Klaim-klaim Diuji Terbuka

- Editor

Rabu, 26 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaim-klaim teknologi ramah lingkungan saat ini bermunculan dengan tujuan menjawab kebutuhan akan efisiensi pemakaian sumber daya alam dan energi. Agar klaim ini tak menyesatkan pemakai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memverifikasi aplikasi teknologi itu dari sisi teknis, bisnis, serta dampaknya.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo, Selasa (25/4), di Jakarta, mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian informasi terhadap pembeli atau pemberi izin. Verifikasi dilakukan Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang beranggotakan pemerintah (KLHK, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Riset dan Dikti), asosiasi profesi, juga Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Kami tidak akan proses sampai tahap registrasi jika mereka (pemilik/penjual teknologi) tak bisa menjelaskan atau meyakinkan kami,” kata Noer Adi di sela- sela lokakarya “Limbah/Sampah Menjadi Ethanol”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, katanya, terdapat 12 teknologi ramah lingkungan yang terdaftar di KLHK. Teknologi ini didaftarkan perusahaan hingga Badan Litbang dan Inovasi KLHK serta bergerak di bidang pengolahan limbah medis hingga pengering kayu tenaga surya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, teknologi ramah lingkungan diperlukan sebagai jawaban atas perubahan iklim serta keterbatasan sumber daya alam dan energi. Namun, jika tidak dilakukan verifikasi, klaim teknologi ramah lingkungan malah bisa menimbulkan permasalahan lain. “Selain hemat sumber daya alam, sedikit keluar emisi/limbah, juga harus sedikit risiko bencana,” katanya.

Kemarin, Komite Teknik Verifikasi menguji secara teori teknologi ramah lingkungan pengolah limbah/sampah padat organik menjadi etanol (alkohol) dan pupuk milik Greenbelt Resources, Amerika Serikat. Penandatanganan pemakaian teknologi ini dengan manajemen Jababeka Group dilakukan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden AS Mike Pence, 21 April 2017.

Charles Ong Saerang, pemegang lisensi teknologi ini di Indonesia, mengatakan, pihaknya berinvestasi 4,5 juta dollar AS untuk membangun sistem dan infrastruktur. Ia mengatakan, Jababeka siap menyuplai sedikitnya 40 ton atau sekitar 40 truk sampah padat setiap hari.

Sampah ini, katanya, akan diubah melalui metode fermentasi dan proses lain menjadi bioetanol (40 persen) serta pupuk dan air bersih (60 persen). Di Jababeka, yang kawasan industrinya dihuni 1.400 industri, di antaranya terdapat perusahaan cat yang membutuhkan bahan baku etanol.

Dalam verifikasi kemarin, Greenbelt Resources dicecar terkait perhitungan keseimbangan karbon, proses peragian (yeast), dan jaminan ketersediaan suku cadang. (ICH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 April 2017, di halaman 14 dengan judul “Klaim-klaim Diuji Terbuka”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 241 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB