Idul Fitri telah berlalu. Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriah, Minggu, 25 Juni 2017. Namun, perdebatan terkait hilal yang teramati dan jadi dasar penetapan Lebaran masih berlangsung. Pemerintah perlu mengumpulkan ahli dan pengamat hilal guna perbaikan sistem kalender hijriah ke depan.
Meski ada perdebatan, masyarakat tak perlu resah. Putusan pemerintah pada sidang isbat penetapan 1 Syawal, Sabtu (24/6), sah secara hukum agama. Itu berdasarkan kesaksian melihat hilal sejumlah pengamat tersumpah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Gresik, Jawa Timur.
Hilal adalah Bulan sabit tipis yang tampak setelah Matahari terbenam dan seusai terjadi konjungsi atau kesegarisan Matahari-Bulan-Bumi. Saat hilal terlihat, Bulan (moon) harus terbenam setelah Matahari terbenam. Terlihatnya hilal jadi tanda dimulainya bulan (month) baru dalam kalender hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesaksian melihat hilal diterima sidang isbat karena hilal masuk kriteria terlihatnya hilal MABIMS yang dipakai pemerintah. Hilal sesuai kriteria MABIMS disebut hilal syar’i.
Dalam kriteria MABIMS, hilal bisa diamati jika tingginya dari ufuk minimal 2 derajat, jarak sudut Bulan-Matahari minimal 3 derajat, dan usia Bulan minimal 8 jam. Sementara data hilal yang diamati di Kupang memiliki tinggi 3,12 derajat, jarak sudut Bulan-Matahari 4,83 derajat dan umur Bulan 7,3 jam.
Bahkan, pengamat hilal dari Stasiun Geofisika Kupang Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sempat mengambil citra hilal. Citra itu jadi pertimbangan penentuan Idul Fitri lalu.
Namun, citra hilal yang didapat dan beredar di kalangan astronom itu menimbulkan keraguan. Lengkungan cahaya di citra diyakini bukan hilal. Berdasarkan perhitungan dan pengalaman observasi hilal, hilal tak mungkin teramati pada posisi serendah itu.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak Rukyatul Hilal Indonesia Mutoha Arkanuddin, Kamis (6/7), mengatakan, kajian lembaganya meyakini lengkungan yang dikesani tim BMKG sebagai hilal itu sejatinya bukan hilal.
Selain karena posisinya mustahil teramati, lengkungan itu biasa terbentuk dalam perekaman citra akibat cacat sensor, derau (noise), atau gangguan cahaya liar yang masuk sensor.
Selain itu, posisi hilal yang jauh dari horizon meragukan karena berdasarkan data hisab, posisi hilal seharusnya lebih rendah dari yang ada di citra. “Terlalu dini menyebut lengkungan itu sebagai hilal sebelum ada analisis ilmiah dan teknis oleh pakar astronomi,” ujarnya.
Keraguan serupa diungkapkan Judhistira Aria Utama dari Laboratorium Bumi dan Antariksa, Departemen Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. Dari pemodelan astronomi, hilal tak akan teramati di seluruh Indonesia, Sabtu (24/6), memakai teleskop atau binokuler, apalagi mata.
Kecurigaan Judhistira muncul karena melihat banyak lengkungan di satu frame citra hilal. “Posisi hilal tak di tengah mencurigakan. Teleskop pengamatan hilal dilengkapi penjejak posisi Matahari dan Bulan akurat sehingga seharusnya posisi hilal dekat pusat frame,” katanya.
Internal
Polemik apakah lengkungan cahaya yang didapat itu hilal atau bukan hilal terjadi di antara peneliti dan pengamat BMKG. Para ahli geofisika menilai, lengkungan itu bukan hilal karena diameter Bulan dari citra hilal yang tampak lebih kecil daripada ukuran seharusnya.
“Namun, ahli meteorologi meyakini itu hilal karena pengecilan ukuran diameter Bulan dari hilal mungkin terjadi bergantung pada kondisi partikel udara dekat horizon,” kata Kepala Sub Bidang Analisis Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG Suaidi Ahadi.
