Kemristek dan Dikti Diminta Bertindak secara Menyeluruh
Komisi X DPR memandang kasus-kasus pelanggaran administrasi dan akademik di sejumlah perguruan tinggi sebagai masalah serius. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diharapkan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut secara adil, tegas, obyektif, dan menyeluruh.
Kasus-kasus yang dimaksud antara lain indikasi plagiarisme disertasi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan mala-administrasi pengangkatan guru besar dan rektor di Universitas Negeri Manado (Unima).
Hari Kamis (5/10), Komisi X (antara lain membidangi pendidikan dan kebudayaan) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Utut Adianto tersebut menghadirkan Rektor (non-aktif) UNJ Djaali dan perwakilan sivitas akademika Unima, Hanny Massie.
“Kami menganggap kisruh pengelolaan perguruan tinggi sebagai masalah serius. Agar dapat memahami duduk perkara secara jelas, kami ingin mendengar keterangan dari beberapa versi,” ujar Utut.
Temuan Ombudsman RI
Hanny Massie dalam rapat tersebut berharap Komisi X DPR mengawal penyelesaian kasus penggunaan ijazah palsu Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Menurut Hanny, kasus ini sudah setahun mencuat, tetapi belum ada tindak lanjut dari Kemristek dan Dikti. Sejumlah temuan Ombudsman RI pun tidak digubris. Paulina tetap dilantik sebagai rektor di Unima pada 2 September 2016 meski yang bersangkutan diragukan perkuliahan doktoralnya di Universite Marne La Vallée, Perancis. “Disertasinya terindikasi dibuatkan orang lain,” ujar Hanny mengutip temuan ORI.
Hanny berharap Kemristek dan Dikti bersikap obyektif dan tidak tebang pilih dalam menyikapi pelanggaran di perguruan tinggi. “Terhadap kasus di UNJ, kementerian begitu sigap bekerja. Namun, terhadap kasus di Unima, terjadi pembiaran,” katanya.
Kepada Komisi X DPR, Hanny menyerahkan dokumen, bukti- bukti, dan laporan hasil pemeriksaan ORI.
Sementara itu, dalam rapat, Djaali memprotes Kemristek dan Dikti atas pemberhentian sementara dirinya sebagai Rektor UNJ pada 25 September lalu. “Sampai diberhentikan dari jabatan, hasil penyelidikan tim independen juga belum saya terima. Jadi, belum ada keputusan yuridis yang final soal plagiarisme itu,” kata Djaali.
Dia menilai pemberhentian dirinya sementara sebagai rektor bersifat tendensius. Hasil penyelidikan tim Evaluasi Kajian Akademik Kemristek dan Dikti bertentangan dengan hasil dari tim Counterpart UNJ.
Terkait dua kasus yang dibicarakan dalam RDPU itu, Komisi X DPR menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga selesai. “Bukti-bukti yang diserahkan itu akan kami pelajari, dan selanjutnya kami undang pihak Kemristek dan Dikti agar memberikan klarifikasi,” kata Utut (Fraksi PDI-P).
Komitmen senada dikemukakan Popong Otje Djundjunan, anggota Komisi X (Fraksi Golkar).
Secara terpisah, Christian Bourret, Direktur Program Pascasarjana Universite Marne La Vallée ?yang menjabat ketika Paulina kuliah S-3 di sana (tahun 2003), menyatakan, ijazah Paulina tak bermasalah.(DD03/DNE)
Sumber: Kompas, 6 Oktober 2017