Joki Skripsi Rusak Tatanan Akademis

- Editor

Jumat, 29 Mei 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama bertahun-tahun praktik joki skripsi dan tesis bertahan, tak tersentuh. Bahkan, jasa membuat tugas akhir akademis kian mudah dicari dan didapatkan dengan derasnya informasi daring. Perguruan tinggi pun kesulitan mendeteksi tugas akhir mahasiswa yang menggunakan joki. Padahal, praktik lama itu merusak tatanan akademis.

RH dan tiga temannya, misalnya, menjadikan rumah kontrakan mereka sebagai tempat usaha. Ada banyak buku tertata rapi di sebuah lemari dan dua komputer untuk mengerjakan pesanan. ”Banyak yang datang ke sini untuk minta dibuatkan skripsi,” kata RH, joki skripsi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (28/5).

RH mematok tarif Rp 400.000-Rp 500.000 hanya untuk satu bab tanpa jasa konsultasi. ”Kalau pengerjaan bab I, II, dan III saja tarifnya cuma Rp 2,5 juta, termasuk jasa konsultasi,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH juga menawarkan pembuatan skripsi utuh seharga Rp 5 juta. ”Mahasiswa terima jadi saja,” kata bapak tiga anak yang sering mendapatkan pesanan dari mahasiswa fakultas ekonomi dan fakultas pendidikan itu.

Bahasa asing
Di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, juga berdiri kios-kios yang menawarkan jasa serupa. Jasa yang bisa dibeli mulai dari mencari judul hingga persiapan menuju ke sidang akhir.

Pesanan yang diterima pun tidak hanya tugas akhir dalam bahasa Indonesia. YT, misalnya, juga menawarkan jasa pembuatan karya ilmiah, baik skripsi, tesis, maupun makalah berbahasa asing, seperti bahasa

Inggris. Penawaran itu terpampang di spanduk yang menutup setengah kiosnya. Penawaran jasa pembuatan karya ilmiah itu disandingkan dengan jasa lain, seperti pembuatan kartu nama, jilid sampul, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), cetak undangan, cetak buku Yasin, serta penerjemah tersumpah bahasa Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Perancis, dan Jerman.

Skripsi yang membutuhkan keahlian penerjemah dipatok dengan harga Rp 10 juta-Rp 12 juta. ”Tarifnya lebih mahal karena jasa penerjemah dibayar mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 35.000 per lembar,” katanya.

Tahap awal, mahasiswa harus memastikan judul disetujui. Jika ada perubahan di tengah jalan, pemesan akan dikenai tarif baru. Saat mendekati sidang, si pembuat karya ilmiah akan berkonsultasi dengan mahasiswa agar apa yang tertulis di karya ilmiahnya diketahui mahasiswa pemesan.

Di kawasan yang sama DN membuka bisnis serupa. Tarifnya Rp 3 juta untuk skripsi dan Rp 5 juta untuk tesis berbahasa Indonesia. Dia akan mempertemukan klien dengan pembuat tugas akhir setelah pembayaran uang muka 50 persen.

”Nanti kalau kami sudah deal, baru ketemu sama orangnya (si pembuat karya ilmiah),” ujarnya kepada Kompas. Saat itu, di kios DN, dua mahasiswa tengah berkonsultasi dengan pembuat karya ilmiah lainnya.

LB, warga kawasan Rawamangun, juga menerima pesanan tesis. Dia mengenakan tarif Rp 6 juta-Rp 10 juta untuk pembuatan tesis. LB menggunakan sumber referensi dari buku si mahasiswa agar dosen tidak mencurigai perbuatan dari mahasiswanya itu.

Informasi tentang jasa joki tugas akhir diturunkan pula dari ”kakak kelas”. AS yang baru saja diwisuda sebagai sarjana mengetahui jasa itu dari seniornya.

”Hampir saja wisuda saya tertunda. Untungnya, waktu itu ada senior ngasih tahu ke saya kalau ada jasa pembuatan skripsi. Saya langsung ke tempat itu,” kata AS yang menggunakan joki dari Salemba.

Sulit dideteksi
Tidak mudah bagi perguruan tinggi mendeteksi tugas akhir mahasiswa yang dikerjakan joki. Langkah yang dilakukan antara lain mengharuskan karya ilmiah itu diunggah ke internet sehingga jika terjadi plagiarisme, masyarakat bisa menemukannya.

Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Yusron Razak mengatakan, untuk mengurangi kecenderungan plagiarisme dan joki karya ilmiah, dosen pembimbing berperan penting. ”Pertemuan intens, merombak tulisan, dan sanksi tegas masih efektif hingga kini,” ujarnya.

Yusron juga mengimbau setiap perguruan tinggi membuat standar jumlah mahasiswa yang dibimbing. ”Satu dosen maksimal hanya membimbing enam mahasiswa agar lebih efektif,” lanjutnya.

Dosen akuntansi Universitas Pamulang, Iin Rosini, mengatakan punya cara tersendiri mendeteksi kecurangan. ”Kalau mahasiswa tidak membuktikan tulisan sendiri, kemungkinan besar dikerjakan orang lain. Ada sanksinya,” kata Iin yang dalam satu semester menangani 20 mahasiswa bimbingan skripsi.

Rusak tatanan akademis
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Muchlis Rantoni Luddin, berpendapat, fenomena jasa joki tak lepas dari pandangan meremehkan pendidikan tinggi di kalangan mahasiswa sendiri. ”Jasa itu seolah membantu, tetapi sebenarnya merusak tatanan akademis nasional,” katanya.

