Klaim-klaim Diuji Terbuka

- Editor

Rabu, 26 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaim-klaim teknologi ramah lingkungan saat ini bermunculan dengan tujuan menjawab kebutuhan akan efisiensi pemakaian sumber daya alam dan energi. Agar klaim ini tak menyesatkan pemakai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memverifikasi aplikasi teknologi itu dari sisi teknis, bisnis, serta dampaknya.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo, Selasa (25/4), di Jakarta, mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian informasi terhadap pembeli atau pemberi izin. Verifikasi dilakukan Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang beranggotakan pemerintah (KLHK, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Riset dan Dikti), asosiasi profesi, juga Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Kami tidak akan proses sampai tahap registrasi jika mereka (pemilik/penjual teknologi) tak bisa menjelaskan atau meyakinkan kami,” kata Noer Adi di sela- sela lokakarya “Limbah/Sampah Menjadi Ethanol”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, katanya, terdapat 12 teknologi ramah lingkungan yang terdaftar di KLHK. Teknologi ini didaftarkan perusahaan hingga Badan Litbang dan Inovasi KLHK serta bergerak di bidang pengolahan limbah medis hingga pengering kayu tenaga surya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, teknologi ramah lingkungan diperlukan sebagai jawaban atas perubahan iklim serta keterbatasan sumber daya alam dan energi. Namun, jika tidak dilakukan verifikasi, klaim teknologi ramah lingkungan malah bisa menimbulkan permasalahan lain. “Selain hemat sumber daya alam, sedikit keluar emisi/limbah, juga harus sedikit risiko bencana,” katanya.

Kemarin, Komite Teknik Verifikasi menguji secara teori teknologi ramah lingkungan pengolah limbah/sampah padat organik menjadi etanol (alkohol) dan pupuk milik Greenbelt Resources, Amerika Serikat. Penandatanganan pemakaian teknologi ini dengan manajemen Jababeka Group dilakukan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden AS Mike Pence, 21 April 2017.

Charles Ong Saerang, pemegang lisensi teknologi ini di Indonesia, mengatakan, pihaknya berinvestasi 4,5 juta dollar AS untuk membangun sistem dan infrastruktur. Ia mengatakan, Jababeka siap menyuplai sedikitnya 40 ton atau sekitar 40 truk sampah padat setiap hari.

Sampah ini, katanya, akan diubah melalui metode fermentasi dan proses lain menjadi bioetanol (40 persen) serta pupuk dan air bersih (60 persen). Di Jababeka, yang kawasan industrinya dihuni 1.400 industri, di antaranya terdapat perusahaan cat yang membutuhkan bahan baku etanol.

Dalam verifikasi kemarin, Greenbelt Resources dicecar terkait perhitungan keseimbangan karbon, proses peragian (yeast), dan jaminan ketersediaan suku cadang. (ICH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 April 2017, di halaman 14 dengan judul “Klaim-klaim Diuji Terbuka”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis
Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Berita ini 224 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Berita Terbaru

industri

Dari Molekul hingga Krisis Ekologis

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:45 WIB

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB