Bersamaan tahun baru Islam 1 Muharam 1436 Hijriah, Sabtu (25/10), masyarakat Jawa merayakan tahun baru Jawa 1 Sura 1948 Jawa. Meskipun mengadopsi sejumlah ketentuan kalender Hijriah, kalender Jawa punya konsep dan aturan berbeda. Jadilah kalender Jawa sebagai sistem penanggalan khas memadukan budaya Islam, Hindu, dan Jawa.
Sejumlah perayaan pun digelar menyambut tahun baru Islam dan Jawa.
Namun, banyak orang Jawa tak mengenal kalendernya dan menganggap dua tahun baru itu sama. Penggunaan kalender Masehi untuk administrasi publik dan kalender Hijriah untuk ibadah membuat kalender Jawa
kian ditinggalkan orang Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Walau ada pro dan kontra atau kritik, sebuah kalender harus dimanfaatkan. Jika tidak, hilang,” kata ahli kalender pada Program Studi Astronomi Institut Teknologi Bandung, Moedji Raharto, Minggu (26/10).
Itulah yang dialami sejumlah kalender Nusantara: kalender Sunda, Batak, atau Bali. Supaya bertahan, sebuah kalender harus ditopang budaya masyarakatnya, minimal dalam upacara adat.
H Djanudji dalam Penanggalan Jawa 120 Tahun Kurup Asapon (2006) menyebut, kalender Jawa mulai dipakai bertepatan dengan 1 Muharam 1043 H atau 8 Juli 1633 M. Ketika itu, Raja Mataram Sultan Agung Anyakrakusuma menyatukan berbagai sistem penanggalan masyarakat: kejawen menggunakan kalender Saka, sedangkan kaum santri menggunakan kalender Hijriah.
Penyatuan itu memperkuat posisi Mataram di hadapan penjajah Belanda. Perubahan itu, menurut K Ng H Agus Sunyoto pada Kalender Jawa-Islam, Asimilasi Candrasengkala dengan Hijriyah di Pesantrenbudaya.com, berlaku di seluruh wilayah Mataram, kecuali Banten dan Madura.
Kalender Saka merupakan sistem penanggalan matahari berdasarkan pergerakan bumi mengelilingi matahari. Itu digunakan masyarakat Hindu India sejak 78 M, masyarakat Hindu Jawa, dan masyarakat Hindu Bali hingga kini. Sementara kalender Hijriah adalah kalender bulan, berdasarkan pergerakan bulan mengelilingi bumi, yang perhitungannya dimulai 622 M.
Demi mengakomodasi kepentingan masyarakat Jawa yang berbeda, sistem penanggalan Jawa dibuat. Nama bulan dan jumlah hari dalam setahun diambil dari kalender Hijriah. Namun, angka tahun Saka dipertahankan. Alhasil, tahun pertama kalender Jawa adalah 1 Sura 1555 Jawa, bukan 1 Sura 1 Jawa.
Meski demikian, sistem kalender Hijriah tak diserap mentah-mentah. Sejumlah istilah dan aturan disesuaikan dengan kondisi dan budaya Jawa, seperti nama bulan kalender Hijriah yang disesuaikan dengan pengucapan/lidah Jawa atau kegiatan keagamaan masyarakat Islam Jawa bulan itu. Jadilah Sapar menggantikan Safar atau Besar menggantikan Zulhijah.
Khas Jawa
Selain konsep bulan, nama hari pada kalender Hijriah juga diadopsi kalender Jawa. Lahirlah nama hari Akad/Ngaat, Senen, dan lain-lain mengganti Ahad, Itsnain, dan seterusnya. Itu sekaligus mengganti nama hari dalam kalender Saka, yaitu Radite/Raditya, Soma, dan seterusnya. Konsep tujuh hari kalender Jawa itu dinamai saptawara atau siklus mingguan (minggon).
Masyarakat Jawa juga menganut sistem pancawara (lima hari) yang dikenal dengan hari pasaran Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi. Konsep pancawara khas Jawa tidak ada baik dalam kalender Hijriah, Saka, maupun Masehi.