Masalah berikutnya ialah keinginan perguruan tinggi untuk meluluskan banyak mahasiswa. Alasannya, kalau mahasiswa tidak lulus, perguruan tinggi tidak akan laku di pasar. Situasi itu tidak kondusif bagi perkuliahan. Pendidikan tinggi menjadi transaksi bisnis karena gelar sarjana dianggap komoditas.

”Bahkan, dosen bisa kena penalti kalau tidak membantu mahasiswa lulus,” ujarnya. Untuk itu, perlu ketegasan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berupa kerangka norma perguruan tinggi.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, permasalahan joki karya ilmiah itu berkaitan dengan kemerosotan mental masyarakat. Jika dibiarkan, pendidikan tinggi tidak akan maju dan generasi berkualitas sulit muncul. Perlu revolusi mental di kalangan mahasiswa dan dosen agar kembali menghargai nilai-nilai kejujuran serta kerja keras, terutama di kalangan pendidikan tinggi. (B09/B12/B02/DNE/ABK)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Mei 2015, di halaman 1 dengan judul “Joki Skripsi Rusak Tatanan Akademis”.
———-
Polisi Tangkap Penjual Ijazah
Masyarakat Diharapkan Laporkan Jual Beli Ijazah
Polisi menangkap Ir dan Bi yang menjual ijazah palsu di Batam, Kepulauan Riau. Mereka menyediakan beragam jenis ijazah yang dijual hingga Rp 5 juta per lembar. Mereka menawarkan jasanya lewat berbagai situs web dalam jaringan.

Kepala Kepolisian Resor Batam-Rempang-Galang Komisaris Besar Asep Safruddin menyatakan, dua orang tersebut bekerja terpisah. Mereka tidak tergabung dalam sindikat apa pun dan tidak kenal satu sama lain.

“Ijazah yang mereka jual benar-benar palsu. Bukan dikeluarkan lembaga mana pun, mereka buat sendiri,” ujarnya, Kamis (28/5) di Batam.

Ir ditangkap terlebih dahulu di kawasan Tiban. Sementara Bi ditangkap di kawasan Batam Center. Saat ditangkap, keduanya memiliki total 200 lembar ijazah. Sebanyak 40 lembar sudah dilengkapi nama dan gelar pembelinya. Selain itu, para tersangka memiliki hologram, seperangkat komputer, dan aneka stempel.

Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah banyak ijazah palsu diserahkan kepada pembeli. Mereka terutama memakai ijazah tersebut untuk melamar pekerjaan. “Penyidik masih mendalami siapa saja pembeli ijazah palsu buatan mereka,” ujar Asep Safruddin.

Bi dan Ir diketahui mahir mengoperasikan perangkat pengolah gambar di komputer. Kemahiran itu membuat mereka pernah membantu beberapa teman untuk membuat ijazah palsu. Berawal dari membantu teman, mereka akhirnya menjual ijazah palsu tersebut kepada yang berminat.

Ijazah-ijazah itu ditawarkan di sejumlah forum dunia maya.

Tawaran-tawaran itulah yang menjadi pangkal penangkapan mereka. Itu karena penyidik menemukan tawaran tersebut di salah satu forum lowongan kerja. Setelah digali, penyidik mengetahui identitas mereka dan akhirnya mereka ditangkap.

Bi mengaku setiap ijazah dibuat dengan modal Rp 300.000. Ijazah palsu lalu dijual Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Mereka siap membuat ijazah SMA dan sekolah sederajat hingga perguruan tinggi. Setiap ijazah dilengkapi dengan stiker hologram dan cap dari sejumlah lembaga.

Sementara Ir mengaku bekerja berdasarkan pesanan. Ijazah baru dibuat apabila ada peminat ijazah yang serius memesan hasil karya mereka.

“Ijazah tanpa hologram paling mahal Rp 3 juta. Kalau pakai hologram, bisa sampai Rp 5 juta,” ujarnya.

Asep menyatakan, keduanya terancam hukuman hingga 8 tahun penjara. Ia juga mengatakan bahwa penangkapan mereka salah satu hasil kerja tim kejahatan dunia maya Polres Barelang. Sejak beberapa waktu lalu, polres itu membentuk tim yang menyelidiki dugaan-dugaan kejahatan di dunia maya. Tim tersebut mengolah laporan yang disampaikan lewat beberapa akun Polres Barelang di media sosial.

“Kami berusaha memudahkan masyarakat dan mengikuti perkembangan zaman.

Laporan tidak harus disampaikan ke kantor polisi. Bisa dilaporkan lewat internet,” ujar Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus jual beli ijazah kembali mencuat.

Pada pekan lalu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak ke STIE Adhy Niaga di Bekasi dan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII).

LMII mengeluarkan ijazah palsu hingga jenjang strata 3. Dalam izin operasinya, LMII terdaftar sebagai tempat kursus manajemen. Kementerian Ristek dan Dikti memverifikasi ada 18 lembaga, termasuk STIE Adhy Niaga dan LMII, yang melanggar aturan, seperti jual beli ijazah dan meluluskan mahasiswa yang tak layak.

Laporkan
Merespons kasus jual beli ijazah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu atau mereka yang menggunakan gelar akademik palsu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.

“Para pelapor tidak perlu takut karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang,” kata Semendawai, di Jakarta, Kamis (28/5), lewat siaran persnya.

Semendawai menilai kasus ijazah palsu merugikan. Apalagi jika jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur itu.

Yang mengetahui tidak perlu ragu untuk melapor. Jika ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus tersebut, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK.

Sesuai dengan Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang

Perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Semua pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak. (RAZ/*)
———————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Mei 2015, di halaman 12 dengan judul “Polisi Tangkap Penjual Ijazah”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 48 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB