Tumbuhkan Kesadaran terhadap Bahaya Merokok
Kepatuhan industri rokok memuat peringatan kesehatan bergambar seharusnya bukan sekadar laporan administratif, melainkan harus terbukti di lapangan. Jika produsen atau importir rokok sepenuhnya patuh, seharusnya masyarakat tidak lagi mendapati bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan bergambar di tingkat ritel.
Koordinator Pengembangan Program Kesehatan Bentuk Gambar Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Widyastuti Soerojo mengemukakan hal itu, Senin (25/8), di Jakarta. Pemuatan peringatan kesehatan bergambar untuk memberi informasi benar dan jelas terkait risiko kesehatan dari merokok.
Pesan itu sampai ke masyarakat saat bungkus rokok yang memuat peringatan kesehatan bergambar bisa dilihat warga. Peringatan kesehatan itu harus termuat di kemasan rokok paling lambat 18 bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan terbit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ukuran kepatuhan industri memuat peringatan bergambar tidak di tingkat produsen lagi, tetapi di tingkat ritel terdekat dengan warga,” kata Widyastuti. Industri yang tak patuh terancam pidana dan sanksi administratif.
Kemasan lama
Namun, per 24 Agustus 2014, tepat dua bulan sejak batas akhir pemuatan peringatan bergambar, sejumlah minimarket dan warung masih menjual sebagian rokok dengan kemasan lama. Alasannya, stok rokok kemasan lama yang belum menyertakan peringatan bergambar belum habis.
Kondisi itu terlihat antara lain di minimarket dan warung di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di minimarket di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, misalnya, rokok dengan kemasan lama dipajang di belakang meja kasir. Jumlahnya hampir setengah dari seluruh rokok yang dijual di tempat itu.
Slamet (19), kasir minimarket itu, mengatakan, setelah pencantuman peringatan bergambar diwajibkan, gudang minimarket memasok rokok dengan kemasan bergambar. Namun, belakangan ini gudang pusat lebih banyak memasok rokok dengan kemasan lama. ”Sepertinya mau menghabiskan stok di gudang,” ujarnya.
Kepala Pusat Penelitian Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Rita Damayanti mengatakan, bungkus rokok dengan peringatan bergambar menyadarkan masyarakat bahwa rokok adalah benda tak normal.
Jika ada pihak menilai peringatan bergambar tidak akan membuat orang berhenti merokok, bukan itu tujuan utamanya. Perokok yang kecanduan sulit berhenti merokok meski ada peringatan bergambar.
Pencantuman peringatan bergambar lebih ditujukan kepada remaja atau perokok pemula. Harapannya, mereka berpikir ulang untuk mulai merokok setelah melihat gambar penyakit yang kemungkinan akan mereka derita jika menjadi perokok.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi kepatuhan industri rokok. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas terkait produk yang dibelinya. (ADH/A03)
Sumber: Kompas, 26 Agustus 2014