Konsep hari pasaran lebih tua dibandingkan saptawara. Namun, berbeda dengan penyebutan hari tujuh dalam kalender Masehi yang berasal dari nama benda langit atau dalam kalender Hijriah yang artinya urutan hari, nama hari pasaran berasal dari cerita mitologi tentang Resi Raddhi dan Empu Sengkala yang menciptakan pancawara.
Aturan lain khas Jawa adalah siklus delapan tahunan (windu). Nama tahun dalam siklus itu sesuai huruf Arab (Hijaiah), namun dengan penyebutan lidah Jawa. Penyebutan tahun dalam windu sering kali bersamaan dengan penyebutan tahun Jawa, seperti tahun Alip 1555 Jawa atau 1555 (Alip), sehingga langsung diketahui posisi tahunnya pada siklus windu.
Aturan
Penggiat edukasi astronomi sekaligus pengelola Imah Noong, Lembang, Jawa Barat, Hendro Setyanto, mengatakan, kalender Jawa adalah kalender matematis, sama seperti kalender Masehi. Aturannya didasarkan pada perhitungan matematika dari fenomena astronomi. Sementara kalender Hijriah adalah kalender astronomis yang ditentukan peristiwa astronomi meskipun dapat dimatematikakan.
”Sifatnya yang matematis membuat penanggalan Jawa tidak mengalami sengketa seperti dalam penentuan awal bulan kalender Hijriah,” katanya.
Satu tahun kalender Jawa terdiri atas 354 hari untuk tahun basit (pendek) dan 355 hari untuk tahun kabisat (panjang). Pada satu siklus windu terdapat lima tahun basit dan tiga tahun kabisat, yaitu tahun Ehe (2), Dal (5), dan Jimakir (8).
Adapun jumlah hari setiap bulan diatur 30 hari untuk bulan ganjil (Sura, Mulud, dan lainnya) dan 29 hari untuk bulan genap (Sapar, Bakdamulud, dan lainnya). Khusus tahun kabisat, bulan Besar (12) yang berumur 29 hari diganti 30 hari.
Melalui aturan itu, panjang tahun rata-rata kalender Jawa adalah 354 3/8 hari. Sementara itu, panjang tahun rata-rata kalender Hijriah sebagai acuan kalender Jawa adalah 354 11/30 hari atau ada 11 tahun kabisat dalam 30 tahun. Akibatnya, dalam 120 tahun, kalender Jawa akan kelebihan satu hari dibandingkan kalender Hijriah.
Mengatasi itu, pada tahun ke-120 atau tahun ke-8 (Jimakir) pada windu ke-15—yang seharusnya tahun kabisat—dibuat tetap tahun basit. Siklus 120 tahun yang disebut kurup itu membuat 1 Sura pada 120 tahun yang akan datang jatuh satu hari sebelum hari dan pasaran 1 Sura sekarang.
Proses koreksi itu baru diketahui setelah 72 tahun kalender Jawa berjalan. Oleh karena itu, Kasunanan Surakarta menetapkan 1 Sura 1627 (Alip) jatuh pada Kamis Kliwon. Karena itu pula, 120 tahun kemudian, 1 Sura 1747 (Alip) jatuh pada Rabu Wage. Indikator Alip, Rabu Wage itulah yang lalu disingkat Aboge (kalender Aboge).
Pada 120 tahun kemudian, kurup Aboge itu berakhir dengan datangnya kurup baru, yaitu 1 Sura 1867 (Alip) yang jatuh Selasa Pon. Indikator Alip, Selasa Pon itulah yang membuat kalender pada kurup itu dinamai kalender Asapon. Seiring pemberlakuan kurup baru, rumusan hari dan pasaran untuk awal bulan kalender Jawa pun seharusnya disesuaikan.
Kurup Asapon itulah yang saat ini berlaku, mulai 24 Maret 1936-25 Agustus 2052 M. Sejalan itu, kurup Aboge seharusnya ditinggalkan. Namun, seiring melemahnya peran keraton dalam kehidupan masyarakat, penetapan kurup baru pun nyaris hilang. Padahal, pelaksanaan kalender apa pun butuh pemegang otoritas untuk menentukan berlakunya sebuah kalender.
Oleh: M Zaid wahyudi
Sumber: Kompas, 6 November 2014