Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi terkait kesiapan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada pemerintah daerah dan perusahaan.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (4/10/2019) di Jakarta, memaparkan kondisi terakhir kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Pemerintah pusat menyiapkan evaluasi kejadian tragedi ini pada pemerintah daerah dan perusahaan agar kebakaran tak terulang di masa depan.
Kondisi kebakaran hutan dan lahan serta kualitas udara di sejumlah daerah telah membaik. Dalam satu hingga dua bulan mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi terkait kesiapan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada pemerintah daerah dan perusahaan. Itu diharapkan meningkatkan sistem yang dibangun demi menutup celah potensi kebakaran dan tragedi asap di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hasil evaluasi sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah perusahaan belum memiliki sistem pencegahan dan penanganan kebakaran yang mumpuni. Di sejumlah daerah pun tidak ditemukan kekurangan sarana prasarana mauun personel kebakaran.
“Peraturan Menteri LHK (Nomor 32 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan) sudah jelas menyebutkan pemegang izin harus punya brigade karhutla, ada tenaga, unit, dan sarana prasarana seperti menara api, dan sistem monitoring. Nanti kami melihat perusahaan yang belum patuh mana aja,” kata Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Jumat (4/10/2019), di Jakarta.
Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia serta infrastruktur pencegahan dan pemadaman kebakaran merupakan kewajiban perusahaan. Apalagi bagi perusahaan yang menjalankan usaha berisiko seperti hutan tanaman dan perkebunan.
“Meski sederhana menara api itu penting untuk memantau sejak dini keberadaan api sehingga bisa langsung dipadamkan tanpa menunggu api menjadi besar dan sulit dikendalikan,” katanya.
Menurut Ruandha, kepatuhan perusahaan akan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sebagai penerbit izin dan pembina perusahaan kehutanan. Untuk perkebunan, KLHK bisa bekerja sama dengan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian maupun memakai jalur izin lingkungan.
Raffles Brotestes Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK mengatakan evaluasi itu dijalankan pada November-Desember nanti. Pihaknya pun mengevaluasinya bersama Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK yang mengerjakan pemulihan ekosistem gambut di 68 unit pemegang izin kehutanan dan 173 pemegang izin perkebunan.
Evaluasi juga dilakukan bersama Ditjen Penegakan Hukum yang menyegel lebih dari 64 lokasi konsesi kehutanan dan perkebunan yang terbakar. Sebab, di sejumlah lokasi pemulihan ekosistem gambut perusahaan ditemukan ada kebakaran.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Raffles Brotestes PanjaitanDirektur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanandifoto pada 2 Oktober 2019 di Jakarta
Pemerintah daerah
Raffles menambahkan, evaluasi pada pemerintah daerah juga dilakukan karena memiliki kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah provinsi membawahi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wajib melengkapi sarana prasarana dan sumber daya manusia terkait kebakaran hutan dan lahan.
Selama ini pemerintah pusat pun memberi keleluasaan kepada daerah dalam memanfaatkan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) untuk penanggulangan kebakaran. “Namun daerah belum berani menggunakannya karena takut terkena pidana. Sekarang sudah ada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan KLHK, tidak perlu takut lagi,” ungkapnya.
Raffles mengungkapkan, KLHK bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) maupun pemda dan perusahaan bersinergi untuk membantu pembukaan lahan tanpa bakar di masyarakat. Pemerintah daerah diberi tugas menginventarisasi kebutuhan hingga tingkat tapak akan kebutuhan teknologi tanpa bakar, luasan, dan jumlah keluarga yang harus dibantu.
KOMPAS/KOMPAS/RHAMA PURNA JATI–Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan terbakar di konsesi milik perusahaan tebu PT DGS di Kecamatan Tulung Selapan, Kecamatan Ogan Komering Ilir, Sumsel, Kamis (3/10/2019). Ada 7 perusahaan di Sumsel yang konsesinya disegel karena terbakar dengan luas lahan mencapai 2.000 hektar.
“Program ini akan untuk menjadikan kita buat roadmap (peta jalan) tahun 2020, desa prioritas target diberikan lahan tanpa bakar dengan teknologi yang ada dari BPPT. Pokoknya semua kementerian jalan,” ujarnya.
Raffles juga memprediksi luas kebakaran hutan dan lahan pada September kemarin mencapai lebih dari 50.000 ha. Namun perhitungan luas kebakaran terbaru saat ini masih sekitar 328.000 ha pada periode Januari-Agustus 2019. “Luas kebakaran terbaru sedang dihitung. Saya memperkirakan luas kebakaran pasti nambah karena lihat sendiri selama Septmber lalu kebakarannya bagaimana,” katanya.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Editor EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 5 Oktober 2019