Suaidi mengatakan, semua prosedur pengamatan hilal dijalankan dengan benar oleh tim Stasiun Geofisika Kupang, termasuk konfigurasi peralatan yang digunakan. Namun, BMKG belum pernah mendapat citra hilal serendah itu.
“Ketinggian hilal terendah yang berhasil diamati BMKG sebelumnya sekitar 6,21 derajat,” ujarnya. Jika benar lengkungan itu hilal, akan jadi rekor baru. Itu butuh kajian mendalam.
Sesuai data Proyek Pengamatan Hilal Global (ICOP), tim BMKG memegang rekor dunia untuk hilal dengan jarak sudut Matahari-Bulan terkecil untuk kategori citra asli (ordinary imaging). Rekor itu didapat dari pengamatan hilal Safar 1438 H pada 31 Oktober 2016 di Sumba Barat Daya, NTT. Saat itu, tinggi hilal 6,21 derajat, jarak sudut Matahari-Bulan 7,89 derajat, dan umur Bulan 16,39 jam.
Mata telanjang
Di luar soal citra hilal yang didapat memakai teleskop dan peranti lunak pengolahan citra, pemerintah banyak menerima kesaksian melihat hilal dengan mata telanjang, termasuk hilal Syawal lalu dari Gresik. Kesaksian dengan mata telanjang dilakukan pengamat tradisional.
Kesaksian melihat hilal dengan mata telanjang sejak dulu ditentang para astronom, baik di Indonesia maupun negara-negara Arab. Sebab, kesaksian itu tak bisa dilacak kebenarannya karena hanya mengandalkan subyektivitas pengamat. Namun, laporan itu kerap diterima pemerintah, termasuk jadi dasar pembentukan kriteria MABIMS. Wajar jika kriteria itu diperdebatkan.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengusulkan kriteria terlihatnya hilal baru. Kriteria itu mensyaratkan hilal bisa teramati jika jarak sudut Bulan-Matahari minimal 6,4 derajat dan beda tinggi Bulan-Matahari minimal 4 derajat. Kriteria itu belum diterima pemerintah.
Sains dan agama
Meski sah secara hukum agama, perkembangan sains dan teknologi menuntut kesaksian hilal bisa diuji dan dibuktikan sesuai prinsip ilmiah. Jadi, agama dan sains bisa dipertemukan. Nyatanya, itu tak mudah.
Astronom dari Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hendro Setyanto, mengatakan, pemakaian teknologi teleskop, kamera, dan peranti pemrosesan citra membantu pengamatan hilal dengan mata telanjang. Pemakaian teknologi rentan memunculkan persoalan baru.
Kesaksian melihat hilal digital pertama kali diterima pada 2009. Hilal yang diamati Hendro dan peneliti Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung, Dhani Herdiwijaya, menuai masalah karena bisa melihat hilal sebelum Matahari terbenam meski lewat konjungsi. Itu bertentangan dengan definisi hilal harus teramati setelah Matahari terbenam.
Selain itu, pengamatan hilal Syawal BMKG di Kupang menimbulkan masalah. “Artinya, pengamatan hilal dengan mata atau teknologi bisa menghasilkan kesalahan identifikasi. Bedanya, pengamatan digital bisa dilacak kesalahannya,” ujarnya.
Sebagian perukyat tradisional dan agamawan masih mempersoalkan pemakaian teknologi karena hilal tak teramati langsung. Penggunaan peranti pemrosesan citra memungkinkan hilal tak tampak di teleskop muncul setelah pengolahan citra.
Menyikapi hal itu, anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dan dosen Astronomi ITB, Moedji Raharto, menyarankan pertemuan ahli dan pengamat hilal, tradisional dan modern. Pemerintah bisa mengakomodasi pertemuan itu guna memperbaiki sistem kalender hijriah. Bank data hilal pun perlu dibentuk demi memudahkan analisis keterlihatan hilal.(M ZAID WAHYUDI)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juli 2017, di halaman 14 dengan judul “Antara Hilal Syar’i dan Hilal Astronomi”.