Jurnalisme Warga; Standar Kaidah Jurnalistik Tetap Perlu

- Editor

Kamis, 30 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalisme warga membutuhkan penyesuaian standar jurnalistik agar produk yang dihasilkan sesuai dengan kaidah dasar jurnalisme. Jurnalis warga juga memerlukan perlindungan ketika melakukan tugas mereka.

“Jurnalisme warga menjangkau hal-hal yang bersifat sangat lokal yang jarang bisa disentuh oleh jurnalisme arus utama,” kata Eni Mulia, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara, Rabu (29/3), di Jakarta, dalam peluncuran aplikasi MyReport yang mewadahi hasil karya jurnalisme warga.

Menurut Eni, penting melatih para jurnalis warga untuk bisa melakukan liputan yang akurat dan beretika. Oleh sebab itu, jurnalis warga ketika mengunggah tulisan ke aplikasi MyReport harus menyertakan bukti berupa foto atau video dan fitur penanda lokasi (geotagging).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, di MyReport, jurnalis warga juga bisa berjejaring untuk bertukar ilmu dan meningkatkan kapasitas masing-masing,” kata Eni. MyReport adalah satu dari enam aplikasi yang memenangi kompetisi Inovasi dan Kolaborasi untuk Pembangunan yang diadakan The Asia Foundation.

Jurnalisme warga yang diunggah ke MyReport berbicara seputar kebijakan publik di suatu daerah, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan para penyandang disabilitas. “Dua topik tersebut selama ini jarang dibahas dalam jurnalisme warga,” ucap Eni.

Inisiatif rendah
Narasumber lain dalam acara itu, tenaga muda Kantor Staf Presiden yang mengelola situs Lapor.go.id milik pemerintah, Gibran Sesunan, mengatakan, inisiatif warga untuk melaporkan permasalahan di wilayah mereka masih rendah. Alasannya, masyarakat sudah apatis dan mengira laporan tak akan ditanggapi atau mereka tak mengetahui kanal yang bisa diakses untuk melapor. Ada pula warga yang takut melapor karena berisiko mengancam keselamatan mereka.

“Sosialisasi mengenai keberadaan wadah pelaporan harus digencarkan. Juga dorong pemerintah daerah semakin responsif pada pengaduan,” ujar Gibran.

Koordinator Nasional Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Safenet) Damar Juniarto menambahkan, sudah saatnya jurnalisme warga diikutkan dalam Undang-Undang Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah mengakui bahwa bloger yang menyuarakan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia harus dilindungi negara.

“Jangan sampai pemerintah justru mengira jurnalisme warga sebagai bentuk demokrasi kebablasan, padahal ini cara masyarakat turut mengawasi kinerja pemerintah,” katanya. (DNE)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2017, di halaman 12 dengan judul “Standar Kaidah Jurnalistik Tetap Perlu”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Harta Terpendam di Air Panas Ie Seum: Perburuan Mikroba Penghasil Enzim Masa Depan
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:33 WIB

Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:30 WIB

Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:32 WIB