Kalau berlama-lama nanti keburu banyak yang hilang. Mikroorganisme ini yang agak susah karena baru belakangan banyak ditemukan spesies baru,” tambah Enny. Jika tumbuhan hilang, maka mikroorganisme juga akan hilang. Mikroorganisme ada di mana-mana termasuk dalam tubuh serangga dan di tanah.

Aset penting
“Mikroorganisme adalah aset penting negara untuk dilindungi, dijaga keberlangsungan hidupnya untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan guna kesejahteraan rakyat. Untuk itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menginisiasi menyiapkan regulasi pengelolaan mikroorganisme,” kata Enny, seperti dimuat dalam laman resmi LIPI.

Profesor Riset Bidang Biologi LIPI, Rosichon Ubaidillah menambahkan, “Dengan adanya peraturan tentang mirkoorganisme ini, kita bisa menjaga kekayaan alam dan mendapat manfaat demi kepentingan Indonesia.” “Peneliti asing boleh mengakses dan mengembangkannya sampai ke tingkat industri tapi harus ada pembagian keuntungan dengan Indonesia,” ujarnya. Hal itu diatur dalam Protokol Nagoya tentang Akses dan Pembagian Manfaat (Access and Benefit Sharing). Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya.

Rosichon mengakui, soal mikroorganisme di Indonesia sampai kini belum banyak diketahui dan datanya amat terbatas. Tentang mikroba misalnya, kini paling banyak dicari untuk kebutuhan manusia: untuk kepentingan kesehatan, kebutuhan pangan, untuk kebutuhan perbaikan lingkungan, untuk bioenergi. “Mikroba ini telah menjadi perebutan di dunia, di negara maju,” katanya.–BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Editor EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 15 Juni 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 7 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB