Jurnalisme Warga; Standar Kaidah Jurnalistik Tetap Perlu

- Editor

Kamis, 30 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalisme warga membutuhkan penyesuaian standar jurnalistik agar produk yang dihasilkan sesuai dengan kaidah dasar jurnalisme. Jurnalis warga juga memerlukan perlindungan ketika melakukan tugas mereka.

“Jurnalisme warga menjangkau hal-hal yang bersifat sangat lokal yang jarang bisa disentuh oleh jurnalisme arus utama,” kata Eni Mulia, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara, Rabu (29/3), di Jakarta, dalam peluncuran aplikasi MyReport yang mewadahi hasil karya jurnalisme warga.

Menurut Eni, penting melatih para jurnalis warga untuk bisa melakukan liputan yang akurat dan beretika. Oleh sebab itu, jurnalis warga ketika mengunggah tulisan ke aplikasi MyReport harus menyertakan bukti berupa foto atau video dan fitur penanda lokasi (geotagging).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, di MyReport, jurnalis warga juga bisa berjejaring untuk bertukar ilmu dan meningkatkan kapasitas masing-masing,” kata Eni. MyReport adalah satu dari enam aplikasi yang memenangi kompetisi Inovasi dan Kolaborasi untuk Pembangunan yang diadakan The Asia Foundation.

Jurnalisme warga yang diunggah ke MyReport berbicara seputar kebijakan publik di suatu daerah, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan para penyandang disabilitas. “Dua topik tersebut selama ini jarang dibahas dalam jurnalisme warga,” ucap Eni.

Inisiatif rendah
Narasumber lain dalam acara itu, tenaga muda Kantor Staf Presiden yang mengelola situs Lapor.go.id milik pemerintah, Gibran Sesunan, mengatakan, inisiatif warga untuk melaporkan permasalahan di wilayah mereka masih rendah. Alasannya, masyarakat sudah apatis dan mengira laporan tak akan ditanggapi atau mereka tak mengetahui kanal yang bisa diakses untuk melapor. Ada pula warga yang takut melapor karena berisiko mengancam keselamatan mereka.

“Sosialisasi mengenai keberadaan wadah pelaporan harus digencarkan. Juga dorong pemerintah daerah semakin responsif pada pengaduan,” ujar Gibran.

Koordinator Nasional Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (Safenet) Damar Juniarto menambahkan, sudah saatnya jurnalisme warga diikutkan dalam Undang-Undang Pers. Hal ini mengacu pada Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah mengakui bahwa bloger yang menyuarakan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia harus dilindungi negara.

“Jangan sampai pemerintah justru mengira jurnalisme warga sebagai bentuk demokrasi kebablasan, padahal ini cara masyarakat turut mengawasi kinerja pemerintah,” katanya. (DNE)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2017, di halaman 12 dengan judul “Standar Kaidah Jurnalistik Tetap Perlu”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 19 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB